Penambang Kayuboko Bergeming Instruksi Kapolda Sulteng
Palu, – Instruksi Kapolda Sulteng, Irjend Pol Drs. Syafril Nursal, SH, MH, atas penertiban tambang ‘ilegal’ di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, 11 Maret 2020 silam tidak membuahkan hasil. Bahkan investor terus menggerakan kekuatan tenaga kerja untuk terus beroperasi.
“Investor tambang emas Kayuboko bergeming dengan instruksi aparat kepolisian agar tidak beroperasi. Padahal jajaran Polda Sulteng telah turun ke lokasi tambng menertibkan,” kesal Muh Hardi, aktivis Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sulteng.
Menurutnya, aktivitas ilegal mining Kayuboko patut diduga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2009 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Bukan hanya itu, pengerukan area pertambangan ilegal di Desa Kayuboko ini telah memberikan kerugian besar kepada negara. Sebab aktivitas pengerukan terus menerus terhadap sumber daya alam yang tujuannya hanya memperkaya segelintir orang tanpa melakukan kewajibannya kepada negara. Maka tak salah jika Komnas HAM RI, Sulteng menuding aparat kepolisian hanya sebatas live service dalam menangani impunitas pertambangan emas ilegal di Kayuboko.
Aktivitas pertambangan di tengah wabah covid19, telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang menegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan ini pula menjadi dasar pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulteng yang meminta kepada Kapolda Sulteng agar menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko. ***
Editor : Andi Amal
By mediasulbar.com