Kejari Mamuju Cermati Kasus Blt Desa Taan

 

Mamuju – Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat mengaku baru mulai cermati kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Taan atas laporan Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Bain HAM RI).

“Laporan Bain Ham-RI yang telah dilimpahkan pihak Kejati Sulbar, telah ada di meja kami. Yach…kami mulai cermati kasus iti,” kata Kejari Mamuju, Ranu Indra yang dikonfirmasi via telpon, Kamis, 11/6.

Menurutnya, ditengah kondisi pandemi Virus Corona maka tidak bisa dipercepat. Namun hal itu, akan dipelajari dan didalami kasus pemotongan BLT dengan dalil pemerataan.

“Sabar saja dulu yach, kami pelajari dulu kasusnya. Apalagi ini musim corona. Jadi sabar yach,” kata Kejari Mamuju.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat, akui telah melimpahkan berkas laporan Bain Ham ke Kejari Mamuju untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Berkas laporan Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Bain Ham RI) telah kami limpahkan ke Kejari Mamuju sejak seminggu yang lalu. Ini sesuai perintah Kejati untuk ditindaklanjuti. Jadi kami bersurat ke Kejari Mamuju sesuai laporan teman teman Bain Ham-RI,” kata Adpidsus Kejati Sulbar, Feri Mupahir, SH, MH.

Menurutnya, proses tindaklanjut pasti segera dilaksanakan oleh pihak Kejari Mamuju sejauh mana penanganannya.

“Pak Kejari akan melaporkan sejauh mana perkembangan terkait kisruh BLT di desa Taan ke Kejati. Jadi, teman teman bisa ke Kejari Mamuju untuk melihat perkembangan atas laporan Bain Ham,” saran Adpidsus ini.

Sebelumnya Koordinator Bain Ham-RI Sulbar, Basri mengakui, berkas laporan ini dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum sejak beberapa hari lalu.

“Kita akan kawal laporan ini. Nanti kami akan temui Kejari Mamuju guna menanyakan langkah kongkrit terkait laporan itu. Gerakan ini murni bentuk perhatian dan perjuangan membela kaum lemah yang merasa haknya diabaikan oleh pemerintah desa,” kata M Basri.***

Penulis Acho Antara

Rekomendasi Berita

Back to top button