PERATURAN GUBERNUR 51 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURANGUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 51 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH, PEJABAT, CALON APARATUR SIPIL NEGERA, APARATUR SIPIL
NEGERA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 dan telah berakhirnya masa tahun
anggaran 2016 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor
23 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Non ASN lingkup
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perlu diubah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan
transparansi sertaakuntabilitas belanja perjalanan dinas
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan peraturan
Gubernur Sulawesi Barat tentang Standar Biaya Perjalanan
dinas bagi Gubernur dan wakil Gubernur, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat,
Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Non ASN
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran
2017;
c. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud
dalam huruf a danhuruf b, perlumenetapkanKeputusan
Gubernurtentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Calon Aparatur
Sipil Negera, Aparatur Sipil Negera, Pegawai Tidak Tetap dan
Non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2017;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
13. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2016 tentangRincian
Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV,
Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III,
Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
yang diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan /atau
Kategori 2;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2016 Nomor 6,Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Nomor 76);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANGSTANDAR BIAYA
PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH, PEJABAT, CALON APARATUR SIPIL NEGERA,
APARATUR SIPIL NEGERA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN NON
APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI
BARAT TAHUN ANGGARAN 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DalamPeraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur/Wakil Gubernur adalah Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi
Sulawesi Barat.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan
pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain sebagai bagian dari
Perangkat Daerah.
6. Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Barat.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
8. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil/ASN dilingkup Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat yang menduduki jabatan struktural eselon I, eselon
II, dan eselon III dan IV serta jabatan fungsional.
9. Pejabat yang berwenang adalah Pengguna anggaran atau Pejabat yang diberi
wewenang oleh Pengguna Anggaran dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Barat.
10. Pegawai Negeri Sipi l Daerah yang selanjutnya disingkat (PNSD) atau
Aparatur Sipil Negara yang disingkat (ASN)adalah Pegawai Negeri Sipi l
Pemer intah Daerah Provinsi Sulawesi Barat atau Aparatur Sipil
Negarayang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas
lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
11. Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTTadalah Pegawai yang
diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas
pemerintahan daerah yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
12. Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Non PNSD/Non ASN adalah pegawai Non PNSD/Non ASN
yang ditugaskan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas
pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan
administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah dan tidak
berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
13. Perjalanan Dinas Jabatan adalahPerjalanan Dinas melewati batas kota
dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, untuk
melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
14. Perjalanan Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah
perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik
Indonesia untuk kepentingan daerah.
15. Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang
lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangundangan.
16. Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Barat.
17. Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
18. Tempat Tujuan Pindah adalah tempat/kota tujuan pindah.
19. Batas Kota adalah batas kota kabupaten berdasarkan pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah provinsi.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah.
21. Organisasi Perangkat Daerah yang disingkat OPD adalah perangkat daerah
pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
22. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi SKPD/ASN yang dipimpinnya.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPASKPD/
ASNadalah dokumen yang memuat belanja yang digunakan sebagai
dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
24. Surat Tugas yang selanjutnya disebut ST adalah Surat Tugas Kepada Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil
Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNS/ASN Daerah untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas,
25. Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah
dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA dalam rangka pelaksanaan Perjalanan
Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD,
PNSD, PTT dan Non PNSD yang melaksanakan perjalanan dinas.
26. Pelaksana SPPD adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota
DPRD, PNSD/ASN, PTT dan Non PNSD/ASN yang melaksanakan perjalanan
dinas.
27. Uang Harian adalah uang yang dibayarkan secara lumpsum meliputi uang
makan,uang saku, dan uang transportasi lokal untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari selama perjalanan dinas.
28. Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan
dibayarkan sekaligus.
29. Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran
yang sah.
30. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang
dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB II
PRINSIP PERJALANAN DINAS
Pasal 2
Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas serta
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. efektif, yaitu pelaksanaan anggaran perjalanan dinas disesuaikan dengan
pencapaian kinerja SKPD;
c. efisien, yaitu pelaksanaan anggaran perjalanan dinas dilakukan penghematan;
dan
d. akuntabel, yaitu pertanggungjawaban pemberian perintah pelaksanaan
Perjalanan Dinas dilakukan sesuai dengan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
BAB III
JENIS PERJALANAN DINAS
Pasal 3
(1) Perjalanan Dinas Jabatan merupakan Perjalanan Dinas untuk Kepentingan
Negara/Daerah dari tempat kedudukan ketempat yang dituju dan kembali
ketempat kedudukan semula;
(2) Perjalanan Dinas Pindah merupakan pelaksanaan tugas pindah bagi
kepentingan Negara/Daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang baru
menurut Surat Keputusan Pindah yang berlaku beserta keluarganya yang sah,
kecuali perjalanan pindah atas dasar permohonan sendiri;
(3) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan
menjadi:
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
a. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam daerah Provinsi
Sulawesi Barat; dan
b. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di luar daerah Provinsi
Sulawesi Barat.
(4) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam daerah Provinsi Sulawesi
Barat sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a digolongkan menjadi;
a. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan dalam daerah Kabupaten
Mamuju; dan
b. perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan luar daerah Kabupaten
Mamuju.
(5) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan di dalam daerah Kabupaten
Mamuju Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf a
digolongkan menjadi;
a. perjalanan Dinas Jabatan di luar kota ialah perjalanan dinas yang
ditempuhlebih atau sama dengan 50 (Lima puluh) Kilo Meter dari tempat
kedudukan ke tempat tujuan dan waktu perjalanannya lebih dari 8 jam; dan
b. perjalanan Dinas Jabatan di dalam kota ialah perjalanan dinas yang
ditempuh tidak lebih dari 50 (Lima puluh) Kilo Meter dari tempat kedudukan
ke tempat tujuan dan waktu perjalanannya lebih dari 8 jam.
BAB IV
PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 4
(1) Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan
Negara atau Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip yang sesuai pada
Pasal 2;
(2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CASN, PTT dan Non PNSD/ASN
yang biayanya dibebankan pada APBD.
Pasal 5
Perjalanan Dinas Jabatan dapat dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, seminar dan sejenisnya;
c. ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi yang dilakukan diluar
tempat kedudukan;
d. datasharing diluar tempat kedudukan;
e. menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
f. mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;
g. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
h. menghadiri undangan resmi lainnya atas persetujuan dan penugasan pimpinan;
i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Gubernur/Wakil
Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN yang meninggal dunia dalam
melakukan Perjalanan Dinas atau dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota
tempat pemakaman.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB V
TATA CARA PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal6
(1) Usulan Pelaksanaan perjalanan Dinas yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
terlebih dahulu mendapat persetujuan/ perintah/izin dari pejabat yang
berwenang.
(2) Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pelaksana
Surat Perintah Perjalanan Dinas dilakukan sesuai perintah pejabat yang
berwenang dan tertuang dalam perintah surat tugas.
(3) Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberi Tugas;
b. Pelaksana Tugas;
c. Waktu Pelaksanaan Tugas;
d. Tempat Pelaksanaan Tugas dan;
e. Maksud Pelaksanaan Tugas.
Pasal 7
(1) Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pasal 6 diterbitkan dan ditanda
tangani oleh :
a. Gubernur, untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan Gubernur dan Wakil
Gubernur, apabila berhalangan ditandatangani oleh Wakil Gubernur.
b. Pimpinan DPRD, untuk Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan
anggota DPRD;
c. Sekretaris Daerah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah;
d. Kepala SKPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh
pelaksana tugas dilingkungan SKPD berkenaan;
e. Kepala Unit kerja SKPD untuk Perjalanan Dinas Jabatan di lingkungan Unit
Kerja SKPD berkenaan; dan
f. Kepala Kantor Perwakilan/Penghubung Jakarta, untuk perjalanan Dinas
yang dilakukan dilingkungan Kantor Perwakilan Pemerintah Propinsi
Sulawesi Barat.
