PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 7 TAHUN 2016
TENTANG
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan disiplin, motivasi dan
etos kerja, perlu diatur ketentuan Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun
2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah, perlu mengatur kembali penggunaan Pakaian
Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang
Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 144);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 39);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PAKAIAN DINAS
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
PROVINSI SULAWESI BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan
identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.
4. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri
Sipil yang bekerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
6. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas.
7. Lambang Provinsi adalah lambang Provinsi Sulawesi Barat.
8. Lencana KORPRI atau sebutan lainnya adalah tanda identitas Pegawai Negeri
Sipil yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
9. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau
digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat
pinggang, kaus kaki dan sepatu beserta atributnya, termasuk jilbab bagi
muslimah yang memakainya.
10. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan
Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
11. Pakaian Dinas Harian selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas Harian
di lingkungan Pemerintah Provinsi.
12. Pakaian Sipil Harian selanjutnya disingkat PSH adalah Pakaian Sipil Harian di
lingkungan Pemerintah Provinsi.
13. Pakaian Dinas Harian warna khaki selanjutnya selanjutnya disingkat PDH
pakaian sipil harian di lingkungan Pemerintah Provinsi.
14. Pakaian Dinas Harian warna Batik selanjutnya disingkat PDH Batik adalah
Pakaian Dinas Harian di lingkungan Pemerintah Provinsi yang terbuat dari batik
dan/atau tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
15. Pakaian Dinas Harian Putih selanjutnya disingkat PDH Putih adalah pakaian
Dinas Harian warna putih di lingkungan Pemerintah Provinsi.
16. Pakaian Sipil Resmi selanjutnya disingkat PSR adalah Pakaian Sipil Resmi di
lingkungan Pemerintah Provinsi.
17. Pakaian Sipil Lengkap selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Sipil Lengkap
di lingkungan Pemerintah Provinsi.
18. Pakaian Dinas Lapangan selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas
Lapangan di lingkungan Pemerintah Provinsi.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
19. Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat selanjutnya disingkat Pakaian LINMAS
adalah Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat di lingkungan Pemerintah
Provinsi.
20. Pakaian Seragam Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia selanjutnya
disingkat Pakaian KORPRI adalah Pakaian Seragam Korps Pegawai Negeri
Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Provinsi.
BAB II
PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Pakaian Dinas
Pasal 2
(1) Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri atas:
a. PDH meliputi:
1. PDH Warna Khaki; dan
2. PDH Batik dan/atau kain tenun ikat dan/atau kain ciri khas daerah.
3. PDH Kemeja Putih
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL;
e. PDL;
f. Pakaian LINMAS;
g. Pakaian KORPRI; dan
h. Pakaian Dinas Pegawai Non PNS.
Pasal 3
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi untuk
menunjukkan identitas pegawai dan sarana pengawasan pegawai.
Bagian Kedua
Pakaian Dinas Harian (PDH)
Pasal 4
(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dipakai untuk
melaksanakan tugas sehari-hari sesuai ketentuan Peraturan Perundangundangan.
(2) PDH Warna Khaki terdiri atas:
a. PDH warna khaki Pria dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
1. kemeja lengan pendek dimasukkan;
2. celana panjang sesuai warna baju;
3. krah baju berdiri;
4. saku atas dua;
5. tanda pangkat sesuai dengan golongan dengan warna dasar sesuai warna
baju dipasang di lidah bahu;
6. tanda jabatan struktural dipasang di bawah tutup saku dada sebelah
kanan;
7. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
8. tanda Pin Melati dipasang di kedua ujung krah baju;
9. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna
putih dipasang di atas saku kanan;
10. tanda lokasi dipasang di lengan kiri di atas lambang Provinsi;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
11. lambang Provinsi dipasang di lengan kiri;
12. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
13. ikat pinggang nilon warna hitam dengan lambang KORPRI; dan
14. sepatu tutup warna hitam.
b. PDH warna khaki Wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
1. Kemeja lengan pendek dan atau/panjang disebelah luar rok;
2. kemeja lengan pendek/panjang minimal 25 cm di bawah pinggul;
3. rok minimal 15 cm di bawah lutut dan atau/celana panjang sesuai warna
baju;
4. krah baju rebah;
5. saku dalam atas sebelah kiri dan dua dibawah kanan dan kiri tertutup
6. tanda pangkat sesuai dengan golongan dengan warna dasar sesuai warna
baju dipasang di lidah bahu;
7. tanda jabatan struktural dipasang di dada sebelah kanan;
8. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
9. tanda Pin Melati dipasang di kedua ujung krah baju;
10. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna
putih dipasang di dada sebelah kanan;
11. tanda lokasi dipasang di lengan kiri di atas lambang Provinsi;
12. lambang Provinsi dipasang di lengan kiri;
13. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan); dan
14. sepatu tutup bertumit warna hitam.
