“Pembahasan Ranperda Usulan DKP, Ada Penambahan Obyek Retribusi “
Majene – Badan Musyawarah DPRD Kab. Majene, digelar rapat kerja Pansus B dengan agenda Pembahasan Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua pansus B Hasriadi, SH., M. Si. diawali dengan penjelasan singkat dari pengusul yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terkait alasan pengusulan ranperda. Dari penjelasan tersebut Pansus B menyimpulkan dalam rancangan tersebut terdapat beberapa produk yang menjadi obyek retribusi, merupakan kewenangan OPD lain. Oleh sebab itu dipertemuan selanjutnya Pansus meminta OPD tersebut juga dihadirkan.\
Setelah mencermati draft ranperda, Pansus melihat ada penambahan obyek retribusi sehingga mengusulkan agar pada konsideran Menimbang dan Mengingat dilakukan perbaikan dan selanjutnya akan dikonsultasikan di Kemenkum-HAM Sulbar. Pansus juga berharap agar Bagian Hukum Setda membuat tabel nominal harga dengan membandingkan Analisa Standar Belanja – Standar Harga Satuan (ASB-SHS) tahun 2020 dan 2021, tujuannya agar dapat meminimalisir kesalahan dalam penentuan tarif. Pansus juga menambahkan, dalam penerapan Perda kedepan memungkinkan adanya perubahan tarif, sehingga dalam rancangan tersebut dianggap perlu menambahkan Pasal Aturan Peralihan.
Anggota pansus yang tampak hadir Arwin B., Rahman, A. Ma., dan Muh. Safaat. Sementara Eksekutif yang hadir yakni Sekretaris DKP H. Misbah Amra, Kabid DKP Muh. Taslim Syah dan yang mewakili Kabag Hukum Setda Syafruddin.***
(MS01/B)
Penulis: MS
Editor Aco Antara
Produksi By Mediasulbar.com
Rubrik Khusus Dipersembahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene