Ombudsman Minta Pemprov Sulbar Tuntaskan Pengalihan P3D
Mamuju – Setelah melakukan rapat koordinasi menghadirkan Jajaran Dinas Perdagangan dari 6 Kabupaten serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan KUKM Provinsi Sulbar, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, mendesak Pemerintah Provinsi Sulbar segera menyerahkan sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) urusan metrologi Legal kepada masing-masing kabupaten.
Sejak dialihkannya kewenangan melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang oleh kemetrologian Legal dari provinsi ke kabupaten sejak 2 oktober 2016 lalu, menyebabkan terjadinya stagnasi pe layanan tera dan tera ulang di beberapa kabupaten di sulbar, di sebabkan belum tuntasnya proses penyerahan personil, sarana dan prasarana serta Dokumen (P3D) urusan metrologi Legal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi barat ke masing-masing kabupaten.
“Seharusnya setelah diserahkannya kewenangan tersebut, dinas terkait disetiap kabupaten sudah bisa melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasannya,” Terang Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar
Lukman juga mengatakan Ombudsman hadir sebagai tindaklanjut surat dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementrian Perdagangan kepada Ombudsman Republik Indinesia, Terkait Permintaan dukungan penyelesaian permasalahan pengalihan P3D kemetrologian dari Provinsi ke Kabupaten.
Lukman berharap, setelah penyerahan aset Disdag disetiap kabupaten segera melakukan pelayanan dan pengawasan tera, tera ulang untuk meminimalisir perilaku pedagang berbuat curang terhadap konsumen dan menumbuhkan kesadaran pedagang akan timbangan sesuai takaran sebenarnya, jujur, dan tidak merugikan publik. (Humas