c. PDH warna khaki Wanita berjilbab dengan atribut dan kelengkapan sebagai
berikut:
1. kemeja lengan panjang di luar rok 25 cm dibawah pinggul;
2. rok panjang sampai dengan mata kaki dan atau dan atau/celana panjang
sesuai warna baju;
3. krah baju rebah;
4. saku dalam atas sebelah kiri dan dua dibawah kanan dan kiri tertutup
5. tanda pangkat sesuai dengan golongan dengan warna dasar sesuai warna
baju dipasang di lidah bahu;
6. tanda jabatan struktural dipasang di dada sebelah kanan;
7. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
8. tanda Pin Melati dipasang di kedua ujung krah baju;
9. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna
putih dipasang di dada sebelah kanan;
10. tanda lokasi dipasang di lengan kiri di atas lambang Provinsi;
11. lambang daerah Provinsi dipasang di lengan kiri;
12. kerudung warna khaki polos dimasukkan ke dalam baju;
13. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
14. sepatu tutup betumit warna hitam.
d. PDH warna khaki bagi wanita hamil menyesuaikan.
e. PDH warna putih pria terdiri atas :
1. Kemeja lengan panjang atau pendek ;
2. Celana panjang warna gelap;
3. Krah baju berdiri;
4. Saku atas sebelah kiri satu;
5. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
6. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna
putih dipasang di dada sebelah kanan;
7. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
8. ikat pinggang nilon warna hitam dengan lambang KORPRI; dan
9.sepatu tutup warna hitam.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
f. PDH warna putih Wanita terdiri atas :
1. Kemeja lengan panjang atau pendek;
2. Rok pendek 15 cm dibawah lutut dan atau/rok panjang sampai dengan
mata kaki /celana panjang warna gelap;
3. Krah baju rebah;
4. Satu Saku sebelah kiri atas;
5. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
6. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna
putih dipasang di dada sebelah kanan;
7. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
8. Sepatu tutup bertumit warna hitam.
g. PDH warna putih Wanita berjilbab terdiri atas :
1. Kemeja lengan panjang ;
2. Rok panjang sampai dengan mata kaki dan atau/celana panjang warna
gelap;
3. Krah baju rebah;
4. Satu Saku sebelah kiri atas;
5. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
6. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna
putih dipasang di dada sebelah kanan;
7. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
8. Sepatu tutup bertumit warna hitam.
(3) PDH Batik/tenun/khas daerah terdiri atas:
a. PDH Batik Pria dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
1. baju batik/tenun/khas daerah lengan panjang/pendek;
2. krah baju berdiri;
3. celana panjang warna gelap;
4. lencana KORPRI dipasang di atas saku dada sebelah kiri;
5. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
6. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);dan
7. sepatu tutup warna hitam.
b. PDH Batik/tenun/khas daerah Wanita dengan atribut dan kelengkapan
sebagai berikut:
1. Batik/tenun/khas daerah lengan panjang/pendek;
2. krah baju berdiri;
3. kemeja lengan pendek/panjang minimal 25 cm di bawah pinggul;
4. rok 15 cm di bawah lutut warna gelap, celana panjang bahan dasar warna
gelap;
5. lencana KORPRI dipasang di atas saku dada sebelah kiri;
6. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
7. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
8. tanda jabatan struktural dipasang di dada sebelah kanan; dan
9. sepatu tutup bertumit warna hitam.
c. PDH Batik/tenun/khas daerah Wanita berjilbab dengan atribut dan
kelengkapan sebagai berikut:
1. baju batik/tenun/khas daerah lengan panjang;
2. krah baju berdiri;
3. rok dan atau/celana panjang sampai dengan mata kaki warna gelap
bahan dasar warna gelap;
4. lencana KORPRI dipasang di atas saku dada sebelah kiri;
5. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
6. tanda jabatan struktural dipasang di dada sebelah kanan;
7. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
8. kerudung serasi dengan warna baju; dan
9. sepatu tutup bertumit warna hitam.
d. PDH Batik/tenun/khas daerah bagi wanita hamil menyesuaikan.
