Kejati Sulbar : Pemda Sebaiknya Perjelas Kasus Pemotongan BLT

Mamuju – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat, menyarankan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pemerintah Desa (PMD) setempat memperjelas terkait kisruh pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa Taan.

“Saya sudah mendapatkan informasi terkait kisruh pemotongan BLT di Ta’an. Kami sarankan, pemda setempat untuk segera turun tangan mengklirkan permasalahan itu,” kata Kejati Sulbar,
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Darmawel Aswar SH., MH kepada mediasulbar.com vis WhatsApp di Mamuju, Kamis, 21/5.

Menurutnya, penyaluran BLT selama ini ada pengawasan dilapangan yakni aparat polisi, TNI dan Kejaksaan. Bahkan hal itu selalu dibahas dalam forum Forkopimda Sulbar terkait proses penyaluran bantuan sosial ke masyarakat. Karena itu, kisruh pemotongan ini harus diperjelas agar pemberi dan penerima bantuan tidak saling curiga.

Pemotongan bantuan dampak Covid-19 di Desa Taan, kini mendadak jadi perbincangan setelah ada pemotongan dengan dalil pemerataan.

Dari data yang dihimpun mediasulbar.com semua warga penerima BLT hanya menerima Rp300.000 dari jumlah jatah sebesar Rp 600.000.

Sebelumnya Koordinator Bain Ham Sulbar, Basri menyebut, pemotongan BLT dilakukan oleh oknum aparat desa setempat perlu diwaspadai.

Basri menguraikan, alasan pemerataan tak bisa dirasionalkan. Sebab, sebelum disalurkan dana itu maka diawali musyawarah desa terkait calon penerima BLT.

Kemudian, kata dia sistem proses pendataan seperti apa? Jangan sampai, alasan pemotongan untuk pemerataan hanya kedok memanfaatkan uang rakyat untuk dikorupsi.

“Kita akan bawa masalah ini ke aparat hukum. Biarlah pihak yang berwajib menuntaskan permasalahan ini yang saat ini jadi trending topik di sosial media (Sosmed) akhir akhir ini,” terang Basri.***

Penulis Acoantara
Produksi by media sulbar.com

Rekomendasi Berita

Back to top button