Pemprov Sulbar Komitmen Terhadap Perlindungan Sosial Kesehatan
Segmen Khusus/Advedtorial Dipersembahkan Dinkes Sulbar
Mamuju – Universal Health Coverage (UHC) adalah satu bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk melayani pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui system kendali biaya dan kendali mutu berdasarkan asuransi social dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia, termasuk masyarakat Sulawesi Barat Malaqbi pun menaruh harapan besar terhadap “UHC”.
Untuk mencapai kepesertaan menyeluruh (Universal Health Coverage) jaminan kesehatan tidak bisa dilakukan oleh hanya satu atau dua instansi saja. Upaya tersebut harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan (stakeholder) kabupaten dan Provinsi.
Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat dibawah nahkoda gubernur H. Andi Baal Masdar dan wakil gubernur Hj. Enny Anggraeni (ABM-ENNY) ikut berkomitmen terhadap keberlangsungan program JKN-KIS dan pencapaian Universal Health Coverage sangat di perlukan.
Salah satunya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang di kelola oleh BPJS Kesehatan.
Dengan memberikan kontribusi berupa dukungandana sebesar 30% bagi setiap kabupaten se provinsi Sulawesi Barat dengan total Pagu untuk tahun Anggaran 2018 Rp. 22.000.000.000,-
Untuk Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan bulan Desember 2017 Cakupan kepesertaan JKN-KIS mencapai 1.089.542 jiwa atau sebesar 70,9% dari total jumlah penduduk 1.536.476 jiwa, sehingga masih terdapat 446.934 jiwa atau 29,1% penduduk yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Pembiayaan terhadap peserta integrasi ini di lakukan bersama-sama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Pemerintah Kabupaten.
Peserta tersebut harus melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi sebagaimana amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.Hal itu semua tidak akan dapat terlaksana tanpa peran serta Pemerintah Provinsi dalam mendukung sharing biaya dalam mendorong tercapainya Universal Health Coverage 2019. (Advedtorial)