Bagian Ketiga
Pakaian Sipil Harian (PSH)
Pasal 5
(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dipakai untuk
keperluan lainnya yang bersifat umum.
(2) PSH Pria dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. lengan pendek warna gelap;
b. celana panjang warna sama dengan jas;
c. krah baju berdiri dan terbuka;
d. tiga saku, satu di dada sebelah kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
e. kancing lima buah;
f. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
g. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih di
dada sebelah kanan;
h. tanda Jabatan Struktural dipasang di dada sebelah kanan;
i. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan); dan
j. sepatu tutup warna hitam.
(3) PSH Wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan pendek/panjang warna gelap 25 cm dibawah pinggul;
b. rok 15 cm di bawah lutut dan atau /celana panjang warna sama dengan jas;
c. krah baju berdiri;
d. tiga saku, satu di dada sebelah kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
e. kancing lima buah;
f. lencana KORPRI dipasang di atas saku dada sebelah kiri;
g. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
h. lambang lain yang bersifat khusus; dan
i. sepatu tutup bertumit warna hitam.
(4) PSH Wanita berjilbab dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan panjang warna gelap 25 cm dibawah pinggul;
b. rok panjang sampai dengan mata kaki dan atau/celana panjang warna sama
dengan jas;
c. krah baju berdiri dan terbuka;
d. tiga saku, satu di dada sebelah kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
e. kancing lima buah;
f. lencana KORPRI dipasang di atas saku dada sebelah kiri;
g. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
h. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
i. kerudung harus senada dan polos dimasukkan ke dalam baju; dan
j. sepatu tutup berhak warna hitam.
(5) PSH bagi wanita hamil menyesuaikan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB III
PAKAIAN SIPIL YANG DIPAKAI PADA UPACARA RESMI KENEGARAAN, UPACARA
BUKAN KENEGARAAN,
DAN MENERIMA TAMU LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Pakaian Sipil Resmi (PSR)
Pasal 6
(1) PSR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, dipakai untuk
menghadiri upacara yang bukan upacara kenegaraan, menerima tamu-tamu
luar negeri dan dipakai di malam hari.
(2) PSR Pria dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan panjang warna gelap;
b. celana panjang warna sama dengan jas;
c. krah berdiri dan terbuka;
d. tiga saku, satu di dada atas kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
e. kancing lima buah;
f. lencana KORPRI dipasang di atas saku dada sebelah kiri;
g. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
h. tanda Jabatan Struktural dipasang di dada sebelah kanan;
i. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan); dan
j. sepatu tutup warna hitam.
(3) PSR PNS Wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan panjang warna gelap 25 cm dibawah pinggang;
b. rok 15 cm di bawah lutut dan atau/celana panjang warna sama dengan jas;
c. krah berdiri dan terbuka;
d. tiga saku, satu di dada atas kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
e. kancing lima buah;
f. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
g. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di atas saku kanan;
h. tanda Jabatan Struktural dipasang di dada sebelah kanan;
i. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan); dan
j. sepatu tutup bertumit warna hitam.
(4) PSR PNS Wanita berjilbab dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan panjang warna gelap 25 cm dibawah pinggang;
b. rok panjang sampai dengan mata kaki dan atau/celana panjang warna sama
dengan jas;
c. krah berdiri dan terbuka;
d. tiga saku, satu di dada atas kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
e. kancing lima buah;
f. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
g. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di atas saku kanan;
h. tanda Jabatan Struktural dipasang di dada sebelah kanan;
i. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
j. kerudung harus senada dan polos dimasukkan ke dalam baju; dan
k. sepatu tutup bertumit warna hitam.
(5) PSR bagi wanita hamil menyesuaikan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Kedua
Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
Pasal 7
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, dipakai pada
upacara-upacara resmi kenegaraan atau bepergian resmi keluar negeri.
(2) PSL Pria dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan panjang warna bebas;
b. tiga saku, satu di dada atas kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
c. celana panjang sesuai warna jas;
d. tanda jasa Satyalencana Karya Satya diletakkan di dada sebelah kiri;
e. kemeja, berdasi; dan
f. sepatu tutup warna hitam.
(3) PSL Wanita dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan panjang warna bebas;
b. tiga saku, satu di dada sebelah kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
c. rok 15 cm di bawah lutut, celana panjang sesuai warna jas;
d. tanda jasa Satyalencana Karya Satya diletakkan di dada sebelah kiri;
e. blues/kemeja dan syal; dan
f. sepatu tutup bertumit warna hitam.
