Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab Pangkajene Belajar di Majene

Majene – Penerapan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok menjadi daya tarik bagi pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, untuk belajar di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.

Pemerintah Kabupaten Majene selama ini telah melahirkan produk hukum daerah tentang kawasan tanpa rokok. Keberhasilan ini menjadi alasan bagi Pemkab Pangkep untuk mendapatkan informasi tentang penerapan dan pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bumi Assamalewuang itu.

Hal ini terungkap saat Wakil Bupati Majene, Arismunandar Kalma menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Pangkep beserta dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pangkep di Majene, beberapa waktu lalu.


Wakil Bupati Majene, Arismunandar Kalma menyampaikan bahwa, kedatangan rombongan Pemkab Pangkep ini juga rangkaian untuk membangun silaturahmi dengan Pemkab Majene, sekaligus bertukar informasi tentang pentingnya penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diterapkan di beberapa ruang publik seperti layanan kesehatan, layanan belajar mengajar atau pendidikan serta ruang publik lainnya. Ini penting diterapkan agar ruang publik itu tidak dijadikan areal merokok karena dapat mengganggu masyarakat umum,” kata Arismunandar.

Upaya yang harus dilakukan kata Wabup Majene adalah dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat umum untuk tidak melakukan aktivitas merokok pada areal terlarang.***

 

Rubrik Khusus Advedtorial Dipersembahkan Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Majene

Rekomendasi Berita

Back to top button