(2) Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
mendelegasikan kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas Kepada Pimpinan
lainnya sebagai unsur Pimpinan DPRD berkenaan dengan pertimbangan aspek
efektivitas,efisiensi, dan kedayagunaan;
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat
mendelegasikan penerbitan surat Perintah Tugas kepada asisten 1, asisten 2,
asisten 3 sesuai dengan kewenangan fungsi koordinasi SKPD bidang masingmasing,
apabila berhalangan dapat ditandatangani oleh salah satu asisten yang
ada.
(4) Kepala SKPD sebagaiman dimaksud ayat 1 huruf d dapat mendelegasikan
kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas kepada Kepala Unit Kerja SKPD
berkenaan dengan pertimbangan aspek geografis,efektivitas dan efisiensi.
Pasal 8
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(1) Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3), Menjadi
dasar penerbitan SPPD.
(2) Dalam penerbitan SPPD, pejabat yang berwenang menetapkan tingkat biaya
Perjalanan Dinas dan alat transportasi yang digunakan untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan dan
tujuan Perjalanan Dinas.
(3) Untuk Pejabat/ASN/PTT/Non ASN pada Kantor Perwakilan/Penghubung
Jakarta, SPPD diberikan oleh kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat di Jakarta.
(3) Dalam hal Pejabat yang berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD
ditandatangani oleh :
a. atasan langsungnya sepanjang Pejabat berwenang satu tempat kedudukan
dengan atasan langsungnya; dan
b. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya dalam hal Pejabat tersebut
merupakan Pejabat tertinggi pada tempat kedudukan Pejabat yang
bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
(4) Perjalanan Dinas Jabatan didalam kota yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
huruf (b) tanpa penerbitan SPPD tidak dapat diberikan pembebanan biaya
Perjalanan Dinas.
Pasal 9
Contoh Format SPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
BAB VI
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
Pasal 10
Biaya Perjalanan Dinas dibebankan pada DPA-SKPD penerbit SPPD
Pasal 11
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
digolongkan dalam 6 (enam) tingkat, yaitu:
a. tingkat A untuk Gubernur/Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Pimpinan
DPRD;
b. tingkat B untuk Pejabat Eselon II, Anggota DPRD, dan Fungsional Golongan
IV/c keatas, Tenaga Ahli dan Staf Khusus;
c. tingkat C untuk Pejabat Eselon III, Fungsional Golongan IV/a dan IV/b;
d. tingkat D Pejabat Eselon IV dan Fungsional Golongan III/c dan Gol.III/b;
e. tingkat E Non Eselon Gol.IV, Gol.III dan yang disetarakan serta Pejabat
Fungsional terampil Golongan III/a dan III/b; dan
f. tingkat F Non Eselon Gol.II,Gol.I, PTT, Non ASN dan yang disetarakan
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 12
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai
berikut:
a. uang harian;
b. biaya transportasi;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi;
e. sewa kendaraan; dan
f. biaya Pemetian dan menjemput/mengantar jenazah.
(2) Dalam hal perjalanan Dinas Jabatan yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5)
huruf (b) tidak dapat diterbitkan SPPD,
(3) Biaya transportasi sebagaimana maksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. perjalanan dinas dari tempat kedudukan ketempat tujuan dan kepulangan
termasuk biaya dari dan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan
keberangkatan/kedatangan;
b. retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan
keberangkatan dan kepulangan;
c. biaya Bahan Bakar Minyak diberikan apabila dalam hal melaksanakan
perjalanan dinas menggunakan Mobil Dinas, sesuai dengan Lampiran VI; dan
d. dalam hal perjalanan dinas menggunakan transportasi laut/sungai dan tidak
tersedia angkutan umum maka dapat diberikan biaya sewa transportasi
laut/sungai secara Rill.
e. dalam hal perjalanan dinas menggunakan transportasi udara dapat
diberikan sewa kendaraan transportasi udara dengan memperhatikan unsur
selektif, efektif, efisiensi, dan akuntabel dalam perjalalan dinas; dan
f. dalam hal biaya sewa transportasi udara melebihi Lampiran VI tetap akan
dibayarkan secara Rill dengan memperhatikan Prinsip Perjalanan Dinas
sesuai Pasal 2.