(4) PSL Wanita berjilbab dengan kelengkapan sebagai berikut:
a. jas lengan panjang warna bebas;
b. tiga saku, satu di dada sebelah kiri dan dua di bawah kanan dan kiri;
c. rok panjang sampai dengan mata kaki dan atau/celana panjang sesuai
warna jas;
d. tanda jasa Satyalencana Karya Satya diletakkan di dada sebelah kiri;
e. blues/kemeja dan syal;
f. kerudung harus senada dan polos dimasukkan ke dalam baju; dan
g. sepatu tutup bertumit warna hitam.
(5) PSL bagi wanita hamil menyesuaikan.
Bagian Ketiga
Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
Pasal 8
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, dipakai dalam
menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis oleh masingmasing
SKPD.
Bagian Keempat
Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat (LINMAS)
Pasal 9
(1) Pakaian Dinas LINMAS Pria dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. kemeja lengan pendek LINMAS dimasukkan;
b. krah baju berdiri dan di kedua ujung krah baju memakai lambang LINMAS;
c. saku atas dua kiri dan kanan;
d. lidah bahu, memakai pangkat sesuai dengan golongan kepangkatan dengan
warna dasar sesuai warna baju;
e. celana panjang sesuai warna baju;
f. tanda jabatan struktural dipasang di bawah tutup saku dada sebelah kanan;
g. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
h. tanda lokasi dipasang di lengan kiri di atas lambang Provinsi Sulawesi Barat;
i. memakai badge LINMAS;
j. lambang Provinsi Sulawesi Barat dipasang di lengan kiri;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
k. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di atas saku kanan;
l. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
m. ikat pinggang nilon warna hitam dengan lambang LINMAS; dan
n. sepatu tutup warna hitam.
(2) Pakaian Dinas LINMAS Wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. kemeja lengan pendek dan atau/ panjang disebelah luar rok ;
b. kemeja lengan pendek/panjang minimal 25 cm dibawah pinggul;
c. krah baju rebah dan di kedua ujung krah baju memakai lambang LINMAS;
d. saku dalam atas sebelah kiri dan dua dibawah kanan dan kiri tertutup;
e. lidah bahu, memakai pangkat sesuai dengan golongan kepangkatan dengan
warna dasar sesuai warna baju;
f. rok 15 cm di bawah lutut dan atau/celana panjang sesuai dengan warna
baju;
g. tanda jabatan struktural dipasang dada sebelah kanan;
h. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
i. tanda lokasi dipasang di lengan kiri di atas lambang Provinsi Sulawesi Barat;
j. memakai badge LINMAS;
k. lambang Provinsi Sulawesi Barat dipasang di lengan kiri;
l. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di atas saku kanan;
m. lambang lain yang bersifat khusus menyesuaikan;
n. sepatu tutup bertumit warna hitam.
(3) Pakaian Dinas LINMAS Wanita berjilbab dengan atribut dan kelengkapan
sebagai berikut:
a. kemeja lengan panjang LINMAS di luar rok 25 cm dibawah pinggul;
b. krah baju rebah dan di kedua ujung krah baju memakai lambang LINMAS;
c. saku dalam atas sebelah kiri dan dua dibawah kanan dan kiri tertutup;
d. lidah bahu, memakai pangkat sesuai dengan golongan kepangkatan dengan
warna dasar sesuai warna baju;
e. rok panjang sampai dengan mata kaki dan atau/celana panjang sesuai
dengan warna baju;
f. tanda jabatan struktural dipasang di dada sebelah kanan;
g. lencana KORPRI dipasang di atas saku sebelah kiri;
h. tanda lokasi dipasang di lengan kiri di atas lambang Provinsi Sulawesi Barat;
i. lambang Provinsi Sulawesi Barat dipasang di lengan kiri;
j. kerudung warna hijau polos dimasukkan ke dalam baju;
k. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di atas saku kanan;
l. lambang lain yang bersifat khusus menyesuaikan;
m. sepatu tutup bertumit warna hitam.
(2) Pakaian Dinas LINMAS bagi wanita hamil menyesuaikan.
Bagian Kelima
Pakaian Seragam KORPRI
Pasal 10
(1) Pakaian Seragam KORPRI Pria dengan atribut dan kelengkapan sebagai berikut:
a. baju KORPRI lengan panjang dengan motif batik KORPRI 25 cm dibawah
pinggul;
b. krah baju berdiri;
c. saku satu di dada kiri;
d. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
e. tanda Jabatan Struktural dipasang di dada sebelah kanan;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
f. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
g. celana panjang warna gelap; dan
h. sepatu tutup berwarna hitam.
