Ombudsman Panggil DKPP, KPU Cabut Laporan
Mamuju – Menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan tindakan maladministrasi berupa peyimpangan prosedur oleh Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Sulbar, dalam proses pemeriksaan pelanggaran kode etik mantan ketua PPS sinyonyoi (Syaiful Kasim red), Tim Ombudsman RI Sulawesi Barat, melakukan pemanggilan Koordinator Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Sulbar, untuk dimintai keterangan sekaligus klarifikasi atas hasil sidang kode etik yang dinilai sarat maladministrasi, sebab adanya beberapa unsur yang tidak terpenuhi, (02/06/17).
Dalam keterangannya Prof. Dr. H. Sukaji, Ms. Selaku Kordinator Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Sulbar, Mengatakan, sebelumnya Tim Pemeriksa Daerah DKPP Sulawesi barat tidak mengetahui jika teradu telah diberhentikan, dan Tim kemudian mengetahui setelah sidang dibuka sehingga sidang tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil dan Tim hanya membuat resume hasil sidang.
Selaku koordinator DKPP Sulbar, Sukaji mengaku tidak mengetahui sepenuhnya pihak yang diundang dalam sidang pemeriksaan tersebut, sebab ditangani langsung oleh Tim DKPP RI. Namun demikian ia menyampaikan adanya peluang untuk memperbaiki putusan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar Mengatakan, setelah pemeriksaan Koordinator Tim Pemeriksa Daerah, rencananya dalam waktu dekat Ombudsman juga akan mengundang pihak terkait lainnya, dan jika dimungkinkan Ombudsman RI sulbar, akan melakukan Mediasi untuk mempertemukan semua pihak. Namun pihak pelapor telah mencabut laporan, sehingga Ombudsman menghentikan proses tindaklanjut, dan berharap adanya solusi berkeadilan bagi semua berdasarkan aturan.
“Kami sudah bisa mengurai benang merahnya, dan maladministrasinya kental sekali, namun kasus ini tidak bisa dilanjut lagi sebab pihak KPU sebagai pelapor telah mencabut laporannya, sepertinya sudah ada titik temu antara kedua belah pihak, mungkin saja DKKP sudah mengakui adanya kekeliruan dalam putusannya, kira-kira seperti itu,” Ungkap Lukman Umar