Kejari Majene Nyatakan Dugaan Korupsi Dana Bimtek Resmi Tutup, Kerugian Rp 49 Juta Sudah Kembali ke Kas Negara

Majene, – Setelah sekian kalinya melakukan kunjungan dan pendampingan, upaya untuk mengetahui progres Penanganan Kasus Dugaan Indikasi Korupsi Dana Bimtek Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Majene, akhirnya Ikatan Pelajar Mahasiswa Majene Yogyakarta (IPMMY) yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene bahwa kasus tersebut resmi ditutup.

Sebelumnya, Abd.Muid selaku bidang Advokasi IPMMY dan Korlap SPMM kembali melakukan kunjungan ke Kasi Intel Kejaksaan (Kejari) Majene dan ditemui langsung oleh Amanat Panggalo, Senin (31/01/2022).

Abd. Muid mengaku bahwa sudah menerima pernyataan resmi terkait dengan Dugaan Indikasi Korupsi Dana Bimtek oleh DPRD Kab. Majene. Kasus itu dilaporkan sejak tanggal 22 Desember 2020 lalu, dan sudah diserahkan kepada APIP Inspektorat Kabupaten Majene. Dalam proses pemeriksaan, telah ditemukan kerugiannya sebesar Rp 49 juta, dan pernyataan dari Inspektorat bahwa dana tersebut sudah dikembalikan kepada kas negara dan kasus itu sudah resmi ditutup.

“Setelah kunjungan tadi, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Majene menyatakan bahwa laporan kami yang masuk tanggal 22 Desember 2022 itu sudah masuk di Inspektorat. Dalam proses pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 49 juta, namun sudah diserahkan kepada kas negara,” kata Muid kepada mediasulbar.com.

Abd. Muid yang juga Bidang Advokasi IPMMY, merasa lega terhadap hasil dugaan korupsi yang diperjuangkan dan sudah mendapatkan pernyataan resmi, meskipun kinerja Kejari Majene dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Lebih lanjut, kata Muid bahwa melalui kejadian itu akan menjadi pelajaran dan pertanggungjawaban moril kepada publik.

“Tentu ini akan menjadi pelajaran kepada gerakan mahasiswa, bahwa yang kami perjuangkan ternyata benar. Tentunya ini akan membangun kesadaran hukum, bahwa ketika ada keganjalan jangan takut dan khawatir untuk melaporkan jika ada penyalahgunaan anggaran pemerintah Kabupaten Majene,” ungkapnya.

“Setelah ini kami akan mengunjungi Inspektorat Kabupaten Majene untuk mendapatkan pernyataan resmi dalam bentuk surat bahwa itu resmi ditutup,” tambahnya.

Setelah dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan (Kejari) Majene, Amanat Panggalo membenarkan bahwa penyelidikan telah dihentikan karena sudah ada pengembalian dana dari Inspektorat kepada kas negara dan kasusnya secara resmi ditutup.

“Itu hari kami sudah menyerahkan ke APIP dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan audit. Pada saat audit, Inspektorat melaporkan kepada kami bahwa sudah melakukan pengembalian dana sekitar Rp 49 juta ke kas negara, makanya penyelidikan kami hentikan,” kata Amanat Panggalo via telepon kepada mediasulbar.com.

Lebih lanjut, Amanat menambahkan, “kalau ingin melihat bukti pengembaliannya, silahkan ditanyakan kepada Inspektorat sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP),” tambahnya.

Untuk informasi, bahwa dugaan indikasi korupsi dana Bimtek oleh DPRD Kab. Majene bekerjasama dengan Lembaga Mandiri Masyarakat Mandara Indonesia (LeM3INDO) yang berlangsung di Hotel Mamuju Town Square (Matos Hotel), pada 27-28 November 2020. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan beberapa keganjalan, hingga akhirnya dilaporkan bahwa ada dugaan indikasi korupsi. (MS05/B)

Penulis : Budi Pratama
Editor : Irwandi
Produksi : Mediasulbar.com

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button