(2) Pakaian Seragam KORPRI Wanita dengan atribut dan kelengkapan sebagai
berikut:
a. baju KORPRI lengan panjang dengan motif batik KORPRI 25 cm dibawah
pinggul;
b. krah baju rebah;
c. saku dua di bawah;
d. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
e. tanda Jabatan Struktural dipasang di dada sebelah kanan;
f. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
g. rok 15 cm di bawah lutut dan atau / celana panjang warna gelap; dan
h. sepatu tutup pakai tumit berwarna hitam.
(3) Pakaian Seragam KORPRI Wanita berjilbab dengan atribut dan kelengkapan
sebagai berikut:
a. baju KORPRI lengan panjang dengan motif batik KORPRI 25 cm dibawah
pinggang;
b. krah baju rebah;
c. saku dua di bawah;
d. papan nama dengan dasar warna hitam, huruf nama dan list warna putih
dipasang di dada sebelah kanan;
e. tanda Jabatan Struktural dipasang di dada sebelah kanan;
f. lambang lain yang bersifat khusus (menyesuaikan);
g. kerudung warna biru polos dimasukkan ke dalam baju;
h. rok panjang sampai dengan mata kaki dan atau/celna panjang warna biru
gelap;
i. sepatu tutup bertumit berwarna hitam.
(4) Pakaian Seragam KORPRI bagi wanita hamil menyesuaikan.
Bagian Keenam
Waktu Penggunaan Pakaian Dinas
Pasal 11
(1) PDH LINMAS dipakai setiap hari Senin.
(2) PDH Warna Khaki dipakai setiap hari Selasa, dan Rabu.
(3) PDH Batik / Tenun / pakaian khas Daerah dipakai setiap hari Kamis.
(4) PDH Kemeja putih dipakai setiap hari Jumat.
(5) Pakaian Olah Raga dipakai pada kegiatan Olah Raga setiap hari Jumat pagi.
(6) Pakaian Seragam KORPRI dipakai pada upacara hari kesadaran nasional setiap
tanggal 17, hari besar Nasional, Hari Ulang Tahun KORPRI dan kegiatankegiatan
tertentu lainnya.
(7) PDL SKPD tertentu dipergunakan pada :
a. Kegiatan lapangan SKPD yang bersangkutan
b. kegiatan nasional atau kegiatan kementerian di daerah
c. SKPD yang bersangkutan mengikuti kegiatan kementerian atau nasional di
pusat maupun tempat lain.
Pasal 12
Model Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB IV
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu
Jenis Atribut Pakaian Dinas
Pasal 13
(1) Atribut Pakaian Dinas terdiri atas:
a. tutup kepala;
b. tanda pangkat;
c. tanda jabatan struktural;
d. lencana KORPRI;
e. tanda jasa;
f. papan nama;
g. nama Pemerintah Provinsi;
h. lambang daerah Provinsi;
i. tanda pengenal;
j. tanda pin Melati; dan
k. lambang lain yang bersifat khusus.
(2) Model Atribut Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua
Tutup Kepala
Pasal 14
(1) Tutup Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. topi upacara terbuat dari bahan dasar kain warna hitam;
b. topi PDH terbuat dari bahan dasar kain warna hitam dengan lambang
KORPRI dan tulisan KORPRI warna kuning digunakan sebagai kelengkapan
PDH warna Khaki;
c. topi LINMAS terbuat dari bahan dasar kain warna hijau dengan lambang
LINMAS dan tulisan LINMAS warna kuning digunakan sebagai kelengkapan
Pakaian LINMAS; dan
d. topi Peci Nasional terbuat dari bahan beludru warna hitam polos sebagai
kelengkapan seragam KORPRI.
(2) Topi PDH untuk Golongan IV/d sampai IV/e sebagai berikut:
a. Lambang KORPRI di bagian depan;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan KORPRI;
c. Satu lis warna emas; dan
d. Padi kapas bersusun dua.
(3) Topi PDH untuk Golongan IV/a sampai IV/c sebagai berikut:
a. Lambang KORPRI di bagian depan;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan KORPRI;
c. Satu lis warna emas; dan
d. Padi kapas.
(4) Topi PDH untuk Golongan III sebagai berikut:
a. Lambang KORPRI di bagian depan;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan KORPRI; dan
c. Satu lis warna emas.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(5) Topi PDH untuk Golongan I sampai II sebagai berikut:
a. Lambang KORPRI di bagian depan;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan KORPRI.
