PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PROTEKSI, PERBENIHAN DAN PENGKAJIAN TEKNOLOGI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
PROTEKSI, PERBENIHAN DAN PENGKAJIAN TEKNOLOGI TANAMAN
PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat
Daerah,pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Dinas (UPTD) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis
Operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah
Kabupaten/kota;
b. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat
teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Proteksi, Perbenihan dan
Pengkajian Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan
Provinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman
Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 32);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi
Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 64);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi
Sulawesi Barat tahun 2012 sampai 2016 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013 Nomor 1, tambahan lembaran
daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 66).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PROTEKSI,
PERBENIHAN DAN PENGKAJIAN TEKNOLOGI TANAMAN
PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI
BARAT.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Dinas Daerah adalah Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulwaesi Barat.
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat yang melaksanakan
tugas dibidang Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman
Perkebunan.
7. Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian
Teknologi Tanaman Perkebunan.
8. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Proteksi,
Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan.
9. Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada UPTD Proteksi, Perbenihan dan
Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Proteksi,
Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan
Provinsi Sulawesi Barat.
(2) UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat berkedudukan di Kabupaten
Polewali Mandar.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Bagian Kesatu
Tugas Pokok dan Fungsi UPTD
Pasal 3
(1) UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan
Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat sebagai Unsur Pelaksana Tekhnis
Dinas adalah mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang
Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UPTD
Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan
mempunyai fungsi ;
a. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis lingkup UPTD;
b. menyelenggarakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, fasilitas dan
bimbingan dibidang Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman
Perkebunan;
c. menyelenggarakan koordinasi dengan Dinas Daerah terkait.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
(1) Susunan Organisasi UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi
Tanaman Perkebunan terdiri atas :
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
a. kepala;
b. sub Bagian tata Usaha;
c. seksi Proteksi;
d. seksi Perbenihan dan Pengkajian;
e. jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tercantum
pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
BAB V
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
Bagian Kesatu
Tugas pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Kepala UPTD
Pasal 5
(1) Kepala UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas pokok
memimpin, menyusun kebijakan, menyelenggarakan Kegiatan, koordinasi,
pembinaan, dan pengendalian teknis dalam penyelenggaraan kegiatan Proteksi,
Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan Provinsi Sulawesi
Barat.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala UPTD mempunyai Fungsi :
a. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan;
b. pelaksanaan urusan umum dan administrasi kepegawaian;
c. pengelolaan keuangan;
d. Pengkoordinasian dan penyusunan program serta pengolahan dan penyajian
data;
e. pengeloaan dan pembinaan Organisasi dan tatalaksana; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
(3). Tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dirinci sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja UPTD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah
Dinas untuk menghindari kesalahan;
c. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada
bawahan sehinggga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan
untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan yang belum dilaksanakan;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. mengkoordinasikan Program kegiatan;
g. melaksanakan kebijakan dan standar teknis dibidang Proteksi, Perbenihan
dan pengkajian teknologi Tanaman Perkebunan;
h. mengembangkan informasi Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Tehnologi
Tanaman Perkebunan;
i. merencanakan dan Mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD)
j. pengujian adaptasi benih Tanaman Perkebunan;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
k. pelaksanaan pengujian manfaat dan kelayakan benih perkebunan dalam
rangka penarikan varietas;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara periodik;
m. melakukan urusan ketatausahaan;
n. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Tugas pokok dan rincian tugas Kepala Sub Bagian tata Usaha
Pasal 6
(1) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang
mempunyai tugas pokok melakukan administrasi ketatausahaan, koordinasi
dan pengendalian, monitoring dan evaluasi dan pengukuran kinerja lingkup
UPTD serta menyusun Laporan.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. menyusun rencana sekretariat dan mendistribusikan serta mengevaluasi
pelaksanaan tugas kepada bawahan;
b. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata
laksana;
c. melakukan urusan administrasi umum dan rumah tangga;
d. melaksanakan urusan penyusunan laporan organisasi UPTD;
e. melaksanakan penatausahaan keuangan;
f. melakukan urusan dokumentasi perkantoran;
g. menyusun laporan perkembangan kinerja UPTD Proteksi, Perbenihan dan
Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan;
h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga
Tugas pokok dan rincian tugas Kepala Seksi
Pasal 7
(1) Seksi Proteksi dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam hal perencanaan, pengawasan,
monitoring dan evaluasi dibidang Proteksi Tanaman Perkebunan;
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. melaksanakan perencanaan seksi;
b. melaksanakan Pemberian Pelayanan Teknis Proteksi,
c. melaksanakan Pengelolaan Data dan Informasi proteksi tanaman
Perkebunan;
d. melaksanakan jaringan dan kerjasama laboratorium proteksi tanaman
perkebunan
e. melaksanakan pengaturan dan pelaksanaan Proteksi tanaman Perkebunan;
f. melaksanakan Eksplorasi dan Inventarisasi musu alami OPT Perkebunan;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
g. melaksanakan Pengembangan Teknologi Perbanyakan, Penilaian Kualitas,
Pelepasan dan Evaluasi Agens Hayati OPT Perkebunan.
