Menelisik Tewasnya Pekerja GOR Di Mamuju

 

Mamuju – Berita duka tewasnya seorang pekerja proyek Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Mamuju menjadi catatan penting bagi dunia konstruksi.

Ancaman nyawa bagi Pekerja bakal terus membayangi apabila sang pemberi kerja mengabaikan keselamatan Pekerja itu sendiri.

Lantas seperti apa sistem pemberian pengamanan oleh pemberi kerja terhadap para pekerja pada proyek pembanguanan GOR Mamuju?

Proyek pembanguanan GOR Mamuju yang dilaksanakan CV Ulfa Consultan diproyeksikan menghabiskan anggaran lebih dari Rp10 Miliar. Pembangunan GOR ini sebagai rangkaian persiapan Mamuju sebagai tuan rumah pesta olahraga terakbar event lima Tahunan Pekan Olahraga Provinsi yang Akan datang.

Sayangnya, proyek yang diawasi TP4D ini mengalami nasib apes setelah seorang Pekerja tewas saat melakukan pembersihan Galian Cakar Ayam sedalam lima meter.

Salah seorang pekerja, Sugiarto (27) tewas tertimbun tanah saat akan memasang besi konstruksi cakar ayam, di lokasi proyek pada Selasa (27/8) pagi.

Warga Desa Salutalawar, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju ini tewas setelah tidak berhasil menyelematkan diri saat akan naik setelah tanah mulai bergerak. Saat itu, dia bersama rekannya, Radinal (26) dalam galian dengan kedalaman lima meter.

Radinal berhasil selamat setelah melompat sedikit demi sedikit saat tanah galian berjatuhan. Radinal mengatakan sekitar pukul 10.00 pagi dia bersama Sugianto membersihkan galian yang akan dipasangi besi cakar ayam.

Kasus kecelakaan Kerja pada proyek bisa jadi akibat rendahnya pengawasan dan kesadaran pekerja konstruksi dalam mengutamakan keamanan, dan keselamatan kerja (K3) sebagaimana aturan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja.

Seharusnya, pemerintah hendaknya mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara proyek konstruksi yang dianggap bermasalah. Begitupun aparat kepolisian, harusnya melakukan penyelidikan atas kasus tewasnya pekerja GOR Mamuju.

Berangkat dari Kasus tewasnya Sugianto harus ditelisik lebih dalam pemicu peristiwa nahas itu. Jangan sampai pemberi kerja mengabaikan K3 sebagaimana SOP yang ditetapkan pemerintah.

Pengabaian itu, misalnya, enggan menggunakan tali keamanan ketika naik ke ketinggian atau turun di dasar galian. Saat ini lokasi kejadian dipasang garis polisi, para pekerja terlihat tetap melakukan aktivitas pekerjaan galian dan pembesian. Tampak ada pekerja tidak menggunakan pelindung kepala atau Helem sehingga menjadi ancaman serius bagi pekerja itu sendiri.

Jika perusahaan terbukti lalai sehingga menyebabkan Kematian, maka jelas ada sangsi menanti yang harus diberikan kepada perusahaan.

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah menerapkan sanksi dan audit lanjutan terhadap sejumlah kontraktor yang terbukti lalai dalam melindungi keselamatan pekerja konstruksi.

Dikutip dari detaik.com, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa mengatakan bahwa audit dan sanksi dapat menjadi solusi agar kontraktor kembali mengevaluasi kompetensi sumber daya manusia yang sebagian besar ditempatkan untuk mengerjakan sejumlah proyek berisiko.

Apalagi, pada tahun ini sejumlah kontraktor berancang-ancang meningkatkan jumlah waktu kerja sumber daya manusia (SDM) untuk mencapai hasil pembangunan sesuai dengan target.

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menganggap maraknya kecelakaan dalam pengerjaan konstruksi infrastruktur disebabkan oleh kelalaian sumber daya manusia (SDM).

“Hampir semua kecelakaan kerja karena kelalaian, mungkin pengawas tidak kerja dengan baik atau pelaksananya tidak ikuti prosedur karena sudah anggap remeh atau biasa,” kata Erwin.

Kata dia, banyak tenaga kerja di proyek infrastruktur yang meremehkan pentingnya bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Alhasil, itu menjadi peluang terjadinya kecelakaan kerja.

PEKERJA DILINDUNGI BERDASARKAN PP 60 Tahu 2015

Berangkat dari banyaknya kasus kecelakaan Kerja, maka pemerintah mengeluarkan PP untuk memberikan perlindungan Pekerja, termasuk kewajiban pemberi Kerja mendaftarkan Karyawan atau tenaga kerja melalui lembaga BPJS ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mamuju, Imam M Amin menguraikan, telah mendapat laporan adanya kasus tewasnya pekerja GOR Mamuju.

“Perusahaan proyek GOR selaku pemberi kerja telah mendaftakan seluruh pekerja pada proyek itu. Hal ini sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk mendaftakan kepesertaan BPJS, ” Kata Imam.

Menurutnya, pemerintah menertibkan PP untuk jaminan kecelakaan kerja dan Jamiman Kematian. Ini tidak boleh diabaikan sehingga perusahaan mutlak atau Wajib mendaftakan kepesertaan BPJS sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja itu sendiri.

Imam memastikan, korban yang tewas akan mendapatkan Santunan jaminan kematian yang disesuaikan dengan upah Pekerja. “Kami sedang menghitung besaran jumlah dana yang akan diterima ahli waris, ” ucapnya. **acho**

Rekomendasi Berita

Back to top button