(6) Topi LINMAS untuk Golongan IV/d sampai IV/e sebagai berikut:
a. Lambang LINMAS dilingkari padi dan kapas;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan LINMAS;
c. Satu lis warna emas; dan
d. Padi dan kapas bersusun dua di lingkar depan.
(7) Topi LINMAS untuk Golongan IV/a sampai IV/c sebagai berikut:
a. Lambang LINMAS dilingkari padi dan kapas;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan LINMAS;
c. Satu lis warna emas; dan
d. Satu padi dan kapas di lingkar depan.
(8) Topi LINMAS untuk Golongan III sebagai berikut:
a. Lambang LINMAS dilingkari padi dan kapas;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan LINMAS; dan
c. Satu lis warna emas.
(9) Topi LINMAS untuk Golongan I sampai II sebagai berikut:
a. Lambang LINMAS dilingkari padi dan kapas;
b. Sebelah kanan dan kiri bertuliskan LINMAS.
Bagian Ketiga
Tanda Pangkat
Pasal 15
(1) Tanda pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b menunjukkan
pangkat/golongan dan eselon pegawai.
(2) Tanda pangkat Golongan IV sebagai berikut:
a. lambang KORPRI dan bunga berbahan logam warna kuning emas;
b. panjang 9 cm;
c. lebar atas 4,5 cm; dan
d. lebar bawah 5,5 cm.
(3) Jumlah bunga pada tanda pangkat Golongan IV sebagai berikut:
a. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan IV/e disusun dalam bentuk garis
lurus diatas dasar lapisan logam kuning emas dan kotak tertutup logam
kuning emas;
b. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan IV/d disusun dalam bentuk garis
lurus dalam kotak tertutup logam kuning emas;
c. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan IV/c disusun bentuk lurus dalam
kotak terbuka kuning emas;
d. jumlah bunga 2 buah untuk Golongan IV/b disusun garis lurus dalam
kotak terbuka kuning emas;
e. jumlah bunga 1 buah untuk Golongan IV/a di tengah tanda pangkat dalam
kotak terbuka kuning emas.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(4) Tanda pangkat Golongan III sebagai berikut:
a. lambang KORPRI dan bunga berbahan logam warna kuning;
b. panjang 9 cm;
c. lebar atas 4,5 cm; dan
d. lebar bawah 5,5 cm.
(5) Jumlah bunga pada tanda pangkat Golongan III sebagai berikut:
a. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan III/d disusun bentuk garis lurus
tambah 1 balok di bawah bunga;
b. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan III/c disusun bentuk garis lurus;
c. jumlah bunga 2 buah untuk Golongan III/b disusun bentuk garis lurus;
d. jumlah bunga 1 buah untuk Golongan III/a di tengah tanda pangkat.
(6) Tanda pangkat Golongan II sebagai berikut:
a. lambang KORPRI dan bunga berbahan logam warna perak;
b. panjang 9 cm;
c. lebar atas 4,5 cm; dan
d. lebar bawah 5,5 cm.
(7) Tanda pangkat Golongan II sebagai berikut:
a. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan II/d disusun bentuk garis lurus
tambah 1 balok di bawah bunga;
b. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan II/c disusun bentuk garis lurus;
c. jumlah bunga 2 buah untuk Golongan II/b disusun bentuk garis lurus;
d. jumlah bunga 1 buah untuk Golongan II/a di tengah tanda pangkat.
(8) Tanda pangkat Golongan I sebagai berikut:
a. lambang KORPRI dan bunga berbahan logam warna hitam;
b. panjang 9 cm;
c. lebar atas 4,5 cm; dan
d. lebar bawah 5,5 cm.
(9) Tanda pangkat Golongan I sebagai berikut:
a. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan I/d disusun bentuk garis lurus
tambah 1 balok di bawah bunga;
b. jumlah bunga 3 buah untuk Golongan I/c disusun bentuk garis lurus;
c. jumlah bunga 2 buah untuk Golongan I/b disusun bentuk garis lurus;
d. jumlah bunga 1 buah untuk Golongan I/a di tengah tanda pangkat.
(10) Warna dasar tanda pangkat berwarna khaki pada PDH dan warna hijau pada
Pakaian Dinas LINMAS.
(11) Bagi PNS yang menduduki suatu jabatan struktural, maka pada pinggir tanda
pangkatnya menggunakan lis.
