KTP elektronik Tidak Perlu Pengesahan, Akta Lahir Lama Harus Diganti
Mediasulbar.com,- Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kab. Majene Provinsi Sulbar, tampak dipadati warga hari ini untuk mengurus administrasi kependudukan dan pengesahan, Senin (24/012022).
Dari pantauan Mediasulbar, Mereka yang datang rata rata mengurus Kartu Keluarga (KK dan KTP) sebagian lagi melakukan pengesahan Akta kelahiran dan KK.
Seorang warga yang sedang antri di kursi menyampaikan bahwa dirinya ke kantor tersebut untuk menerbitkan KK baru karena KK lama sudah ada perubahan.
Hal yang sama, juga diakui seorang bapak di kursi antrian, dirinya juga ingin mengesahkan KTP nya, akan tetapi tidak bisa dilayani karena terbentur aturan UU.
“Seorang pegawai Capil menyampaikan bahwa pengesahan KTP elektronik sudah tidak perlu lagi di sahkan, karena sudah ada aturan Undang undangnya, kecuali KTP Versi lama atau KTP bentuk plastik,” ucapnya Senin 24 Januari 2022 di ruang kerjanya.
Sejumlah tenaga pendidik, atau para guru tampak juga memadati kantor tersebut untuk melakukan pengesahan akta kelahiran, namun tidak dibolehkan karena diketahui masih menggunakan akta kelahiran versi lama.
Sekarang ini pak, Akta kelahiran lama harus diganti dengan yang baru, begitupun KTP, elektronik, tidak usah disahkan, karena sudah memiliki barcode,” ucap seorang pegawai kepada mediasulbar.com.
“Pihak Disdukcapil mengharapkan kepada warga yang sudah memiliki akta kelahiran lama, agar segera mengganti dengan yang baru, agar dapat disahkan,” tutupnya.**
(MS03/C)
Penulis : Budi Bento
Editor : Irwandi
Produksi : Mediasulbar.com