
Majene MS : Pemenuhan hak dasar masyarakat dan potensi konflik di tingkat lingkungan menjadi perhatian dalam Rapat Identifikasi Pemenuhan Hak Dasar dan Mitigasi Risiko Konflik/Pelanggaran HAM yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Sulawesi Barat bersama Penggerak HAM Kelurahan Lembang, Kabupaten Majene.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Lembang, Selasa (22/9/2026), tersebut menjadi forum bersama untuk mengidentifikasi kondisi pemenuhan hak dasar masyarakat, memetakan persoalan di setiap lingkungan, mengenali kelompok yang membutuhkan perhatian, sekaligus mengantisipasi potensi konflik sejak dini.
Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari unsur Pemerintah Kelurahan Lembang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, TP PKK, kepala lingkungan, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.
Rapat tersebut sekaligus memperkuat peran Penggerak HAM dalam melakukan identifikasi, pemetaan, pendampingan serta mendorong tindak lanjut terhadap berbagai persoalan HAM di tingkat masyarakat.
Lurah Dorong Peserta Aktif Sampaikan Persoalan
Lurah Lembang Ahmad Rivai, S.STP., M.Tr.A.P., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembinaan dan pendampingan HAM yang dilakukan Kanwil HAM Sulbar di Kelurahan Lembang.
Ia mengajak seluruh peserta aktif menyampaikan informasi mengenai kondisi dan persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Kanwil HAM sudah beberapa kali hadir di Kelurahan Lembang. Karena itu, kami berharap Bapak dan Ibu dapat aktif memberikan informasi terkait persoalan yang ada di lingkungan masing-masing. Semoga melalui proses ini Kelurahan Lembang dapat terus mempersiapkan diri menuju Kelurahan Sadar HAM,” ujarnya.
Menurut Ahmad Rivai, informasi dari kepala lingkungan, RT/RW dan masyarakat dibutuhkan agar pemerintah kelurahan memiliki data yang lebih akurat dalam menentukan langkah pelayanan maupun tindak lanjut.
Penggerak HAM: Rapat Bukan untuk Mencari Kesalahan
Penggerak HAM Kelurahan Lembang Muh Akbar menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari tugas Penggerak HAM dalam mengidentifikasi kondisi pemenuhan HAM di tingkat kelurahan.
Menurutnya, pemenuhan HAM perlu diawali dengan mengetahui kondisi nyata masyarakat, termasuk hak yang telah terpenuhi, hak yang masih menghadapi hambatan, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian.
“Rapat ini bukan forum untuk mencari kesalahan ataupun menyalahkan pihak tertentu. Ini adalah ruang bersama untuk mendengar, mengidentifikasi, mengklarifikasi, memetakan, dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat,” kata Muh Akbar.
Ia menyebut sejumlah bidang yang menjadi perhatian, antara lain administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, pangan, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, ekonomi, keamanan serta perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu.
“Yang kami harapkan adalah hasil yang konkret, yaitu tersusunnya pemetaan kondisi pemenuhan hak dasar, daftar permasalahan prioritas, kelompok masyarakat yang terdampak, rekomendasi, serta rencana tindak lanjut yang dapat dipantau secara berkesinambungan,” jelasnya.
Muh Akbar menambahkan, Penggerak HAM tidak dapat bekerja sendiri. Pemenuhan HAM membutuhkan keterlibatan pemerintah kelurahan, masyarakat, aparat keamanan, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya.
Kanwil HAM Tekankan Pentingnya Data dan Verifikasi
Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil HAM Sulawesi Barat, Saibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa identifikasi hak dasar dan mitigasi risiko konflik di tingkat desa dan kelurahan penting dilakukan untuk mengetahui persoalan secara lebih terukur.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Karena itu, identifikasi diperlukan untuk mengetahui hak masyarakat yang telah terpenuhi maupun yang masih menghadapi hambatan.
“Yang kita lakukan hari ini adalah mengidentifikasi hak dasar apa saja yang masih belum terpenuhi. Setelah data terkumpul dan diverifikasi, pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat dilibatkan untuk mencari solusi terhadap persoalan yang ditemukan,” jelas Saibuddin.
Ia menekankan pentingnya verifikasi dan validasi sebelum data digunakan sebagai dasar tindak lanjut.
Penggerak HAM, kata dia, dapat melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi, lokasi, kelompok terdampak, kebutuhan masyarakat serta data atau bukti pendukung yang tersedia.
“Yang harus jelas adalah apa masalahnya, siapa yang terdampak, di lingkungan mana persoalan terjadi, apa kebutuhannya, data pendukung apa yang tersedia, siapa pihak yang memiliki kewenangan, serta langkah apa yang dapat dilakukan dan kapan tindak lanjutnya,” ujarnya.
Saibuddin juga meminta dukungan pemerintah kelurahan untuk memperkuat pendataan melalui kepala lingkungan dan RT/RW.
“Setelah data tersedia, Penggerak HAM dapat melakukan verifikasi ke lapangan. Selanjutnya, pihak-pihak terkait dapat diundang untuk bersama-sama membahas solusi dan menyusun tindak lanjut,” katanya.
Potensi Konflik Perlu Diidentifikasi Sejak Dini
Dalam rapat tersebut, mitigasi risiko konflik juga menjadi salah satu perhatian. Saibuddin menilai pemetaan persoalan sejak awal dapat membantu pemerintah dan masyarakat melakukan langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang.
