Napirman: Pengankatan Staf Khusus Bupati Dipertanyakan
MAJENE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Napirman, ikut mempertanyakan legal standing terkait pengangkatan Staf Khusus bupati Majene.
“Kami mempertanyakan legalitas pengangkatan Staf Khusus untuk mendapingi Bupati dalam menyusun RPJMD )Rancangan Program Jangka Menengah Daerah). Hal ini mesti jelas aturannya,” kata Napirman yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majene.
Napirman yang juga anggota komisi I DPRD Majene menyebutkan, pengankatan harusnya memiliki legal standing dalam pemerintahan. Jika memang setiap daerah atau kota harus menempatkan staf ahli dalam mengawal proses pembangunan, maka itu tidak menjadi masalah, akan tetapi jika staf khusus diberikan tunjangan atau gaji maka itu sangat memberatkan anggaran daerah. Apalagi, kondisi anggaran Pemkab Majene masih minim,” kata Napirman yang dihubungi melalui telepon di Majene, Rabu, 11/8/2021.
Menurutnya, pemerintah sekarang ini terus berupaya untuk dapat merealisasikan usulan masyarakat untuk dapat dialokasikan. Jangan sampai masyarakat menggap bahwa Pemerintah daerah terkesan melakukan kegiatan yang orientasinya pemborosan dalam pengelolaan keuangan.
“Saat ini kita melakukan upaya penghematan anggaran. Nah, disaat anggaran masih minim, apakah ideal harus mengangkat staf khusus,” ujarnya.
Terkecuali, jika pengangkatan Staf Khusus bupati ini mampu berdampak signifikan dalam mendorong percepatan pembangunan, maka itu tidak menjadi masalah.
“Secarah pribadi saya tentu mendukung, akan tetapi pengankatan kan harus ada regulasi yang mengaturnya, bahkan sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur mereka. Jika sudah di SK kan maka seharusnya ada tembusan ke DPRD sebagai bahan pertimbangan. Ini yang harus diperjelas apa yang akan mereka kerjakan agar kinerja mereka bisa diukur,” tandas Napirman.
Dia berharap, agar para Stap Khusus yang baru di angkat bisa bekerja sesuai dengan Tupoksi dan ke ahliannya. ***
Penulis Wahid