Menjaring Pemimpin di Desa, Tahapan Pilkades Mekkatta Terus Bergulir

MAJENE – Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mekkatta, Pengganti Antar Waktu ( PAW ) terus bergulir. Momentum ini tentu menjadi titik awal untuk kembali menjaring pemimpin tertinggi di desa itu.

Pemilihan Kades PAW ini dilaksanakan, karena penjabat Kepala desa Mekkatta Kasman Kabir, telah meninggal dunia akibat bencana gempa bumi yang melanda Kec. Malunda 15 Januari 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi, Delia selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD ) menyampaikan bahwa sampai saat ini, sudah ada 4 orang bakal calon mengambil formulir pendaftaran ke panitia.

“Jika sampai tahapan pendaftaran selesai, masih lebih dari 3 orang, maka selanjutnya akan dilakukan Tes tertulis dan hasil tes tertulis tersebut, akan menentukan lolos tidaknnya diantara mereka,” Ucapnya di sekretariat panitia.

Ke empat bakal calon yang dimaksud, 2 diantaranya berasal dari dusun Samaio Utara, yakni Muh.Haeruddin dan Anwar, Sementara 1 orang dari dusun Mekkatta atas nama Syaripuddin, dan 1 nya lagi dari dusun Alle alle atas nama Suriansyah.

“Insya Allah pak, hari Jumat ini, kami akan kembali melakukan sosialisasi ke mesjid mesjid, karena Minggu depan akan dilaksanakan musyawarah dusun ( musdus ),”kata Delia.

Tim penjaringan Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama kontributor Mediasulbar.com, Budi Basir.

Anwar Sadik selaku penjabat Sementara ( PJs ) Kepala desa Mekkatta menyampaikan bahwa sampai hari ini, dirinya terus berupaya mendorong semua pihak terkait,.khususnya PPKD, dan BPD untuk betul betul profesional dalam menjalankan tahapan PAW ini, agar dapat menghasilkan Kepala desa terpilih yang lebih berkualitas.”ungkapnya saat dihubungi media ini.

Terkait jumlah calon yang telah mengambil formulir ke PPKD, dirinya berharap untuk menunggu sampai tahapan pendaftaran selesai.

Kalau memang harus dilakukan seleksi, yaa akan dilakukan sebagaimana regulasi yang mengatur tentang itu.” Katanya melalui Via WhatsUp”.

Secara keseluruhan, beliau berharap dan meminta doa dari seluruh warga desa mekkatta, semoga pelaksanaan Pilkades Ini, dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.

Menanggapi soal keterwakilan 5 orang pemilih tiap dusun, Anwar Sadik menegaskan bahwa hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa ( musdes ) yang dipimpin oleh BPD. Dalam regulasi tidak mengatur tentang itu, akan tetapi hal tersebut disepakati oleh peserta musyawarah di desa, berdasarkan indikator ketokohan yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh masyarakat setempat.**

Rekomendasi Berita

Back to top button