Oknum PLN Mamuju Ditengarai Bertindak Sepihak Terkait Pemutusan Meteran Listrik

Mamuju – Oknum pegawai yang bekerja di bawah naungan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Manakarra Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat, ditengarai telah bertindak sepihak terkait pemutusan meteran listrik terhadap beberapa konsumen yang ada di daerah itu.
Perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh oknum petugas PLN ini tentu sangat disesali karena dianggap tidak fair sehingga ikut merugikan konsumen yang sangat membutuhkan energi listrik sebagai kebutuhan mendasar bagi warga setempat.
Seperti kasus pemutusan meteran listrik milik Najamuddin yang berlokasi di lingkungan Binanga, Kelurahan Binanga, Mamuju juga tak luput dari pemutusan listrik yang dilakukan sepihak oleh PLN dan beberapa kasus lainnya.
Najamuddin menyesalkan karena pihak PLN melakukan pemutusan tanpa konfirmasi lebih awal. Apalagi, pemutusan dilakukan saat rumah miliknya dalam kondisi kosong atau saat dirinya keluar bekerja.
“Saya menyesalkan tindakan oknum pegawai PLN yang telah bertindak sewenang-wenang dengan memutus meteran listrik kami. Padahal, saat itu saya sudah berpesan ke kerabat tetangga bahwa akan dilakukan pembayaran setelah jam kedua atau jam istrihat kantor. Proses pembayaran ini dilakukan via Anjungan Tunai mandiri (ATM) pada hari itu juga. Namun alasan dari pihak PLN mengatakan bahwa pemutusan ini dilakukan sesuai dengan prosedur karena adanya tunggakan selama dua bulan terakhir dan jika sudah dibayarkan akan dilakukan penyambungan kembali,” terang Najamuddin meniru ucapan petugas PLN ini.
Bagi Najamuddin, seharusnya pihak PLN dapat memahami kondisi konsumen. Apalagi, baru kali ini dirinya mengalami keterlambatan dalam membayar atas kewajiban selaku konsumen PLN.
Ternyata bukan hanya Najamuddin yang menjadi korban petugas PLN. Namun juga dialami Muhammad Ansar warga Mamuju yang turut merasakan pemutusan meteran listrik oleh oknum perusahaan BUMN ini.
Namun berbeda dengan Najamuddin, pemutusan listrik yang dialaminya karena Ia diduga melakukan pencurian listrik karena adanya kabel jumper pada meteran yang ada di rumahnya dan hal tersebut dianggap mempengarahi jumlah tagihan listrik setiap bulannya.
Selain pencabutan meteran, Ansar pun dikenakan denda sebesar Rp18 juta rupiah dengan dalil telah melakukan pelanggaran pencurian energi listrik.
Merasa tak melakukan hal tersebut, dirinya pun bersama istrinya dan keluarganya ikut menyambangi kantor PLN guna melakukan klarifikasi persoalan tuduhan pencurian energi listrik tersebut.
Namun pihak PLN tetap bersikukuh agar Ansar tetap membayar denda terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Pak Ansar selaku pemilik meteran yang ditengarai bermasalah itu.
“Denda ini harus dibayar karena ini merupakan tagihan susulan yang kami anggap sebagai bentuk pelanggaran sesuai dengan ketentuan PLN,” ungkap kepala PLN setempat. (acho/andreas)