Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Panggil 9 Saksi

Ilustrasi Korupsi

“Dari sembilan saksi yang kami panggil itu, enam orang di antaranya telah menemui penyidik dan telah memberikan keterangan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo, seperti dikutip Antara, Sabtu (26/10/2019).

Sedangkan, tiga saksi lainnya akan dilakukan pemeriksaan pada Senin (27/10) untuk melengkapi berkas. Hingga kini laporan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang itu masih dalam tahap mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).

Menurut Edi, dari enam orang yang telah dimintai keterangan itu, di antaranya adalah Kepala Desa Sokobanah Daya dan bendahara desa.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah yang kini diselidiki Kejari Sampang atas laporan masyarakat desa setempat itu merupakan dana desa tahun 2018 dengan nilai total anggaran Rp589 juta lebih.

Dana sebesar itu digunakan untuk pembangunan saluran irigasi pertanian di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, tetapi pengerjaannya diduga asal-asalan, karena hanya dalam hitungan bulan, sebagian dari proyek itu sudah rusak.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi di Dusun Lebak, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, tersebut dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada 15 Maret 2019.

Para pelapor sempat memprotes lambatnya penyelidikan kasus itu ke Kejari Sampang. Namun, Kasi Pidsus Edi Sutomo menjelaskan, hal itu terjadi, karena pihaknya ekstra hati-hati dalam melakukan penyelidikan.

“Semua kasus yang dilaporkan masyarakat kepada kami pasti akan kami tindaklanjuti, dengan catatan harus cukup bukti,” katanya menjelaskan.(lpt. 6)

Rekomendasi Berita

Back to top button