Kejaksaan Negeri Majene Gelar Penerangan Hukum di Empat Kecamatan, Kawal Dana Desa 2025!

Majene, -Kejaksaan Negeri Majene menggelar kegiatan Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Majene Tahun 2025 di empat kecamatan sekaligus, yaitu Kecamatan Pamboang (sebagai tuan rumah), Kecamatan Banggae, Kecamatan Banggae Timur, dan Kecamatan Sendana.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pamboang ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene Andi Irfan, S.H, M.H, didampingi Kasi Intel Muhammad Aslam, S.H, M.H., dan Kasubsi I Kejaksaan Negeri Majene Andi Tenri Wali, S.H. Turut hadir Camat Pamboang Muhammad Akbar Tambaru, S.Sos, para Kepala Desa dari empat kecamatan, serta para Bendahara Desa.

-
Pj Kepala Desa Adolang Ikuti Kegiatan Peringatan Isra Mi’raj14 Januari 2026
Dalam sambutannya, Camat Pamboang Akbar Tambaru, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kejaksaan Negeri Majene dan seluruh peserta. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait pengelolaan dana desa yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pertemuan ini sangat penting untuk kita semua, agar kita bisa mengikuti aturan yang sudah ada dan dapat dilaksanakan sebagai aparat desa,” ujar Muhammad Akbar Tambaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H, M.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan berbagi ilmu agar ke depannya tidak ada lagi hambatan atau permasalahan terkait pengelolaan Dana Desa. Beliau juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Majene memiliki program Jaksa Garda Desa yang merupakan program nasional antara Jaksa Intelijen dan Kementerian Desa.
“Saya meluangkan waktu bersama Kasi Intel dan Kasubsi untuk berbagi ilmu, supaya ke depannya tidak ada lagi hambatan atau permasalahan yang menjadikan desa sebagai sasaran,” tegas Andi Irfan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, Muhammad Aslam, S.H, M.H, dalam pemaparannya menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Beliau menjelaskan tentang unsur-unsur dalam pasal korupsi dan mengingatkan para Kepala Desa dan Bendahara Desa untuk berhati-hati dalam mengelola APBDes.
“Kami datang ke sini untuk mengingatkan Bapak Ibu sekalian agar hati-hati dalam mengelola APBDes. Walaupun mungkin uang tidak mengalir ke Bapak Ibu sekalian, tapi unsur memperkaya orang lain itu bisa masuk dalam pasal Tipikor,” jelas Muhammad Aslam.
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan aplikasi Jaga Desa yang merupakan program kerjasama antara Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu memantau dan mengawasi pengelolaan dana desa secara lebih efektif.
Kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para aparat desa terkait pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana korupsi.








