Mendagri Gagalkan Ambisi Mutasi Pj Wali Kota Makassar

Makassar – Menteri Dalam Negeri Muh. Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran ihwal larangan penggantian pejabat hingga adanya pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Surat edaran tersebut diteken di Jakarta, 23 Desember 2020.

Sebagai mana dikutip dari Terkini.id, Mendagri Tito beralasan hal itu dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Selain itu, Tito meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.

Menarik untuk Anda:
Khususnya berkenaan dengan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

Adapun dasar hukumnya tertuang dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menjadi Undang-Undang

Begitu pun dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menyebut akan melakukan rotasi dan mutasi. Ia menyebut sudah mendapat izin dari Kemendagri.

Ia berdalih hal tersebut untuk percepatan pelayanan.

Beberapa narasumber mengatakan beberapa hari terakhir Rudy kerap bolak balik ke Jakarta untuk mengurus izin rotasi dan mutasi tersebut.

“Kita tunggu ajalah,” kata Rudy, Rabu, 23 Desember 2020.

Menurutnya, proses mutasi itu tidak gampang seperti membalikkan telapak tangan. Pasalnya, sangat menentukan karir seseorang.

“Kita harus teliti dan cermat melihat orang, siapa yang tepat di tempatkan,” ujar Rudy.

Meski begitu, Ia mengatakan dalam waktu dekat akan ada lelang jabatan. Hal itu untuk mengisi jabatan yang kosong segaligus pergeseran jabatan.

“Yah yang namanya pengisian, pasti ada yang bergeser, dalam waktu dekat, dilelang, Insya Allah.

Selain itu, Rudy juga telah merencanakan evaluasi terhadap Direksi Perusda. Hal itu, kata dia, untuk memaksimalkan dan mendorong peningkatan ekonomi di Makassar, dalam hal ini PAD.

“Perusda salah satu ujung tombak pelayanan dan PAD kita. Tentu kita akan sinergikan dan optimalisasi,” ungkapnya.

Ihwal pergantian direksi, Rudy mengatakan hal itu bergantung hasil evaluasi dari dewan pengawas direksi. Penilaian pengawas tersebut menjadi salah satu indikator penentu.

“Yah bisa saja, tegantung hasil evaluasi, hasil saran dewan pengawas, semua itu akan mementukan. Orang yang tidak bisa berkerja dengan baik, kita akan ganti dengan orang yang baik,” paparny

Rekomendasi Berita

Back to top button