LAYAKKAH MALUNDA MENJADI SEBUAH KABUPATEN ATAU TIDAK…??
Oleh: Rizal Donpal
Penilaian obyektif menyimpulkan bahwa aspirasi yg berkembang dimasyarakat *MALUNDA* menunjukkan sebagian besar masyarakatnya menyetujui keinginan itu, namun tak sedikit berasumsi itu terlalu tergesa-gesa bahkan ada juga yang menolak tentang pembentukan Kabupaten *Malunda* itu…
Seperti yang dilakukan beberapa Orang ditempat lain yang mencemohkan keinginan sebagian besar masyarakat *Malunda* itu, bahkan seorang petinggi yang ada Kabupaten Majenepun terkesan menolak keinginan masyarakat memekarkan kecamatan *Mekkatta* sebagai sebuah syarat terpenuhinya 5 kecamatan untuk menjadi sebuah kabupaten…
Baiklah saya coba paparkan beberapa Tinjauan yg melayakkan *Malunda* menjadi sebuah Daerah Otonom baru :
1). Tinjauan SDA (Sumber Daya Alam)
SDA yg dimiliki oleh Malunda sangat bervariasi…
– *Tammeroddo* : Persawahan Perkebunan, Perikanan, Tambang, Pasar;
– *Tubo Sendana* : Persawahan, Perkebunan, Perikanan, Tambang, Kerajinan, Pasar;
– *Ulumanda* : Perkebunan, Persawahan, Tambang, Pasar;
– *Malunda* : Persawahan, Perkebunan, perikanan, Tambang, pasar.
Mayoritas Penduduk yang tergabung dalam *Kabupaten Malunda* berpenghasilan sebagai Petani dan Nelayan menyimpan berbagai hasil bumi dan dan hasil laut, lahan pertanian sawah yang luas adalah penunjang untuk swasembada pangan dan juga penghasil perkebunan terbesar di Kabupaten Majene.
Kabupaten Malunda juga memiliki Sumber tambang seperti Emas, Nikel, biji besi dan lain-lain…
Ketika semua itu dikelola dan ditunjang oleh sarana tehnis, ini akan menjadi asset pendapatan daerah. Terlebih lagi Potensi aspek pariwisata di daerah ini cukup besar. Ini adalah gambaran substantif yang menguatkan alasan kelayakannya menjadi sebuah kabupaten…
2). Tinjauan SDM (Sumber Daya Manusia)
SDM yg ada di Kabupaten Malunda adalah hal yang tidak seharusnya diragukan, karna di Malunda adalah Tempat Lahirnya Tokoh Pejuang Kemerdekaan dan Ulama Kharismatik *Pua Kalli Malunda* beliau dan kawan-kawannya yang pertama kali mengibarkan bendera Merah-Putih di tanah Malunda sebagai tanda kemenangan Indonesia dari penjajah. lalu ada cucu-cucu dari *KH. Muhammad Husein* (Pua Kali Malunda) yang telah terpilih menjadi Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, menjadi Wakil Wali Kota Balikapapan, menjadi Anggota DPR RI dapil Kaltim, menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim dan masih banyak lagi bukti nyata bahwa Putra – Putra yang berasal dari Malunda punya Potensi yang bisa dibanggakan yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu…
Lalu kemudian jika selama ini diskeptiskan sebagai salah satu penunjang terwujudnya keinginan itu , cenderung diasumsikan lewat proyeksi kuantitas penduduknya yang banyak menjadi tenaga kerja di luar daerah/negeri, terkesan Putra Putri Kabupaten Malunda besar di rantau, maka satu hal yang sangat penting untuk mengaktif profesionalkan potensi itu adalah menfasilitasi mereka dalam satu lembaga lembaga kerja yang mampu mengakomodirnya…
*GERAKAN STRATEGIS PERJUANGAN KABUPATEN MALUNDA*
Pembentukan Kabupaten Malunda adalah gerakan yang berangkat dari dua pertimbangan:
1. Adanya Perbedaan perlakuan antar Daerah dan antar kelompok masyarakat di Kabupaten Majene dalam jangka waktu yang sangat lama sehingga masyarakat di Daerah ini seolah tidak punya hak;
2. Adanya kesenjangan Pembangunan antar Kecamatan dan Desa di Kabupaten Majene yang dirasakan sebagai sebuah ketidakadilan yang dilakukan oleh para penguasa Kabupaten Majene.
