PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PERKARA

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PERKARA
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah, perlu dibuatkan Peraturan Gubernur tentang
pedoman penanganan perkara pada Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Penanganan Perkara Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1986 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4958);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3327) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 2 tahun 1986 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5077);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5079);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5456);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3256) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014
tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
214);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 63);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 63);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENANGANAN
PERKARA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5. Biro Hukum Provinsi adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Barat.
6. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Daerah yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Litigasi adalah penyelesaian, permasalahan hukum yang ditangani dan
diselesaikan melalui lembaga peradilan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
9. Non Litigasi adalah penyelesaian permasalahan hukum yang ditangani dan
diselesaikan diluar lembaga peradilan.
8. Perkara adalah masalah hukum yang ditangani dan diselesaikan melalui
lembaga peradilan.
9. Perkara Pidana adalah proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan
terjadinya tindak pidana yang dilakukan PNS dan PPPK di lingkungan
Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
10. Perkara Perdata adalah perkara yang berkaitan dengan hak keperdataan yang
melibatkan Pemerintah Daerah, dengan pihak lain.
11. Perkara Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul berkaitan dengan
Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.
12. Uji Materiil adalah pengujian atas materi muatan undang-undang, dan
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
13. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang Hukum Tata Negara.
14. Perkara Badan Peradilan lainya adalah Perkara yang Penyelesaiannya di luar
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara.
15. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur
pembantu kepala Daerah/Gubernur dalam lingkup Pemerintah Daerah,
termasuk unit kerja.
16. Unit Kerja adalah Biro Hukum pada Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Barat.
17. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.
18. Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Kabupaten/Kota baik dalam wilayah
Provinsi maupun di luar wilayah Provinsi.
BAB II
PENANGANAN PERKARA
Pasal 2
(1) Penanganan perkara Pemerintah Daerah dilaksanakan dan dikoordinasikan
oleh Biro Hukum Provinsi.
(2) Penanganan perkara di lingkungan Pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan
dan dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Kabupaten.
(3) Biro Hukum Provinsi dalam menangani perkara berkoordinasi dengan Biro
Hukum Kementerian Dalam Negeri, Bagian Hukum Kabupaten/Kota, SKPD
serta pihak terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 3
Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. litigasi; dan
b. non litigasi.
Bagian Kesatu
Litigasi
Pasal 4
Perkara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat berupa:
a. uji materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap Undang-Undang;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
c. perkara perdata;
d. perkara pidana;
e. perkara tata usaha Negara;
f. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
g. perkara di Badan Peradilan Lainnya.
Pasal 5
(1) Penanganan gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Negeri;
b. Pengadilan Tinggi; dan
c. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan
hanya pada tahap penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan
pendampingan.
(5) Penanganan gugatan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e, dilakukan di tingkat:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara;
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan
c. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(6) Penanganan perkara di Badan Peradilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf g, dilakukan antara lain pada:
a. Lembaga Peradilan Komisi Informasi Publik;
b. Ajudikasi;
c. Arbitrase;
d. Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
e. Peradilan Pajak; dan
f. Hubungan Industrial dan lembaga lainnya yang berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus perkara hukum.
Bagian Kedua
Non Ligitasi
Pasal 6
Perkara non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. pengaduan hukum;
b. konsultansi hukum; dan
c. penanganan unjuk rasa.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 7
(1) Pengaduan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan
masalah yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah
untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Biro
Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
(2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan
permohonan masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau
pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi oleh Biro Hukum Kementerian
Dalam Negeri, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
(3) Penanganan unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
merupakan bentuk penjelasan hukum oleh Biro Hukum Kementerian Dalam
Negeri, Biro Hukum daerah Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota
kepada pengunjuk rasa.
(4) Penanganan Non Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) dapat dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama dengan Unit
Kerja Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah dan SKPD terkait.
Pasal 8
(1) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada
pemerintah daerah provinsi terkait penyelenggaraan pemerintah
Kabupaten/Kota, dilakukan oleh Biro Hukum provinsi.
(2) Penanganan pengaduan hukum yang disampaikan secara tertulis kepada
pemerintah daerah Kabupaten/Kota terkait penyelenggaraan pemerintah
daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh bagian hukum Kabupaten/Kota.
(3) Biro Hukum Provinsi dalam menangani pengaduan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Biro Kementerian Dalam Negeri
dan SKPD Provinsi terkait.
(4) Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam menangani pengaduan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Biro Hukum
Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah provinsi, dilakukan
oleh Biro Hukum provinsi.
(2) Penanganan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah kabupaten/kota,
dilakukan oleh Bagian Hukum kabupaten/kota.
(3) Biro Hukum pemerintah daerah provinsi dalam menangani konsultasi hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan SKPD provinsi
terkait.
(4) Bagian Hukum pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menangani
konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan
SKPD kabupaten/kota terkait.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 10
(1) Penanganan unjuk rasa di provinsi dilakukan oleh SKPD provinsi yang tugas
dan fungsinya terkait dengan permasalahan hukum yang disampaikan oleh
pengunjuk rasa dan dibantu oleh Biro Hukum provinsi.
