
Oleh: Acoantara
(Direktur Utama Mediasulbar)
Dalam beberapa tahun terakhir, kita sering melihat fenomena yang mengkhawatirkan di ruang digital. Judul-judul berita yang menghakimi berseliweran di media sosial:
Padahal, orang yang diberitakan itu baru berstatus terduga, bahkan belum diperiksa. Di sinilah kode etik jurnalistik dilanggar secara terang-terangan.
Pemberitaan tanpa narasumber kerap berseliweran dijagad media sebagai produk jurnalistik yang kebablasan. Prilaku itu jelas menciderai etika jurnalistik yang secara lugas mencampurkan pikiran sang penulis diatas fakta yang sebenarnya.
Praduga Tak Bersalah adalah Harga Mati
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers dengan sangat jelas berbunyi:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) bukan sekadar jargon hukum. Itu adalah fondasi. Seseorang baru bisa disebut bersalah ketika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelum itu, ia adalah tersangka, terdakwa, atau terduga.
Ketika media menulis “PELAKU” atau “KORUPTOR” sebelum ada vonis hakim, media tersebut telah melakukan _Trial by The Press_ – pengadilan oleh pers. Media telah mengambil alih peran polisi, jaksa, dan hakim sekaligus.
Dampaknya Fatal
1. *Mencederai Keadilan:* Opini publik sudah terbentuk bahwa dia bersalah. Bahkan jika nanti di pengadilan dia bebas, stigma di masyarakat sudah terlanjur melekat. Nama baiknya hancur. Keluarganya menanggung malu.
2. *Melanggar HAM:* Pasal 18 KEJ menyebutkan wartawan harus menghormati hak narasumber untuk menolak diwawancarai. Menghakimi seseorang di media adalah pelanggaran hak asasi manusia yang paling telanjang.
3. *Meruntuhkan Kepercayaan Publik:* Masyarakat akan melihat pers bukan sebagai pencari kebenaran, tapi sebagai penyebar kebencian. Jika pers sudah suka menghakimi, lalu apa bedanya dengan akun gosip di media sosial?
Fakta vs Opini yang Menghakimi
Tugas jurnalis adalah menyajikan fakta, bukan vonis.
Gunakan kata: terduga, tersangka, diduga, dituduh, menurut polisi. Itu aman, adil, dan sesuai etika.
Pers yang profesional adalah pers yang menahan diri. Tidak tergoda mengejar klik dengan judul sensasional yang menghakimi. Kecepatan penting, tapi akurasi dan etika jauh lebih penting.
Ingat, hari ini kita memberitakan orang lain dengan cara menghakimi. Esok lusa, bisa jadi kita atau keluarga kita yang menjadi korban penghakiman media.
Jurnalis bukan hakim. Tugas kita adalah menerangi kebenaran, bukan menghukum. Jaga etika, jaga marwah jurnalisme.
majene 7 Oktober 2026