(12) Warna lis tanda pangkat bagi seluruh Pejabat Struktural adalah warna merah
sedangkan Pejabat Non Struktural tidak menggunakan lis.
Bagian Keempat
Tanda Jabatan Struktural
Pasal 16
(1) Tanda jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c
menunjukkan jabatan dan/atau eselon pegawai.
(2) Tanda jabatan struktural Sekretaris Daerah Provinsi sebagai berikut:
a. bahan logam warna kuning emas dan bergerigi;
b. lingkaran luar tinggi 7 cm, lebar 5 cm;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
c. lingkaran dalam tinggi 4 cm, lebar 3 cm;
d. bentuk lonjong;
e. lingkaran dalam warna kuning emas terdapat lambang Pemerintah Provinsi.
(3) Tanda jabatan struktural Eselon II a sebagai berikut:
a. bahan logam warna kuning emas dan bergerigi;
b. lingkaran luar diameter 6 cm;
c. lingkaran dalam warna kuning emas diameter 3,5 cm;
d. bentuk segi lima;
e. dalam lingkaran terdapat lambang Pemerintah Provinsi.
(4) Tanda jabatan struktural Eselon II b sebagai berikut:
a. bahan logam warna kuning emas dan bergerigi;
b. ukuran lebar diameter 6 cm;
c. lingkaran dalam warna putih diameter 3,5 cm;
d. bentuk segi lima;
e. dalam lingkaran warna putih terdapat lambang Pemerintah Provinsi.
(5) Tanda jabatan struktural Eselon III a sebagai berikut:
a. bahan logam warna perak dan bergerigi;
b. ukuran lebar diameter 6 cm;
c. lingkaran dalam warna kuning diameter 3,5 cm;
d. bentuk segi lima;
e. dalam lingkaran warna kuning terdapat lambang Pemerintah Provinsi.
(6) Tanda jabatan struktural Eselon III b sebagai berikut:
a. bahan logam warna perak dan bergerigi;
b. ukuran lebar diameter 6 cm;
c. lingkaran dalam warna putih diameter 3,5 cm;
d. bentuk segi lima;
e. dalam lingkaran warna putih terdapat lambang Pemerintah Provinsi.
(7) Tanda jabatan struktural Eselon IV a sebagai berikut:
a. bahan logam warna perak dan bergerigi;
b. ukuran lebar diameter 5 cm;
c. lingkaran dalam warna kuning diameter 2,5 cm;
d. bentuk segi lima;
e. dalam lingkaran warna kuning terdapat lambang Pemerintah Provinsi.
(8) Tanda jabatan struktural Eselon IV b sebagai berikut:
a. bahan logam warna perak dan bergerigi;
b. ukuran lebar diameter 5 cm;
c. lingkaran dalam warna putih diameter 2,5 cm;
d. bentuk segi lima;
e. dalam lingkaran warna putih terdapat lambang Pemerintah Provinsi.
(9) Tanda jabatan dipasang pada dada sebelah kanan.
(10) Tanda jabatan struktural dipakai pada PDH, Batik, PSH, PSR dan KORPRI.
Bagian Kelima
Lencana KORPRI
Pasal 17
(1) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dipakai pada
semua jenis pakaian dinas.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PDH, PSH, PSR,
Pakaian Dinas LINMAS, Pakaian Seragam KORPRI terbuat dari bahan logam
warna kuning emas dan untuk PDL terbuat dari bahan kain bordir warna
kuning emas.
(3) Lencana KORPRI dipakai di dada sebelah kiri.
Bagian Keenam
Tanda Jasa
Pasal 18
(1) Tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e merupakan atribut
kehormatan karena jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
(2) Tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pita Tanda Jasa; dan
b. bintang Tanda Jasa.
(3) Penggunaan tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Papan Nama
Pasal 19
(1) Papan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f menunjukkan
nama pegawai yang dipakai di dada kanan 1 cm di atas saku.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bahan dasar ebonit/plastik, warna hitam dengan tulisan warna putih untuk
PDH, PSH, PSR, Pakaian Dinas LINMAS, Pakaian Seragam KORPRI; dan
b. bahan dasar kain warna khaki dengan tulisan bordir warna hitam untuk
PDL.
Bagian Kedelapan
Nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 20
(1) Nama Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g
menunjukkan tempat kerja.
(2) Nama Pemerintah Provinsi dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Provinsi.
