
MAMUJU TENGAH, – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Mamuju Tengah bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Seorang pria berinisial AA (24), warga Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong, diamankan polisi di wilayah Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, setelah Tim URC melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU M. Arifin, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/62/IX/2026/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga mengambil dua unit sepeda motor milik warga pada Minggu, 20 September 2026.
Motor pertama yang diduga dibawa kabur yakni Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DD 3125 VF milik M. Nafi (25), warga Dusun Karondang, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong.
Saat itu, sepeda motor disebut berada dalam kondisi kunci masih terpasang. Terduga pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut menuju arah Topoyo.
Tidak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 12.00 WITA di wilayah Desa Panggaloang, Kecamatan Topoyo, terduga pelaku kembali diduga mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna putih dengan nomor polisi DC 2764 FC.
Sepeda motor tersebut diketahui milik Bahtiar (40), warga Dusun Bayor, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Tappalang, tepatnya di kediaman ibu tirinya.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti kendaraan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor, masing-masing satu unit Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi DD 3125 VF, serta satu unit Jupiter MX King warna putih dengan nomor polisi DC 2764 FC.
Sebelum dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian seekor sapi milik warga bernama Dapa di Dusun Saluparaddang, Desa Babana, Kecamatan Budong-Budong.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Sapi tersebut diduga dipindahkan ke kebun milik Samsul yang diketahui merupakan orang tua terduga pelaku.
Namun, pada sore harinya sekitar pukul 16.26 WITA, terduga pelaku disebut berpapasan dengan pemilik sapi. Merasa terdesak, terduga pelaku kemudian melarikan diri ke area kebun sawit dan meninggalkan sepeda motornya.
Sementara itu, sapi yang sebelumnya diduga dicuri telah ditemukan dan telah diambil kembali oleh pemiliknya.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU M. Arifin mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap terduga pelaku untuk mengungkap keterlibatannya dalam sejumlah kejadian lainnya.
“Terduga pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut,” ujar IPTU M. Arifin.
Polisi juga mencatat bahwa AA telah menjadi target penyelidikan Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah terkait dugaan keterlibatan dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian ternak di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.
Untuk sepeda motor Jupiter MX King milik Bahtiar, pihak kepolisian mengarahkan pemilik kendaraan untuk membuat laporan polisi guna melengkapi proses penanganan perkara.
Polres Mamuju Tengah memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.