(2) Penanganan unjuk rasa di pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh
SKPD kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya terkait dengan permasalahan
hukum yang sampaikan oleh pengunjuk rasa dan dibantu oleh Bagian Hukum
kabupaten/kota.
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN PENANGANAN PERKARA
Bagian Kesatu
Perkara Pidana
Pasal 11
(1) Setiap PNS/SKPD dalam hal memperoleh informasi dari aparat penegak
hukum yang ditujukan kepadanya bahwa terdapat dugaan terjadinya tindak
pidana, maka harus menyampaikan secara tertulis kepada Gubernur melalui
Biro Hukum Provinsi.
(2) Tata cara penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. laporan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
informasi diterima;
b. membuat penjelasan tentang kronologis atas dugaan terjadinya tindak
pidana; dan
c. melampirkan foto copy seluruh dokumen terkait dugaan terjadinya tindak
pidana.
(3) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipastikan ada
tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan kepada yang bersangkutan, maka
Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten mengajukan nota dinas yang
bersifat laporan dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati melalui
Sekretaris Daerah dalam rangka penerbitan Surat Tugas Pendampingan.
(4) Nota dinas yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
dalam bentuk tembusan kepada Wakil Gubernur.
(5) Dalam rangka percepatan dan proses administrasi, maka Surat Tugas
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditandatangani
oleh:
a. Wakil Gubernur/Wakil Bupati; atau
b. Kepala Biro hukum.
(6) Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah dapat mendelegasikan
penandatanganan Surat Tugas Pendampingan kepada Kepala Biro Hukum
Bagian Kedua
Perkara Perdata
Pasal 12
(1) Dalam hal SKPD memperoleh informasi yang ditujukan kepadanya bahwa
terdapat gugatan perdata dan/atau terdapat masalah hukum yang
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
dipersoalkan oleh pihak lain yang berpotensi merugikan Daerah, maka harus
menyampaikan laporan secara tertulis kepada Gubernur melalui Biro Hukum
Provinsi.
(2) Tata cara penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
informasi diterima;
b. membuat penjelasan tentang kronologis/kasus posisi atas perkara perdata
dan/atau masalah hukum yang dipersoalkan oleh pihak lain; dan
c. melampirkan foto copy seluruh dokumen terkait obyek perkara perdata.
(3) Laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
pengkajian bersama SKPD terkait dan dapat melibatkan unsur tenaga ahli
sesuai kebutuhan.
(4) Setelah Gubernur menerima hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), yang dilaporkan dan diajukan Biro Hukum Provinsi dalam bentuk
Nota Dinas maka Gubernur menerbitkan Surat Tugas Penanganan Perkara
dan Surat Kuasa Penanganan Perkara kepada Tim Kuasa Hukum.
(5) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. personil Biro Hukum Provinsi; dan
b. Advokat/konsultan hukum.
(6) Berdasarkan Surat Tugas dan Surat Kuasa Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), maka Tim Kuasa Hukum melakukan pendaftaran Surat Tugas
Penanganan Perkara dan Surat Kuasa Penanganan Perkara tersebut pada
panitera pengadilan yang berwenang untuk menangani perkara perdata sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelaksanaan penanganan perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), meliputi:
a. melakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara dengan tenaga
ahli/konsultan hukum dan pihak terkait lain sesuai kebutuhan;
b. menyusun dan menyiapkan gugatan dan/atau jawaban gugatan, gugatan
perlawanan, jawaban gugatan perlawanan, replik, duplik, kesimpulan,
menyiapkan saksi dan bukti lainnya;
c. menyusun dan menyiapkan memori banding/kontra memori banding,
memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra
memori peninjauan kembali sesuai tingkat penanganan perkara;
d. menghadap di pengadilan dan/atau menghadiri setiap tahapan
persidangan; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan penanganan perkara di pengadilan kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi dengan tembusan kepada
Wakil Gubernur.
(8) Materi laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
e, meliputi pertimbangan dan strategi yang akan ditempuh terkait
perkembangan perkara yang ditangani tersebut.
Bagian Ketiga
Perkara Tata Usaha Negara
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat di
pengadilan tata usaha negara, dan melibatkan secara langsung maupun tidak
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
langsung Pemerintah Daerah/Gubernur serta Pejabat SKPD, maka SKPD yang
menerima informasi atas adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang
digugat, harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Gubernur
melalui Biro Hukum Provinsi.
(2) Tata cara penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. laporan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
informasi diterima;
b. membuat penjelasan tentang kronologis/kasus posisi atas perkara tata
usaha negara; dan
c. melampirkan foto copy seluruh dokumen terkait obyek gugatan tata usaha
negara.
(3) Laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
pengkajian bersama SKPD terkait dan dapat melibatkan unsur tenaga ahli
sesuai kebutuhan.
