Penundaan Pemilu 2024: Solusi atau Bencana?

Penulis : Urfiah Umar

Mahasiswa Unsulbar Jurusan Hubungan Internasional.

Per-tahun 2022, penundaan pemilu menjadi trend issue di kalangan berbagai pihak. Hal ini tentu saja menimbulkan banyak sekali kontra ataupun penolakan terkhusus di kalangan-kalangan yang notabenenya para pemerhati sistem dari kelangsungan bangsa ini. Bahkan pada tanggal 11 April 2022 kemarin, isu ini kemudian menjadi isu sentral dalam tuntutan mahasiswa yang turun kejalan secara serentak di seluruh Indonesia. Lalu kenapa hal ini kemudian kontroversial? Apa alasan dibalik penolakan keras penundaan pemilu 2024 ini?

Penundaan pemilu, bahkan jika kita berangkat dari hal yang paling mendasar, tentu saja ini akan dinilai tidak rasional alias tidak masuk akal. Karena apa? Salah satu alasan kenapa dicanangkannya rencana penundaan pemilu ini adalah karena adanya pandemi covid-19, akan tetapi nyatanya jika kita melihat ke belakang, justru pemilu 2020 juga terlaksana. Bahkan pada pemilu 9 Desember 2020, telah melaksanakan 270 pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak di tengah maraknya kasus covid-19.

Lalu kemudian kita melihat dari sudut pandang UU, yang selama ini kita ketahui bahwa Indonesia adalah salah satu negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UU yang mengatur segala sektor, termasuk sistem demokrasi (termasuk pelaksanaan pemilu). Jika memang betul-betul penundaan pemilu akan tetap dilakukan, maka mau tidak mau dan bahkan secara langsung UU yang selama ini menjadi pijakan berjalannya bangsa Indonesia telah dicederai.

Bukan hanya itu, dalam dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang merupakan implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XI/2013, bahwa Indonesia menerapkan konsep pemilu serentak untuk memilih presiden, wakil presiden, serta anggota dewan. Jadi, jika penundaan pemilu dilaksanakan, maka secara langsung akan terjadi perpanjangan jabatan presiden serta wakil dan anggota dewan. Bukankah hal ini bisa dikatakan sebagai taktik dari para elit politik atau oligarki untuk melanggengkan kekuasaan?

Bukan hanya dari sudut ‘pengkhianatan’ terhadap UU, penundaan pemilu juga pasti akan berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi negara, kenapa demikian? Seperti yang kita ketahui bahwa adanya isu penundaan pemilu ini memang sangat bersifat kontra produktif, atau dalam artian hal ini sangat menimbulkan kontroversi diberbagai pihak dan justru sangat dikhawatirkan akan terjadinya instabilitas nasional.

Bagi kehidupan ekonomi sendiri, menurut Prof. Dr.Edy Suandi Hamid, M.Ec, (Rektor Universitas Widya Mataram) penundaan pemilu tentu saja akan menimbulkan ketidakstabilan politik yang kemudian merambat pada kontraksi ekonomi. Pernyataan ini memang cukup rasional, kenapa? Salah satu alasan kenapa pemangku kebijakan bersikeras merealisasikan penundaan pemilu adalah dengan dilakukan amandemen terhadap UUD 1945.

Lalu bagaimana kaitannya dengan keberlangsungan ekonomi Indonesia? Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia termasuk negara yang banyak sekali menjalin kerja sama ekonomi dengan negara lain. Dikhawatirkan para investor tersebut justru akan khawatir dengan konstitusi tertinggi (UUD) yang bahkan dengan gampangnya diubah oleh para vested interest group atau para kelompok pencari kepentingan pribadi (oligarki), dan bisa saja banyak negara lain yang menjadi mitra Indonesia di bidang ekonomi akan memutuskan kerja sama. Lalu apa kabar dengan Indonesia kalau sudah begitu? Nama Indonesia bahkan akan cedera sampai panggung internasional.

Oleh karena itu, isu penundaan pemilu ini benar-benar menjadi PR besar bagi kita semua untuk bagaimana kemudian lebih menelisik lebih dalam. Jangan sampai Indonesia yang dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, justru menjadi sarang para oligarki dan elit politik untuk mencari keuntungan pribadi mereka. Jadi, menurut kalian penundaan pemilu 2024: solusi ataukah bencana?

Rekomendasi Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button