Partai Gerakan Perubahan Nilai Putusan Hakim MK Terkait UU MD3 Tak Sesuai Realitas Politik

Mamuju – Putusan Hakim MK yang menolak permohonan JR terhadap UU MD3 yang diajukan Mahasiswa, menurut PGP, itu putusan rabun senja, terhadap realitas sistem kepartaian saat ini.

Putusan Hakim MK itu bisa jadi benar secara Yuridis Formal, tetapi jika ditelisik dari pertimbangan Putusan Hakim sangat jelas bahwa Hakim MK tidak mencermati atau tidak peduli terhadap realitas politik dan sistem kepartaian saat ini.

Ketua Administratur Politik Partai Gerakan Perubahan Wilayah Sulawesi Barat, Muh. Sahlil mengatakan, partai Politik saat ini dibawah dominasi sistem oligarki dan dinasti. Ketua Umum Partai telah menjadi Raja dan Pengendali sepenuhnya Anggota DPR. Anggota DPR tidak memiliki kedaulatan. Kedaulatan Rakyat berada ditangan Ketua Umum Partai. “Hidup dan mati riwayat politik”* Wakil Rakyat, berada ditangan dan suka-suka Ketua Umum,” urainya.

Sahlil berpendapat, pertimbangan hakim itu jelas menggunakan kaca mata kuda, putusan belah bambu, partai dilindungi dari tuntutan rakyat, rakyat dibiarkan terinjak dan diinjak oleh elit partai politik.

Sangat disayangkan kata dia, Hakim MK itu penjaga jiwa, semangat dan esensi konstitusi dan demokrasi, Hakim MK seolah tidak paham terhadap perkembangan sistem kepartaian saat ini.

Namun demikian, PGP tetap menghormati Putusan Hakim MK. Pertimbangan Hakim MK yang menyatakan bahwa, apabila pemilih menilai, terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud.

Terhadap pertimbangan Hakim MK tersebut, bahwa hanya Partai Gerakan Perubahan, satu-satunya Partai Politik yang memberikan legal standing bagi masyarakat untuk mengusulkan pemberhentian agggota DPR dalam masa jabatannya sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Partai Gerakan Perubahan.

Press release PGP

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button