(4) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
biaya yang diperlukan untuk menginap:
a. di hotel; atau
b. ditempat menginap lainnya.
(5) Dalam hal Pelaksana SPPD tidak menggunakan biaya penginapansebagaimana
dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pelaksana SPPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Lampiran
VIIPeraturan Gubernur ini; dan
b. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dibayarkan
setelah melaksanakan perjalanan dinas.
(6) Uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diberikan
kepada Gubernur/Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I, Pimpinan dan Anggota
DPRD serta Pejabat Eselon II selama melakukan Perjalanan Dinas.
(7) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat
diberikan kepada Gubernur/Wakil Gubernur, Pejabat Eselon I dan Pimpinan
DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat
tujuan.
(8) Sewa kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) termasuk biaya untuk
pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(9) Biaya menjemput/mengantar jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)
huruf f meliputi biaya bagi penjemput/pengantar,biaya pemetian dan biaya
angkutan jenazah.
Pasal 13
Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
ayat (1) dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini.
Pasal 14
Biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
diberikan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat(1) dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIPeraturan
Gubernur Sulawesi Barat ini.
Pasal 15
Biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
diberikanberdasarkan tingkat biaya Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud
dalamPasal 11, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian, dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
ini;
b. biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil berdasarkan fasilitas
transport sebagaimana tercantum dalam LampiranVI Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat ini;
c. biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini;
d. uang representasi dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Gubernur Sulawesi
Barat ini;
e. sewa kendaraan dalam kota dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil sebagaimana
tercantum dalamLampiran IX Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini; dan
f. biaya pemetian dan Angkutan jenazah termasuk yang berhubungan dengan
pengruktian/pengurusan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
ini.
Pasal 16
(1) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan dengan biaya
Perjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan
sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggung oleh panitia
penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada
DPA-SKPD Pelaksana SPPD.
(3) Panitia penyelenggara menyampaikan pemberitahuan mengenai pembebanan
biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dalam surat/undangan mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya.
(4) Dalam hal perjalanan dinas yang biaya akomodasi dan komsumsi ditanggung
oleh penyelenggara sesuai yang dimaksud ayat (3), tetap diberikan uang harian
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15huruf (a).
(5) Dalam hal biaya perjalanan dinas yang menggunakan transportsi umum/Taksi
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
dari dan ke Bandara/terminal/ pelabuhan penyeberangan dapat di bayarkan
secara terpisah dan dapat juga secara bersama-sama.
(6) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar,
dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b tercantum dalam
Lampiran III Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini.
(7) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Pelaksana SPPD dapat menginap pada
hotel/penginapan yang sama.
(8) Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan
sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur ini, maka
Pelaksana SPPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada
hotel/penginapan dimaksud.
Pasal 17
(1) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas Jabatan
dilaksanakan.
(2) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya
perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan
setelah Perjalanan Dinas selesai.
Pasal 18
(1) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang
ditetapkan dalam surat tugas/SPPD dan tidak disebabkan oleh
kesalahan/kelalaian pelaksana SPPD dapat diberikan tambahan uang
harian,biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota.
(2) Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa
kendaraan dalam kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan
kepada PA/KPA untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen
berupa:
a. surat keterangan kesalahan/kelalaian dari syah bandar/kepala
bandara/perusahaan jasa transportasi lainnya, apabila Kesalahan tersebut
disebabkan oleh Pihak Jasa Transportasi; dan
b. surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi tugas.
(3) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) PA/KPA
membebankan biaya tambahan uang harian, transportasi lokal, biaya
penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota pada DPASKPD
berkenaan.
(4) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang
ditetapkan dalam SPPD, Pelaksana SPPD harus mengembalikan kelebihan uang
harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota
yang telah diterimanya kepada PA/KPA.
