Kajati Sulbar Johny Manurung Bayarkan Beban Biaya Pasien Miskin

MAMUJU – Luar biasa….Kalimat indah ini pantas diberikan kepada sosok Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Barat, Johny Manurung, kembali memperlihatkan jiwa sosialnya dengan cara membantu membayarkan beban biaya operasi persalinan di RSUD Sulbar.

Kami mendapatkan informasi terkait permasalahan yang membelit pasien berkemampuan ekonomi terbatas tak punya dana untuk membayar biaya operasi persalinan. Saat itu juga, kami bergerak cepat untuk menyambangi pasien tersebut. Disana, saya pun sempat berdialog dengan keluarga pasien, lalu kami serahkan dana secukupnya untuk menutupi beban biaya operasi,” kata Kajati Sulbar sebagai mana dikutip dari laman Facebook Kejati Sulbar, Rabu, 24/3/2021.

Pasien yang melahirkan bayi laki-laki ini melalui operasi sesar sejak hari, Minggu, 20 Maret, namun yang bersangkutan tak bisa langsung kembali ke rumah mereka karena tak punya biaya. Untunglah, ada pihak lain yang punya kepedulian tinggi dan peka terhadap permasalahan kemanusiaan, sehingga warga ini bisa sumbringah kembali ke rumah mereka.

Ibu yang baru saja melahirkan putranya ini bernama Ca’mia hasil pernikahan dari pria pujaan hatinya bernama Muki dengan domisili berasal dari Lingkungan Ahuni, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Orang pertama di Kejati Sulbar ini memang kerap terlibat langsung ke masyarakat dalam misi sosial, termasuk memimpin aksi penyaluran bantuan terhadap korban gempa bumi yang mengguncang wilayah kabupaten Majene-Mamuju belum lama ini.

Ayah bayi bapak Muki usai disambangi petinggi Kejati Sulbar menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang diberikan sehingga istri dan anaknya dapat kembali ke rumah.

Kami tak punya persiapan dana yang banyak untuk menjalani operasi persalinan. Alhamdulillah, kemurahan hati pak Kajati Sulbar begitu ikhlas membantu beban biaya ini. Semoga pak Kajati bersama jajarannya tetap sehat walafiat dan dimurahkan rejekinya,” ucapnya dengan nada terharu seraya bergegas untuk pulang ke rumah mereka.***

Editor Acho Antara
Press release Kejati Sulbar

Rekomendasi Berita

Back to top button