Koalisi Pemuda Desa Majene Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepdes Yang Ditengarai Bermasalah
Majene – Koalisi Pemuda Desa (KPD) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, turut menolak perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa yang tercatat purna tugas sejak tahun 2023 dan 2024.
Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) KPD Majene, Gilang Ramadhan dalam orasinya saat melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di depan kantor Bupati Majene, Senin, 2/9/2025.
Unras yang dilakukan KPD ini turut mendapat pengawalan aparat keamanan baik TNI maupun Polri serta Satpol PP Pemkab Majene.

Harbianto mendesak agar pemerintah daerah khususnya Inspektorat untuk hati hati memberikan rekomendasi bebas temuan kepada para kepala desa yang dicurigai telah menyalahgunakan keuangan negara saat mereka menjabat.
“Kami tidak menolak surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang penambahan masa jabatan kepala desa. Tetapi kami sangat keras menolak perpanjangan bagi kepala desa yang terindikasi melakukan perbuatan korupsi,” ujarnya.
Bupati Majene Respon Tuntutan Demosntran
Menyikapi tuntutan ini, Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele ikut merespon atas apa yang menjadi tuntutan yang disuarakan Koalisi Pemuda Desa ini.

AST menjelaskan, baru baru ini telah menandatangani fakta integritas bersama KPK di Jakarta. Point penting yang menjadi perhatian oleh lembaga antirasuah ini salah satunya pencegahan korupsi.
Karena itu kata Bupati Majene dua periode ini bernjnji akan menindaklanjutinya atas segala tuntutan tersebut. Dalam waktu dekat ini, pemerintah daerah akan membentuk tim investigasi inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.
Inspektorat Dituntut Bekerja Profesional
Andi Achmad Syukri Tammalele juga mengingatkan kepada jajaran inspektorat untuk bekerja profesional sesuai aturan yang berlaku. “Jangan ada yang coba-coba merekayasa dokumen administrasi keuangan desa . Jika ada yang berani bermain api, ya saya juga bisa bermain,” tegas AST sapaan akrab Bupati Majene.**”
Penulis Aco Antara









