Lalai Memasang Jeratan Babi, Tersangka Terancam Pidana 15 Tahun
MAMUJU– Polresta Mamuju melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) menggelar Press Release pengungkapan Kasus dan menetapkan pemilik kebun berinisial M (41) warga desa patti’di, kecamatan simboro, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Tersangka akibat perbuatannya yang telah memasang jeratan babi hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (48) warga linkungan pamombong, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju. Kamis, (9/9/2021).
Dalam press release, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengungkapkan, bahwa tersangka M (41) telah memasang kawat yang dialiri listrik dengan menggunakan Aki pada Minggu (5/9/2021) malam untuk mencegah babi hutan yang masuk ke dalam kebun miliknya.
Tetapi pada keesokan harinya Senin (6/9/2021) di pagi hari tersangka M (41) di duga lupa mematikan setrum perangkap babi yang dipasangnya dengan alasan bermain sepak bola hingga menyebabkan korban jiwa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) Sudaiyah (48) yang di ketahui bahwa Korban meninggalkan seorang suami beserta enam orang anak saat korban pergi di kebun miliknya.
“Pada pukul 11.00 WITA, tersangka naik ke rumah kebunnya lalu mematikan arus listrik jerat babi yang dipasangnya. Saat mengecek, ternyata menemukan korban sudah terbaring kaku karena tersengat jerat babi yang dialiri Listrik” terang Mantan Kasatreskrim Polresta Mamuju tersebut.
Lanjutnya, AKP Pandu Menerangkan bahwa, ” Tersangka M (41) sempat menyelamatkan korbannya dengan cara menggeser jenazah korban dari posisi semula dimana korban yang telah tewas kesetrum kabel alat perangkap Babi yang terpasang tersebut sekitar jarak 10 meter dari tempat kejadian,” jelas kasat.
Dalam kasus tersebut tersangka M (41) ada unsur berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menyembunyikan di rumahnya dan tidak memberitahukan kejadian tersebut ke orang lain.
” akibat perbuatannya, tersangka M (41) dijerat dalam pasal 338 subs pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup, AKP Pandu.