BAB VI
PERJALANAN DINAS PINDAH
Pasal 19
(1) Perjalanan Dinas Pindah oleh Pelaksana SPPD dilakukan berdasarkan
Keputusan Pindah.
(2) Keputusan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) Keputusan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
diterbitkannya SPPD.
(4) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
ini.
Pasal 20
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b
dapat dilaksanakan oleh Pelaksana SPPD beserta keluarga yang sah.
(2) Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dalam rangka:
a. pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempattujuan pindah;
b. pemulangan ASN yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan
menetap;
c. pemulangan keluarga yang sah dari ASN yang meninggal dunia dari tempat
tugas terakhir ke tempat tujuan menetap; dan
d. pengembalian ASNyang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke
tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
(3) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. isteri/suami yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang
berlaku;
b. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang
berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat,
belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
c. anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang
berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat
keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab dia tidak dapat
mempunyai penghasilan sendiri; dan
d. anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat
perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25(dua puluh
lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
(4) Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagi ASN paling
rendah golongan IV ataupejabat eselon III diperkenankan pula untuk membawa
pembantu rumah tangga sebanyak 1 (satu) orang.
(5) Pembantu rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan biaya
sesuai tingkat penggolongan untuk ASNGolongan I.
BAB VII
BIAYA PERJALANAN DINAS PINDAH
Pasal 21
(1) Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. biaya transport pegawai;
b. biaya transport keluarga;
c. biaya pengepakan dan angkutan barang; dan
d. uang harian.
(2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dicantumkan pada Rincian Biaya Perjalanan Dinas sesuai dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
ini.
Pasal 22
Penggolongan tingkat Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 23
Biaya transport keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b
diberikan kepada keluarga yang sah.
Pasal 24
Uang harian Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf d diberikan untuk pegawai bersangkutan dan masing-masing anggota
keluarga yang sah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. selama 3 (tiga) hari setelah tiba di tempat tujuan pindah/menetap yang baru;
b. paling lama 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam
hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung;
c. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang bersangkutan jatuh
sakit dalam Perjalanan Dinas Pindah, satu dan lain hal menurut keputusan
PA/KPA; atau
d. sebanyak jumlah hari tertahan dalam hal pegawai yang sedang menjalankan
Perjalanan Dinas Pindah mendapat perintah dari pejabat yang menerbitkan
surat tugas untuk melakukan tugas lain guna kepentingan daerah.
Pasal 25
Perjalanan Dinas Pindah yang dilakukan dalam rangka pindah tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan sendiri, tidak diberikan biaya
Perjalanan Dinas.
Pasal 26
Perhitungan biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c di dasarkan pada volume barang.
Pasal 27
(1) Dalam biaya pengepakan dan angkutan barang termasuk untuk bongkar muat
dan penggudangan.
(2) Biaya pengepakan dan angkutan barang dengan menggunakan kendaraan
angkutan darat diberikan secara rill sesuai dengan lampiran XI dalam peraturan
Gubernur ini.
(3) Biaya pengepakan dan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam hal Perjalanan Dinas Pindah dilakukan di luar Kabupaten
Mamuju.
(4) Satuan Volume Pengepakan dan Angkutan Barang yang digunakan sebagai
dasar perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat ini.
Pasal 28
Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibebankan pada DPA-SKPD yang menerbitkan
surat keputusan pindah/mutasi.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB VIII
PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 29
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang
tersedia dalam DPA-SKPD berkenaan.
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPPD paling cepat 5
(lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(3) Pada akhir tahun anggaran, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang
mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
(4) Pengajuan biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian atau meninggal
dunia; dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c
berlaku paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal dibayarkan
pensiun pertama.
Pasal 30
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau
mekanisme Pembayaran Langsung (LS).
(2) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalui:
a. perikatan dengan penyedia jasa;
b. bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu; atau
c. pelaksana SPPD.
(3) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia
jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
a. perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang
melekat pada jabatan;dan
b. perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan
sejenisnya.
