PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN PARKIR DI LINGKUNGAN KANTOR GUBERNUR SULAWESI BARAT

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PENATAAN PARKIR DI LINGKUNGAN KANTOR GUBERNUR SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang
Mengingat
:
:
a. bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban
parkir di kompleks kantor gubernur sulawesi Barat, perlu
dilakukan penataan parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penataan Parkir Di Kompleks Kantor Gubenur
Provinsi Sulawesi Barat;
1. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Menetapkan :
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994
tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENATAAN PARKIR DI
KOMPLEKS KANTOR GUBERNUR PROVINSI SULAWESI
BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
3. Sekretaris adalah sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan produk
hukum peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
5. Aparatur adalah aparatur pemerintah daerah.
6. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat
sementara.
7. Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara
dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan.
8. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian
kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada
suatu kurun waktu.
9. Tempat parkir di badan jalan, (on street parking) adalah fasilitas parkir yang
menggunakan tepi jalan.
10. Fasilitas parkir di luar badan jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir
kendaraan di luar tepi jalan umum yang dibuat khusus atau penunjang
kegiatan yang dapat berupa tempat parkir dan/atau gedung parkir.
11. Satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan
kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang
bebas dan lebar buka pintu. Untuk hal-hal tertentu bila tanpa penjelasan, SRP
adalah SRP untuk mobil penumpang.
12. Jalur sirkulasi adalah tempat, yang digunakan untuk pergerakan kendaraan
yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir.
13. Jalur gang merupakan jalur antara dua deretan ruang parkir yang berdekatan.
14. Kawasan parkir adalah kawasan atau areal yang memanfaatkan badan jalan
sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 2
Penataan Parkir di Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat dilakukan
berdasarkan azas :
a. Ketertiban.
b. Keamanan.
c. Kerapian dan
d. Estetika.
Pasal 3
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan Penataan parkir
Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
BAB II
TEMPAT PARKIR RODA EMPAT
Pasal 4
1) Gubernur dan wakil Gubernur tempat parkir teras depan gedung utama.
2) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat parkir teras di depan gedung utama.
3) Para Asisten Parkir di teras belakang gedung utama.
4) Kepala SKPD parkir diteras depan kantor masing-masing.
5) Eselon III, IV dan staf parkir di teras depan kantor masing-masing.
BAB III
TEMPAT PARKIR RODA DUA
Pasal 5
1) Khusus roda dua parkir sesuai rambu-rambu yang sudah ditentukan.
2) Khusus tamu roda empat parkir sesuai rambu-rambu yang sudah ditentuan.
Pasal 6
Sangksi Administrasi berupa :
a. teguran lisan atau tulisan.
b. bagi yang tidak mengindahkan akan diberikan teguran lisan untuk
pertamakali, selanjutnya apabila masih melanggar maka diberikan teguran
tulisan.
BAB IV
PIHAK PENGAMANAN
Pasal 7

Rekomendasi Berita

Back to top button