h. pelaksanaan Pengujian dan Pemanfaatan Pestisida Nabati;
i. melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan oleh pimpinan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
(1) Seksi Perbenihan dan Pengkajian Tehnologi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas UPTD dalam hal
perencanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dibidang perbenihan dan
pengkajian tehnologi tanaman perkebunan;
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
a. melaksanakan kegiatan perencanaan seksi;
b. melaksanakan pengelolaan Kebun Induk tanaman perkebunan;
c. melaksanakan pengaturan dan pemanfatan Sub Stasion Pengkajian
Tehnoloogi tanaman perkebunan;
d. melaksanakan perencanaan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD);
e. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan
f. melaksanakan pengujian adaptasi benih perkebunan dalam rangka pelepasan
varietas
g. melaksanakan penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih perkebunan
dalam rangka penarikan varietas
h.melaksanakan pengkajian tehnologi tanaman perkebunan
i. melaksanakan tugas kedinasan yang lain diperintahkan oleh pimpinan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari Jabatan Fungsional Pengendali
Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), Fungsional Pengkajian Tehnologi
Tanaman Perkebunan, serta Jabatan Fungsional lainnya yang terbagi dalam
berbagai kelompok jabatan Fungsional berdasarkan bidang keahlian masingmasing
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
(2) Kelompok jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
(POPT) mempunyai tugas:
a. melakukan Identifikasi OPT Perkebunan;
b. melakukan Analisis data serangan dan perkembangan situasi organisme
pengganggu tumbuhan (OPT) serta faktor yang mempengaruhi;
c. melakukan analisis data gangguan usaha Perkebunan dan dampak Anomali
iklim serta faktor yang mempengaruhi;
d. melakukan Pengembangan teknik surveilance OPT penting;
e. melakukan Pengembangan teknologi perbanyakan dan pelepasan agens
hayati OPT Perkebunan;
f. melakukan pengembangan metode pengamatan, model peramalan, teknik
pengendalian, dan diagnosis OPT tanaman perkebunan;
g. melakukan pengembangan teknologi proteksi perkebunan yang berorientasi
pada implementasi pengendalian hama terpadu;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
h. melakukan eksplorasi dan inventarisasi musuh alami OPT Perkebunan yang
berprospek untuk dikembangkan sebagai agens hayati;
i. melakukan kegiatan fungsional lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Pengkajian Teknologi Tanaman mempunyai
tugas:
a. melaksanakan introduksi benih, eks impor, dan yang akan di ekspor serta
rekayasa genetika;
b. melaksanakan pengujian adaptasi (observasi) benih perkebunan dalam
rangka pelepasan varietas;
c. melaksanakan penilaian pengujian manfaat dan kelayakan benih perkebunan
dalam rangka penarikan varietas;
d. melaksanakan pengembangan teknik perbanyakan benih tanaman
perkebunan;
e. melakukan kegiatan pengkajian lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan
fungsional sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 10
(1) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinir oleh seorang tenaga
fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala UPTD;
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang
ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11
(1) Kepala UPTD dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum
yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala UPTD, Kepala Sub Bagian tata Usaha
dan Kepala Seksi, Kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan perinsip
koordinasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun
antar organisasi lain diluar UPTD yang secara langsung mempunyai hubungan
kerja.
Pasal 12
(1) Setiap pimpinan unit kerja di lingkungan UPTD wajib mematuhi petunjuk dan
bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing, serta menyampaikan
laporan berkala ke atasannya tepat waktu.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahannya, wajib
diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada
bawahannya.

Rekomendasi Berita

Back to top button