Kasus Salutambung-Urekang, Kejati Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru

Mamuju – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat, kembali menetapkan dua orang tersangka baru atas kasus penigkatan jalan ruas Salutambung – Urekang, Kabupaten Majene.

Hal ini sebagai mana hasil pres release dalam kegiatan konfrensi pers yang digelar penyidik Kejati Sulbar di Mamuju, Rabu, 15/7.

Proyek pembangunan ruas jalan Salutambung-Urekang ini dilaksanakan di tahun anggaran 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp. 9.500.000.000,- dan setelah di Lelang Senilai Rp. 8.831.279.000.

Penyidik kejati menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu dari pihak swasta sebagai penyedia barang a.n tersangka H. Rahbin berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 119/ P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020 dan tersangka Mohammad Imhal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 118/ P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 05 Maret 2020 yang sekarang perkarnya sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Dalam perjalanan kasus tersebut terungkap fakta ada pihak swasta lain yaitu saudara “AD” (sudah tertangkap) lebih awal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT – 123/ P.6.1/ Fd.2/ 03/ 2020 tanggal 10 Maret 2020.

Pada saat ini Penyidik Kejati Sulbar berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah).***

(press release)

Rekomendasi Berita

Back to top button