Langkah Persuasif, Kadis Diskoperindag Himbau Pedagang Minyak Goreng Ikut Aturan Pemerintah
Majene, – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Majene, H Busri, SE.,M.Si, menghimbau kepada seluruh pedagang minyak goreng agar mematuhi aturan pemerintah dengan menjual seharga Rp 14 ribu per liter.
Sebenarnya minyak goreng subsidi pemerintah sudah masuk di pasar tradisional, termasuk di Pasar Sentral Majene. Namun, masih ada beberapa pedagang yang justru masih menjual dengan harga mahal.
Kadis Diskoperindag Kabupaten Majene, Busri mengatakan bahwa memang secara bertahap penjualan harga minyak goreng mulai terjangkau seiring dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Memang secara berangsur, karena memang mau dihabiskan stok lamanya,” kata Busri kepada mediasulbar.com via telepon, Sabtu,29/01/2022.
Sebelumnya, Kadis Diskoperindag Kabupaten Majene bersama dengan timnya, sudah melakukan langkah persuasif dan sosialisasi kepada pedagang terkait dengan satu harga minyak goreng.
“Kami sudah sering sosialisasi, dan saya juga sering sampaikan kepada kepala pasar untuk mensosialisasikan satu harga minyak goreng dengan memakai mikrofon.” ucapnya.
Lebih lanjut, Busri mengakui akan segera melakukan monitoring dan akan turun langsung di lapangan perihal mengetahui alasan pedagang yang masih menjual dengan harga mahal.
“Insya Allah, hari senin saya akan turun langsung di lapangan dan akan melakukan sidak, kami akan mencari tahu alasan pedagang yang masih menjual dengan harga mahal,” tambahnya.
Kalau pun masih ada pedagang yang menjual dengan harga mahal, lantas bukan lagi stok lama maka pemerintah akan menindak tegas karena tetap menjual migor tidak sesuai ketentuan. Hal itu juga sebagai upaya mencegah pedagang nakal yang menimbun barang.(MS-05/B)
Penulis Budi Pratama
Editor Aco Antara
Produksi by media Sulbar.com
Segmen Khusus Advedtorial Dipersembahkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Majene