Penetapan APBDesa Thn 2025 Desa Limbua

MAJENE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari ini Senin Tanggal 30 Desember 2024 yang bertempat di Balai Pertemuan Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, LPMD, RT/RW, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Undangan lainnya.

Turut hadir pula dari perwakilan Camat Sendana yaitu Sekretaris Camat Sendana Bapak Nardi, SPd sekaligus membuka Acara Musyawarah Desa Limbua.

Dalam kesempatan ini Pj Desa Limbua Andi Arman, SE MM menyampaikan bahwa tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Sapri Bolong selaku Ketua BPD Desa Limbua dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Limbua Kecamatan Sendana Tahun Anggaran 2025.

Atas dasar Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Andi Arman yang juga kepala UPTD Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) mengharapkan, dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di Tahun 2025.

Walaupun mungkin akan ada penyesuaian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Limbua.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.***

Advedtorial
Penulis MR

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button