Pencemaran Lingkungan , PT.PLN Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya Terancam Di Lapor Polisi

Makassar,16/07 PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya yang berada di Desa Punagaya Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan di tuding merugikan usaha warga yang berada di lokasi akibat aktifitas dan pembuangan limbah yang selama ini berjalan.

Kawali salah satu warga yang juga korban mengadukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Jalan Tun Abdul Razak Citraland Celebes Hertasning Baru Gowa-Makassar.

Kawali , Mengatakan selama PT.PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya beroperasi maka Sumur sebagai sumber usaha selama ini tercemari limbah sehingga tidak ada lagi sumber pendapatan yang selama ini menghidupi kebutuhan keluarga.

Penasehat Hukum Kawali ,DR.Muhammad Nur,SH,MH Mengatakan Pihak PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya harus bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus klien atas nama Kawali dengan menyelesaikan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.3.363.000.000,-

DR.Muhammad Nur,SH,MH, Menegaskan bahwa dasar pembayaran ganti rugi ke Kawali berdasarkan rekomendasi setelah terbukti adanya pencemaran lingkungan sesuai laporan analisis yang di keluarkan oleh PT.Sucofindo 18 maret 2019 sehingga Dinas Pengelolahan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan pada tanggal 31 Mei 2019 melayangkan surat ke PT.PLN (Persero) Punagaya untuk pembayaran ganti rugi ke Klien kami atas nama Kawali , menyusul surat Kepala Desa Punagaya tertanggal 04 Nopember 2019,Pemerintah Kecamatan tertanggal 04 Nopember 2019,Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jeneponto tertanggal 29 Nopember 2019,Surat Bupati Jeneponto tertanggal 04 Desember 2019, dimana semuanya meminta pembayaran ganti rugi Produksi air minum dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan PT.PLN Punagaya harus menyelesaikannya kepada klien kami dalam waktu yang secepatnya.

Apabila permintaan klien kami atas nama Kawali diabaikan maka kami dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates akan mengadukan dan melaporkan pihak PT.PLN ( Persero ) Unit Pelaksana Pembangkit Punagaya ke Aparat Penegak Hukum sesuai tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sesuai Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,tutup Muhammad Nur (*).

Rekomendasi Berita

Back to top button