Pemdes Tubo Bantah Lakukan Pemotongan Pajak

KLARIFIKASI PENGADUAN MUHARSYAD KEPADA MEDIA SULBAR.COM

MAJENE – Jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Tubo, turut menyesalkan tindakanyang dianggap keliru yang dilakukan oleh Sdr. Muharsyad yang telah menyampaikan keterangan tidak benar kepada pimpinan Mediasulbar.com, bahwa dirinya telah menanggung kerugian besar atas kegiatan pembangunan Posyandu Dusun Kulasi Desa Tubo yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tubo, kemudian media Sulbar.com mengekspos dan viral di media sosial.

Pada halaman awal berita pengaduannya ditulis awak media bahwa, “Oknum Aparat Pemerintah Desa Tubo telah melakukan pemotongan dana biaya pembangunan Posyandu dengan dalih beban pajak secara berlebihan dan tidak wajar sehingga Sdr. Muharsyad merasa dirugikan”.

Kepala Desa Tubo Muhammad Nasri

Bagi Pemdes Tubo menilai bahwa Sdr. Muharsyad telah melakukan kesalahan pengaduan terhadap media tentang tuduhan kepada oknum aparat Pemerintah Desa Tubo dengan perkataannya “pemotongan pajak yang berlebihan dan perkataan tidak wajar, diperparah lagi perkataannya yang merasa dirugikan”.

Kemudian setelah dikonfirmasi hal tersebut dengan Kaur Keuangan Desa Tubo selaku penanggungjawab setoran pajak belanja barang/bahan/material kebutuhan pembangunan Posyandu Dusun Kulasi Desa Tubo, itu sudah sesuai ketentuan dan petunjuk dari kantor Perpajakan atas pembayaran pajak-pajak belanja bahan pembangunan Posyandu tersebut.

Adapun pengakuan Sdr. Muharsyad kepada media bahwa dirinya merasa dirugikan, itu tidak ada hubungannya dengan pembiayaan Posyandu yang sudah jelas bahwa sepenuhnya 100% dibiayai oleh pemerintah Desa Tubo yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.

Pemerintah Desa Tubo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tubo tidak pernah mengajak kerjasama dengan Sdr. Muharsyad (cs)untuk turut mendanai atau menyerahkan dananya kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk pembiayaan pembangunan Posyandu tersebut, jadi keterangan pengaduan yang ditulis dan diberitakan oleh media Sulbar.com tidak benar adanya .

Kepala Desa Tubo, Muhammad Nasri menyampaikan bahwa pengakuan Sdr. Muharsyad sebagai rekanan Proyek(Pemborong) pada kegiatan pembangunan Posyandu Dusun Kulasi Desa Tubo, juga tidak benar karena aparat Pemerintah Desa Tubo Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene tidak pernah mengakui/menunjuk secara resmi atau prosedural dengan penerbitan surat keputusan pemberian tugas pekerjaan kalau Sdr. Muharsyad sebagai rekanan proyek (Pemborong).

” Pembangunan Posyandu Dusun Kulasi Desa Tubo, melainkan dia (Sdr. Muharsyad) hanyalah sebagai pekerja biasa yang menerima Upah Kerja Harian (HOK) dan dipercayakan untuk merekrut tenaga kerja dan membantu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk membayarkan upah kerja tukang, buruh (Pembantu Tukang) disetiap selesai bekerja harian.,” terang Nasri.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tubo dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana pembangunan Posyandu sebagaimana diatur pada Permendes, PDTT RI Nomor 17 Tahun 2019 pasal 56 poin (1) dan (2), bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) meyiapkan dokumen administrasi diantaranya : Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan desain (Gambar Bangunan) sebagai acuan dalam penggunaan dana pada pelaksanaan pembangunan Posyandu tersebut. Dikutip kembali keterangan pengakuan Sdr. Muharsyad yang sempat menjadi liputan media Sulbar.com pada hari Minggu (26/9/2021) sebagai berikut : “Aparat Pemerintah Desa Tubo menunjuk kami selaku pekerja atau rekanan proyek pembangunan Posyandu dengan memanfaatkan anggaran Dana Desa”.

Pertanyaan kemudian, sejak kapan aparat Pemerintah Desa Tubo menunjuk secara resmi menjadi rekanan proyek sebagai pemborong pada pelaksanaan pembangunan Posyandu tersebut, ternyata ada niat salah dan maksud tertentu yang ingin dilakukan sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan banyak dengan memanfaatkan kesempatan pada pembayaran upah harian pekerja (HOK).

Jika sekiranya Sdr. Muharsyad berkeinginan mendapatkan keuntungan besar dan tidak terima bekerja dengan upah harian (HOK), kenapa tidak mencari pekerjaan yang lebih menguntungkan. Surat pernyataan perjanjian kontrak pekerjaan juga menjadi dokumen penting dalam pelaksanaan pekerjaan rekanan proyek, namun pekerjaannya dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tubo.

“Aparat Pemerintah Desa Tubo menghimbau kepada Sdr. Muharsyad bahwa segera insaf dan berhenti memberikan keterangan kepada pihak manapun yang tidak benar adanya, jangan sampai apa yang saudara lakukan ada maksud menghalangi program pembangunan Posyandu sebagai titik pelayanan kesehatan masyarakat, terlebih lagi bermaksud mencemarkan nama baik institusi pemerintah Desa.,” Pungkas Kades Tubo.**

Penulis: Klarifikasi resmi Pemdes Tubo
Editor: Aco Antara
Produksi: by mefiasulbar.com

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button