“Potensi konflik harus kita lihat sejak dini. Kita lakukan pendataan, identifikasi pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian mencari solusi bersama. Jika diperlukan, hasil pembahasan dapat dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tindak lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Penggerak HAM bukan bertugas mengadili masyarakat. Perannya antara lain membantu mengidentifikasi persoalan, melakukan pendampingan, mendorong dialog dan menghubungkan persoalan dengan pihak yang memiliki kewenangan.
Warga Sampaikan Berbagai Persoalan Lingkungan
Dalam sesi diskusi, Kepala Lingkungan Lembang Darmin menyampaikan sejumlah kondisi yang membutuhkan perhatian, antara lain keberadaan lansia yang hidup seorang diri, persoalan akses listrik, dugaan peredaran obat-obatan terlarang, pengelolaan rumah kos serta konflik antarpemuda yang perlu dicegah agar tidak berkembang.
Darmin juga menyampaikan terdapat sekitar 300 unit kos di wilayah tersebut sehingga diperlukan perhatian bersama terhadap aspek ketertiban dan keamanan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Saibuddin menyampaikan bahwa Penggerak HAM perlu memiliki pengetahuan dasar mengenai berbagai persoalan sosial yang ditemukan di lapangan agar proses identifikasi dapat dilakukan secara tepat.
Ia menegaskan pendekatan yang digunakan bukan untuk mengadili, melainkan mendorong pencegahan dan mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme serta pihak yang memiliki kewenangan.
“Kalau ada persoalan seperti konflik antarpemuda atau tawuran, yang penting adalah bagaimana kita mencegah sejak dini dan mencari langkah penyelesaiannya melalui pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Peserta Pertanyakan Pemahaman Dasar HAM
Sesi tanya jawab juga berlangsung interaktif. Perwakilan TP PKK Kelurahan Lembang, Sri Bulan, mempertanyakan mengenai hak-hak dasar dalam HAM serta bagaimana konsep HAM terbentuk.
Saibuddin menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada setiap manusia. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia serta wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi.
Ia menekankan bahwa penghormatan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah yang juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
“HAM melekat pada setiap manusia. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan HAM. Ketika hak seseorang terabaikan dan tidak mendapatkan penyelesaian yang semestinya, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut,” jelasnya.
Persoalan Anak Tidak Sekolah Turut Dibahas
Perwakilan TP PKK lainnya, Hayati, menyampaikan informasi mengenai seorang anak di lingkungannya yang tidak ingin bersekolah dan meminta arahan mengenai langkah yang dapat dilakukan.
Saibuddin menjelaskan bahwa kondisi anak tidak sekolah dapat disebabkan berbagai faktor sehingga perlu diketahui terlebih dahulu penyebab dan kondisi anak.
Ia mendorong pendekatan secara persuasif kepada anak dan keluarga, sekaligus menghubungkan persoalan tersebut dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan.
Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pemenuhan hak dasar anak sehingga anak yang tidak bersekolah perlu diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai permasalahannya.
Pendataan Menjadi Dasar Penentuan Kebijakan
Lurah Lembang Ahmad Rivai turut menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan data dan regulasi yang jelas, termasuk pemerataan jaringan listrik, keberadaan rumah kos serta kenakalan remaja.
Menurutnya, pemerintah kelurahan perlu memastikan data masyarakat benar dan valid agar kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran.
“Untuk pemerataan listrik misalnya, tentu diperlukan pendataan yang valid agar penerimaannya tepat sasaran. Jangan sampai karena data tidak sesuai kemudian menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” jelasnya.
Terkait keberadaan rumah kos dan persoalan kenakalan remaja, Ahmad Rivai menilai diperlukan koordinasi dengan pihak terkait serta dasar kebijakan yang jelas agar langkah penertiban dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pembahasan tersebut, Saibuddin menyampaikan perlunya memperhatikan aspek administrasi, ketentuan yang berlaku dan pengawasan sesuai kewenangan, termasuk kemungkinan penerapan persyaratan tertentu bagi usaha rumah kos serta penguatan sistem keamanan lingkungan.
Identifikasi Dilanjutkan dengan Verifikasi dan Tindak Lanjut
Rapat menghasilkan kesepahaman bahwa proses identifikasi tidak berhenti pada pengumpulan informasi. Data yang diperoleh selanjutnya perlu diklarifikasi dan diverifikasi, serta bila diperlukan dilanjutkan dengan pengecekan lapangan.
Hasil pemetaan diharapkan dapat menggambarkan kondisi pemenuhan hak dasar pada masing-masing lingkungan di Kelurahan Lembang, termasuk persoalan prioritas, kelompok masyarakat terdampak, potensi risiko konflik serta pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.
Melalui proses tersebut, Kanwil HAM Sulbar bersama Penggerak HAM dan Pemerintah Kelurahan Lembang mendorong mekanisme kerja yang berkelanjutan dalam mengidentifikasi persoalan, mencegah risiko pelanggaran HAM dan memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan menuju Kelurahan Sadar HAM, dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam mengenali persoalan, menyampaikan informasi dan bersama-sama mencari penyelesaian secara damai serta sesuai ketentuan yang berlaku.