Pasal 31
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan
memberikan uang muka kepada Pelaksana SPPD oleh Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
(2) Pemberian uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
persetujuan pemberian uang muka dari PA/KPA dengan melampirkan dokumen
sebagai berikut:
a. surat Tugas atau surat keputusan pindah;
b. fotokopi SPPD;
c. kuitansi tanda terima uang muka; dan
d. rincian perkiraan biaya Perjalanan Dinas.
Pasal 32
(1) Penyedia jasa untuk pelaksanaan Perjalanan Dinas dapat berupa event
organizer, biro jasa perjalanan, perusahaan jasa transportasi, dan perusahaan
jasa perhotelan/penginapan serta perusahaan penyedia jasa catering/rumah
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
makan.
(2) Penetapan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
ketentuan yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Komponen biaya Perjalanan Dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan
meliputi biaya transport termasuk pembelian/pengadaan tiket dan/atau biaya
penginapan dan/atau biaya Uang Harian.
Pasal 33
(1) Kontrak/perjanjian dengan penyedia jasa dapat dilakukan untuk 1 (satu) paket
kegiatan atau untuk kebutuhan periode tertentu.
(2) Nilai satuan harga dalam kontrak/perjanjian tidak diperkenankan melebihi tarif
tiket resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan jasa transportasi atau tarif
penginapan/hotel resmi yang dikeluarkan oleh penyedia jasa penginapan/hotel,
atau tarif yang dikeluarkan oleh penyedia jasa catering/rumah makan.
Pasal 34
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada penyedia jasa didasarkan atas
prestasi kerja yang telah diselesaikan dan/atau sebagaimana diatur dalam
kontrak/perjanjian.
(2) Atas dasar prestasi kerja dan/atau Kontrak /Perjanjian yang telah diselesaikan,
penyedia jasa mengajukan tagihan kepada PA/KPA.
Pasal 35
(1) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan
melalui transfer dari Kas Umum Daerah ke rekening Bendahara
Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, pihak ketiga atau Pelaksana
SPPD.
(2) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana
SPPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggung
jawabkan, kelebihan biaya Perjalanan Dinas Jabatan tersebut harus disetor ke
Kas Umum Daerah melalui PA/KPA.
(3) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah:
(4) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana
SPPD kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya.
(5) Pembayaran kekurangan biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS.
Pasal 36
Tata cara pengajuan tagihan kepada PA/KPA, pengajuan surat permintaan
pembayaran oleh PPK-SKPD, dan penerbitan Surat Perintah Membayar oleh
PA/KPA, serta penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara
Umum Daerah (BUD) berpedoman pada Peraturan Gubernur tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 37
(1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya
pembatalan dapat dibebankan pada DPA-SKPD berkenaan.
(2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan oleh pejabat
yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Tugas, yang dibuat sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Gubernur
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Sulawesi Barat ini;
b. surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan
yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini; dan
c. pernyataan/Tanda Bukti Besaran Pengembalian Biaya Transport dan/atau
biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/atau penginapan
yang disahkan oleh PA/KPA.
(3) Biaya pembatalan yang dapat dibebankan pada DPA-SKPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan atau pengeluaran
riil lainnya; atau
b. sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang
tidak dapat dikembalikan/refund.
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 38
(1) Pelaksana SPPD mempertanggung jawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas
kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PA/KPA paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
(2) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. surat Perintah Perintah Tugas yang sah dari pejabat yang berwenang sesuai
Pasal 6 ayat (2);
b. SPPD yang telah ditandatangani oleh PA/KPA dan pejabat ditempat
pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat
Tujuan Perjalanan Dinas;
c. tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran
model transportasi lainnya;
d. daftar Pengeluaran Riil yang sesuai dengan format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini;
e. bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa
kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha
yang bergerak di bidang jasa penyewaan.
f. bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.
g. laporan Perjalanan Dinas yang telah di buat oleh pelaksana perjalanan
dinas.
(3) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (c), tidak diperoleh atau hilang, pertanggungjawaban biaya Perjalanan
Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (d) dan disertai surat keterangan
dari pihak jasa transportasi.