Kondisi ini sangat berpengaruh secara phisikologis terhadap kegigihan para pejuang Pembentukan *Kabupaten Malunda*.
Dalam konteks Perjuangan Kabupaten Malunda, seperti Kesenjangan pembangunan antar Kecamatan di Kabupaten khususnya Kecamatan *Ulumanda*,
Kedua Kondisi inilah yang juga menjadi Pendorong Gerakan Perjuangan Pembentukan *Kabupaten Malunda*.
Dari dua pertimbangan inilah Gerakan ini lahir dan dikorelasikan dengan misi setiap dilaksanakannya pemekaran, baik pemekaran provinsi maupaun kabupaten, yaitu MENCIPTAKAN KAWASAN BARU PERTUMBUHAN EKONOMI DIKAWASAN YANG TERMARGINALKAN.
Solusi Strategisnya adalah Menyatukan Kecamatan-kecamatan yang ada ini menjadi sebuah Kabupaten dengan alasan bahwa system pelayanan, pembangunan, dan pengelolaan SDAnya akan mudah diterapkan termasuk pemberdayaan masyarakatnya akan lebih intensif diberlakukan. Peluang kerja baru akan terbuka lebar, dan ini berarti kesempatan besar bagi tenaga tenaga trampil (SDM) untuk beraktualisasi karena secara kualitas sudah sangat banyak tenaga tenaga siap pakai yang berasal dari daerah ini, hanya saja mereka berkiprah melalui lembaga-lembaga non formal atau terstagnasi pada kurangnya lapangan kerja yang ada di Kabupaten Majene menyebabkan ada yang keluar daerah bahkan keluar negeri….
Inilah gambaran universal akan perlunya Pembentukan *Kabupaten MALUNDA*. meskipun harus diakui bahwa konsep tentang Pembentukan Kabupaten Malunda belum tersosialisasi dengan baik. Masih terlalu banyak masyarakat dan individu yg belum memahami apa dan bagaimana Kabupaten Malunda itu.
Hal ini penting karena dikhawatirkan masyarakat akan gampang terpropokasi oleh issue dan statement yang ingin menciptakan polemik horizontal untuk menggagalkan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Malunda.
Sehingga memerlukan sebuah polarisasi gerakan komprehensif yang menyentuh langsung masyarakat agar latar belakang dan prospek konseptualnya difahami secara rasional.
Ketika hal ini tercapai, keragua-raguan dan penolakan yang berkembang selama, ini akan berubah menjadi keyakinan bahwa KABUPATEN MALUNDA ADALAH SEBUAH KEBENARAN DAN SEBUAH KENISCAYAAN SEJARAH…!
Akhirnya, saya Pribadi ingin menitip sebuah harapan kepada semua elemen masyarakat yang ingin memperjuangkan pembentukan kabupaten MALUNDA, bahwa: Perjuangan hanya akan maju jika faktor pendorong lebih besar dari pada faktor penghambat sehingga dibutuhkan pemimpin pergerakan yang memiliki daya dorong yang kuat dan bargaining position yang tinggi serta tidak memiliki ketergantungan struktural kepada para pengambil kebijakan…
Semua gerakan perjuangan harus diwarnai dengan gerakan strategis seperti melobi bahkan mendesak secara terus menerus para pengambil keputusan untuk memenuhi syarat syarat yang dibutuhkan terwujudnya Daerah Otonomi Baru KABUPATEN MALUNDA.