Penjabat Desa Limbua Sosialisasi UU Desa

Majene – Penjabat Kepala Desa Limbua, Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Sulawesi Barat, Andi Arman, SE turut mensosialisasikan tentang implementasi penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sosialisasi Ini dimanfaatkan Penjabat Desa Limbua saat kegiatan ibadah Jum’at di Masjid Baiturrahman Lakkading, Jum’at, 20/1/2024.
Menurutnya, masyarakat desa perlu memahami regulasi UU agar tidak salah dalam menafsirkan regulasi yang mengatur tentang kewenangan pemerintah desa
Semuanya telah ada regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kita tidak boleh bekerja mengikuti pikiran kita tanpa didasari payung hukum yang ada. Pemdes bekerja harus berpijak pada regulasi yang telah ada.
“Banyak hal penting yang harus kita sosialisasikan kepada masyarakat mengenai isi dari UU Desa. Regulasi harus dipahami agar kita tidak memberikan penafsiran yang berbeda beda,” ungkapnya.***
Penulis Aco Antara
Segmen Advedtorial