LAK dan Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait Hilangnya Anggaran Media

Mamuju – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (LAK-Sulbar) dan Praktisi Hukum turut angkat bicara terkait hilangnya anggaran publikasi media pada Biro Humas dan protokoler Sekretariat Pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

Kasus hilangnya anggaran publikasikasi media ini berawal setelah Kepala Biro Humas dan protokoler Sekretariat pemprov Sulbar, Eman Hermawan menolak untuk melakukan proses pembayaran meskipun telah tertuang dalam kontrak kerjasamayang disepakati antara pimpinan perusahaan dan pemerintah setempat.
Menanggapai permasalahan tersebut, salah seorang praktisi Hukum, Hatta Kainang dalam keterangannya bahwa kontrak itu mengatur soal hak dan kewajiban dua belah pihak. Nah, jika satu dari kedua belah pihak ingkar janji maka jelas ada pelanggaran.

“Jika Pemprov melanggar ketentuan kontrak kerjasama atau bersikukuh untuk tidak melakukan pembayaran itu tindakan melanggar hukum. Karena dalam kontrak tersebut jelas mngatur hak dan kewajiban yang sipatnya mengikat kedua belah pihak. Jika demikian, maka itu adalah utang kalau tidak bayarkan. Kalau memang tidak ada anggarannya, kenapa Biro Humas mau melakukan kerjasama,” tandas Hatta kepada media, Senin, 6/11.

Hatta Kainang juga mendorong BPKP melakukan audit terhadap Biro Humas dan protokoler karena ditengarai terjadi penyimpangan penggunaan anggaran publikasi media.

“Kalau bisa pihak media minta BPKP atau BPK melakukan audit di Humas terkait anggaran media yang telah dihapuskan dan itu bisa dilakukan audit khusus,” tambahnya.

Tanggapan lain juga datang dari Ketua Laskar Anti Korupsi Sul-Bar Muslim Fatihillah Azis terkait alokasi anggaran publikasi media pada biro Humas Pmprov Sulbar.

Ia mengatakan bagi yang punya kerjasama publikasi media dengan biro humas dan protokoler itu telah diatur mengenai kesepakatan kedua belah pihak.

“Jika tidak dibayarkan maka jelas ada pelanggaran. Itu sama halnya pemprov berutang ke media. Yang pasti, satu rupiah pun anggaran yang ada di pemprov harus bisa di pertanggungjawabkan di mata hukum, Tidak boleh mengada-ada,” tegasnya.

Jangan sampai publik menduga bahwa anggaran itu sudah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kabiro humas selaku penanggung jawab dan hal tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana korupsi yang tertuang dalam PASAL 3 UU NO.20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU NO.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ”

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan protokoler Pemprov Sulbar, Eman Hermawan kepada sejumlah wartawan menyampaikan, anggaran kerjasama media sudah tak ada lagi.

“Untuk alokasi anggaran publikasi tahun 2017 ini tak mungkin kami bayarkan lagi. Kami melakukan kerjasama media berdasarkan kebutuhan dan kemudian anggaran itu dampak dari rasionalisasi. Jadi saat ini tak ada lagi dana untuk melakukan pembayaran. (and-ac)

Rekomendasi Berita

Back to top button