(3) Nama Provinsi Sulawesi Barat ditempatkan di lengan sebelah kiri 2 cm di bawah
lidah bahu untuk Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(4) Bahan dasar Nama Pemerintah Provinsi berupa kain dengan jahitan bordir,
tertulis PEMPROV. SULBAR.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Kesembilan
Lambang Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 21
(1) Lambang Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h,
dipakai oleh semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2) Lambang Daerah Provinsi ditempatkan di lengan sebelah kiri 4 cm di bawah
lidah bahu.
(3) Bahan dasar Lambang Daerah Provinsi berupa kain yang digambar dan ditulis
dengan jahitan bordir yang bentuk, warna dan ukurannya sesuai ketentuan
yang ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Tanda Pengenal
Pasal 22
(1) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i untuk
mengetahui identitas seorang pegawai.
(2) Tanda Pengenal dipakai oleh pegawai dalam menjalankan tugas.
(3) Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada
kantong/saku sebelah kiri di bawah lencana KORPRI.
Pasal 23
(1) Tanda Pengenal terbuat dari bahan dasar plastik.
(2) Bentuk Tanda Pengenal empat persegi panjang dengan ukuran panjang 8,5 cm
dan lebar 5,5 cm.
Pasal 24
(1) Tanda Pengenal terdiri atas dua bagian yaitu bagian depan dan bagian
belakang.
(2) Bagian depan terdiri atas:
b. lambang Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
c. tulisan PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT;
d. tulisan yang menunjukkan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
bersangkutan; dan
e. foto pegawai ukuran 4×6 dengan memakai Pakaian Dinas Harian.
(3) Bagian belakang terdiri atas:
a. nama Pegawai;
b. nomor Induk Pegawai (NIP);
c. nama Jabatan Struktural atau Fungsional;
d. golongan Darah;
e. alamat Kantor;
f. tanggal dikeluarkan;
g. nama pejabat yang mengeluarkan;
h. tanda tangan pejabat yang mengeluarkan;
i. nama, Pangkat dan NIP pejabat yang mengeluarkan; dan
j. stempel instansi pejabat.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 25
(1) Warna latar foto pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf
d didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai.
(2) Warna latar sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas:
a. warna coklat untuk pejabat eselon I;
b. warna merah untuk pejabat eselon II;
c. warna biru untuk pejabat eselon III;
d. warna hijau untuk pejabat eselon IV;
e. warna orange untuk pegawai non eselon; dan
f. warna abu-abu untuk pegawai/pejabat fungsional.
(3) Tanda Pengenal digunakan pada PDH, PSH, PDL, KORPRI dan LINMAS.
Bagian Kesebelas
Tanda Pin Melati
Pasal 26
(1) Tanda Pin Melati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dipakai oleh
semua PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2) Tanda Pin Melati untuk Golongan IV sebagai berikut:
a. bahan Melati warna kuning emas;
b. ukuran lingkaran luar 1,5 cm; dan
c. ukuran melati 1 cm.
(3) Tanda Pin Melati untuk Golongan III sebagai berikut:
a. bahan melati warna kuning;
b. ukuran lingkaran luar 1,5 cm; dan
c. ukuran melati 1 cm.
(4) Tanda Pin Melati untuk Golongan II sebagai berikut:
a. bahan melati warna tembaga;
b. ukuran lingkaran luar 1,5 cm; dan
c. ukuran melati 1 cm.
(5) Tanda Pin Melati untuk Golongan I sebagai berikut:
a. bahan melati warna hitam;
b. ukuran lingkaran luar 1,5 cm; dan
c. ukuran melati 1 cm.
(6) Tanda Pin Melati dipakai pada kedua ujung krah baju pada PDH warna Khaki.
Bagian Kedua Belas
Lambang Lain Yang Bersifat Khusus
Pasal 27
(1) Lambang lain yang bersifat khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf k menunjukkan ciri khas suatu komunitas/organisasi formal yang terkait
dengan pekerjaan dan atau jabatan teknis/fungsional.
(2) Bentuk, ukuran dan warna lambang lain yang bersifat khusus sesuai dengan
peraturan yang berlaku pada komunitas/organisasi yang bersangkutan.
(3) Lambang lain yang bersifat khusus dipakai di dada sebelah kanan di atas
papan nama.
(4) Lambang lain yang bersifat khusus dipakai oleh semua PNS dan non PNS di
lingkungan Pemerintah Provinsi pada PDH, PSH, PSR, KORPRI dan LINMAS
yang dipakainya.

Rekomendasi Berita

Back to top button