(4) Setelah Gubernur menerima hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), yang dilaporkan dan diajukan Biro Hukum Provinsi dalam bentuk
Nota Dinas maka Gubernur menerbitkan Surat Tugas Penanganan Perkara
dan Surat Kuasa Penanganan Perkara kepada Tim Kuasa Hukum
(5) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas:
a. personil Biro Hukum Provinsi; dan
b. Advokat/konsultan hukum
(6) Berdasarkan Surat Tugas Penanganan Perkara dan Surat Kuasa Penanganan
Perkara Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Tim Kuasa
Hukum melakukan pendaftaran Surat Tugas Penanganan Perkara dan Surat
Kuasa Penanganan Perkara tersebut pada panitera pengadilan yang berwenang
untuk penanganan perkara tata usaha negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Pelaksanaan penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), meliputi:
a. melakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara dengan tenaga
ahli/konsultan hukum dan pihak terkait lain sesuai kebutuhan;
b. menyusun dan menyiapkan dokumen terkait, penjelasan tertulis, jawaban
gugatan, duplik, kesimpulan, menyiapkan saksi dan bukti lainnya;
c. menyusun dan menyiapkan memori banding/kontra memori banding,
memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra
memori peninjauan kembali sesuai tingkat penanganan perkara;
d. menghadap di pengadilan dan/atau menghadiri setiap tahapan
persidangan; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan penanganan perkara di pengadilan kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi dengan tembusan kepada
Wakil Gubernur.
(8) Materi laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
e, meliputi pertimbangan dan strategi yang akan ditempuh terkait
perkembangan perkara yang ditangani tersebut.
Bagian Keempat
Sengketa Perkara Kewenangan
Pasal 14
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah menjadi pihak yang berperkara di Mahkamah
Konstitusi terkait sengketa kewenangan antar kabupaten yang berkenaan
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
dengan kewenangan pemerintah provinsi, maka Biro Hukum Provinsi
mempersiapkan langkah penanganan berupa:
a. surat tugas penanganan perkara;
b. surat kuasa penanganan perkara;
c. pengoordinasian dan pengkajian terkait kasus posisi;
d. penyiapan bahan pembelaan dan pembuktian; dan
e. menghadap di pengadilan dan/atau menghadiri setiap tahapan
persidangan.
(2) Perkembangan penanganan dan hasil pelaksanaan atas penanganan perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah Provinsi dengan tembusan kepada Wakil Gubernur.
Bagian Kelima
Perkara di Badan Peradilan Lainnya
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat perkara di Badan Peradilan Lainnya yang melibatkan
Pemerintah Daerah/Gubernur dan/atau Pejabat SKPD, maka SKPD yang
menerima informasi harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada
Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi.
(2) Tata cara penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. laporan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
informasi diterima;
b. membuat penjelasan tentang kronologis/kasus posisi atas perkara
dan/atau masalah hukum yang dipersoalkan oleh pihak lain; dan
c. melampirkan foto copy seluruh dokumen terkait obyek perkara.
(3) Laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan
pengkajian bersama SKPD terkait dan dapat melibatkan unsur tenaga ahli
sesuai kebutuhan.
(4) Setelah Gubernur menerima hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), yang dilaporkan dan diajukan Biro Hukum Provinsi dalam bentuk
Nota Dinas maka Gubernur menerbitkan Surat Tugas Penanganan Perkara
dan Surat Kuasa Penanganan Perkara kepada Tim Kuasa Hukum.
(5) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. personil Biro Hukum Provinsi; dan
b. Advokat/konsultan hukum.
(6) Berdasarkan Surat Tugas penanganan perkara dan Surat Kuasa penanganan
perkara Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Tim Kuasa
Hukum melakukan pendaftaran Surat Tugas penanganan perkara dan Surat
Kuasa penanganan perkara tersebut pada panitera pengadilan yang berwenang
untuk penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Pelaksanaan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
meliputi:
a. melakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara dengan tenaga
ahli/konsultan hukum dan pihak terkait lain sesuai kebutuhan;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
b. menyusun dan menyiapkan jawaban gugatan, gugatan perlawanan,
jawaban gugatan perlawanan, replik, duplik, kesimpulan, menyiapkan
saksi dan bukti lainnya;
c. menyusun dan menyiapkan memori banding/kontra memori banding,
memori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra
memori peninjauan kembali sesuai tingkat penanganan perkara;
d. menghadap di pengadilan dan/atau menghadiri setiap tahapan
persidangan; dan
e. melaporkan perkembangan dan hasil pelaksanaan penanganan perkara di
pengadilan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi dengan
tembusan kepada Wakil Gubernur.
(8) Materi laporan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
e, meliputi pertimbangan dan strategi yang akan ditempuh terkait
perkembangan perkara yang ditangani tersebut.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan
penanganan perkara di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan
penanganan perkara diwilayahnya.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam
bentuk:
a. bimbingan teknis;
b. semiloka;
c. penyuluhan;
d. rapat koordinasi; dan
e. penyebaran informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam
bentuk:
a. advokasi;
b. monitoring;
c. pemantauan penanganan perkara; dan
d. pemantauan persidangan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 17
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan perkara Pemerintah
Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber
lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Untuk penanganan perkara Pemerintah Daerah, selain Biro Hukum Provinsi maka
Gubernur/Kepala SKPD dapat memberi kuasa/memberi kuasa dengan hak
substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara dan Advokat sesuai kebutuhan dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 22 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN

Rekomendasi Berita

Back to top button