(4) Dalam hal bukti pengeluaran transportasi dan/atau penginapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya
Perjalanan Dinas Jabatan dapat hanya menggunakan Daftar Pengeluaran Riil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
(5) Dalam hal pertanggung jawaban Transportasi yang menggunakan Taksi
menuju bandara/Pelabuhan/terminal bus dari tempat kedudukan ke tempat
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
tujuan dan sebaliknya dapat dibuat terpisah atau secara bersama-sama.
(6) Laporan Perjalanan Dinas yang dimaksud ayat (2) huruf g paling sedikit
mencantumkan hal–hal sebagai berikut :
a. dasar;
b. maksud, waktu dan Tempat;
c. hasil yang diperoleh; dan
d. penutup.
(7) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:
a. fotocopy surat keputusan pindah;
b. SPPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang;
c. kuitansi/bukti penerimaan untuk uang harian;
d. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya transportasi; dan
e. kuitansi/bukti penerimaan untuk biaya pengepakan dan angkutan barang.
Pasal 39
(1) PA/KPA melakukan Perhitungan Rampung seluruh bukti pengeluaran biaya
Perjalanan Dinas dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu.
(2) PA/KPA berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya
yang tercantum dalam daftar pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34.
(3) PA/KPA mengesahkan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan menyampaikan kepada Bendahar Pengeluaran/BendaharaPengeluaran
Pembantu sebagai pertanggungjawaban UP atau bukti pengesahan Surat
Perintah Membayar/Surat Perintah Pencairan Dana (SPM/SP2D) LS Perjalanan
Dinas.
Pasal 40
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur/Pimpinan serta Anggota DPRD
/Pejabat/ASN/PTT/Non ASN yang melakukan perjalanan Dinas
bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita daerah sebagai
akibat kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam
hubungannya perjalanan dinas dimaksud.
(2) Terhadap kesalahan, kelalaian dan kealpaan sebagaimana tersebut pada ayat
(2) dapat dikenakan tindakan berupa :
a. tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga
sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih)
dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita
oleh daerah, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB X
PENGENDALIAN INTERNAL
Pasal 42
(1) PA/KPA menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan
Perjalanan Dinas.
(2) Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
(1) Pejabat penerbit Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (3) dapat memerintahkan pihak lain di luar Pimpinan dan Anggota DPRD,
ASN dan/atau PTT untuk melakukan Perjalanan Dinas.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan Perjalanan
Dinas untuk kepentingan daerah, digolongkan dalam tingkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Penggolongan terhadap pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditentukan oleh PA/KPA dengan mempertimbangkan tingkat
pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
(4) Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Daerah untuk Kantor Penghubung
Perwakilan di Jakarta akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur
Sulawesi Barat.
(5) Dalam hal Perjalanan Dinas yang melibatkan masyarakat umum dan Pegawai
Negeri lainya di luar lingkup pemerintah Sulawesi Barat dapat dilaksanakan
dengan berdasarkan keputusan Gubernur.
(6) Ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini berlaku untuk perjalanan dinas yang
dibiayai dari anggaran belanja langsung pada SKPD Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Ketentuan lebih lanjut untuk belanja perjalanan dinas bagi Gubernur/Wakil
Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan PTT dalam rangka
pelaksanaan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat lainnya.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini, maka Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standar Biaya
Perjalanan Dinas bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota
DPRD, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Tidak Tetap dan Non
PNSD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi TaHUN Anggaran 2016 Barat
dinyatakan di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 20 Desember 2016
Plh. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
H. ISMAIL ZAINUDDIN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Barat.
ttd
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017NOMOR 51
Diundangkan di Mamuju
Padatanggal 20 Desember 2016
Plh. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSISULAWESI BARAT,
ttd
H. NUR ALAM TAHIR,
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
Drs. YAKUB F. SOLON, SH, M.Pd
Pangkat : Pembina Utama Muda
Nip : 19651005 198812 1 002

Rekomendasi Berita

Back to top button