KPU Matra Musnahkan 371 Surat Suara

Mamuju Utara, – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Utara, Sulawesi Barat, musnahkan 371 kertas surat suara yang dinyatakan rusak setelah dilakukan proses penyortiran untuk digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur, 15 Februari 2017.
“Proses pemusnahan kertas surat suara yang rusak ini dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan anggota Polisi, TNI serta anggota Panwaslu Mamuju Utara,” kata Ketua KPU Mamuju Utara, Ishak Ibarhim di Matra, Minggu.
Menurutnya, pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan pada momentum politik yang tinggal beberapa hari kedepan.
Selain memusnahkan surat suara yang rusak kata dia, juga dilakukan pengembalian surat suara ke KPU provinsi untuk kemudian didistribusikan ke kabupaten lain yang mungkin terjadi kekurangan.
“Jumlah kertas surat suara yang masuk ke KPU Mamuju Utara sudah cukup untuk digunakan pada proses pemungutan suara Pilgub Sulbar,” kata Ishak.
Ishak pun berharap, persiapan pelaksanaan pemungutan suara sudah dinyatakan rampung 95 persen. Selebihnya, tinggal proses pelaksanaan saja yang diharapkan berjalan sesuai rencana.
“Segala bentuk persiapan telah dilakukan dengan baik. Insya Allah, pelaksanaan Pilkada gubernur ini berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan,” katanya.
Karena itu kata dia, jelang masa tenang ini maka semua tim pasangan calon agar menghargai segala proses tahapan pelaksanaan Pilkada ini.
“Pasangan calon harus mengontrol timnya agar tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu jalannya pesta demokrasi ini. Momentum lima tahunan ini merupakan sarana untuk mencari pemimpin terbaik hasil pilihan rakyat itu sendiri,” katanya.
Pada pilkada kali ini kata dia, diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut satu, Suhardi Duka-Kalma Katta (SDK-Kalma), pasangan nomor urut dua, Salim S Mengga-Hasanuddin Masud (Salim-Hasan) dan pasangan nomor urut tiga, Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar (ABM-Enny). (jon)