Penyandang DisabilitasMental Butuh Rusing Sementara

Majene – Penyandang Disabilitas Mental atau Retardasi permasalahan Mental sering bermunculan di jalan, khususnya di Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, prov. Sulbar.

Sekedar diketahui, bahwa saat ini di Wilayah Kecamatan Malunda, tercatat 3 orang warganya mengalami cacat mental ( keterbelakangan mental ) yang sangat memerlukan perhatian Dinas terkait.

Dalam Undang Undang No 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 ayat 3 berbunyi bahwa penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak, perlindungan sosial, serta perlakuan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penyandang Disabilitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 sampai 3 Berbunyi bahwa,, penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan /atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif bersama dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Amir, Manri, dan Kasman adalah 3 diantaranya warga Malunda, Majene, yang mengalami keterbelakangan mental sejak belasan tahun, sehingga memerlukan perhatian dan penanganan khusus dari Dinas Terkait, khususnya Pemkab Majene.

Sebagai kota pendidikan,, Kabupaten Majene, selayaknya memiliki Rumah Singgah ( Rusing ) bagi Penyandang Disabilitas atau Retardasi mental. Oleh karena persoalan tersebut sampai hari ini para penyandang Disabilitas biasa mengusik ketenangan warga setiap saat. Oleh karenanya, hal tersebut Memerlukan tindakan atau perlakuan khusus dari pemerintah.

Majene, sebagai salah satu Penyumbang Anak Stunting di Sulbar, harus berbenah melakukan intervensi. Sebab Stunting berpengaruh terhadap otak anak, mempengaruhi kecerdasan anak. Kalau tidak tertangani dari sekarang, dikhawatirkan menimbulkan Disabilitas anak.

Di dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa, 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, Termasuk anak yang Masih dalam Kandungan. 2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak, untuk memenuhi hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.

Oleh sebab itu, diharapkan kepada pihak terkait, khususnya Pemprov Sulbar agar dapat memberi perhatian terhadap para penyandang Disabilitas mental melalui Pendirian Rumah Singgah Sementara seperti halnya Rumah Sakit Dadi,, yang berada di Kota Makassar.

Mencegah terjadinya Disabilitas mental, semestinya dimulai dari intervensi pencegahan dan penanganan Stunting, oleh dinas terkait agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih luas pemerintah harusnya melakukan terobosan agar anak Stunting, dapat berkurang bukan malah bertambah.

Hasil Riset PPBGM dari sejumlah Dinas dan lembaga menunjukkan bahwa kabupaten Majene, khususnya privinsi Sulbar masih tinggi angka Stunting dibawah Provinsi NTT.***

 

Rekomendasi Berita

Back to top button