PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

GUBERNUR SULAWESI BARAT
SALINAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bayi adalah
untuk menyiapkan sumber daya manusia yang
sehat, cerdas, dan berkualitas;
b. bahwa air susu ibu kaya zat penting yang
dibutuhkan bayi dan memberikan kekebalan yang
optimal bagi bayi, sehingga pemberian air susu ibu
sangat diperlukan untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi;
c. bahwa berdasaran ketentuan Pasal 128 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, setiap bayi berhak mendapatkan air
susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam)
bulan, kecuali atas indikasi medis;
d. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab
Pemerintah Provinsi dalam pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, perlu mengatur
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dalam Peraturan
Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5291);
11. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan
Nomor 8/Men.PP/XII/2008
Nomor PER.27/MEN/XII/2008
Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008
tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu
Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun
2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas
Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 441);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun
2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi
Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 750);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor
3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7
Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun
2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 64);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
39);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
dan
GUBERNUR SULAWESI BARAT
MEMUTUSKAN :
Neterapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN AIR
SUSU IBU EKSKLUSIF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat.
6. Dinas Kesehatan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
7. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi
kelenjar payudara ibu.
8. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutya disebut ASI Eksklusif adalah air
susu ibu yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam)
bulan, tanpa tambahan cairan lain selain susu formula, sari buah, madu,
air teh, air putih dan lain-lain serta tambahan makanan padat seperti
buah-buahan, bubur susu, biscuit, bubur nasi, tim dan lain-lain, kecuali
obat dan vitamin atas rekomendasi petugas kesehatan.
9. Inisiasi Menyusui Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi setelah
dipotong tali pusatnya segera diletakkan tengkurap di dada ibunya untuk
dapat menyusu sendiri tanpa bantuan paling singkat 1 (satu) jam.
10. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
11. Pengertian indikasi medis Air Susu Ibu adalah keadaan kesehatan ibu
dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pemberian Air Susu Ibu.
12. Fasilitas khusus adalah ruangan laktasi yang digunakan untuk kegiatan
menyusui, memerah, dan menyimpan Air Susu Ibu, yang dilengkapi
dengan sarana dan prasarana, minimal meliputi meja dan kursi, tempat
cuci tangan dan tempat menyimpan Air Susu Ibu perah.
13. Keluarga adalah suami, anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke
atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14. Susu formula bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan
sebagai pengganti Air Susu Ibu untuk bayi sampai berusia 6 (enam)
bulan.
15. Produk bayi lain adalah produk bayi yang terkait langsung dengan
kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi
lainnya, botol susu, dot dan empeng.
16. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang
digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
17. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
18. Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka,
bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana
terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
19. Tempat sarana umum adalah tempat-tempat yang biasa digunakan oleh
masyarakat untuk beraktivitas.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan ASI Eksklusif berasaskan:
a. perikemanusiaan;
b. perikeadilan;
c. manfaat;
d. perlindungan;
e. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
f. nondiskriminatif; dan
g. norma agama.
Pasal 3
Pengaturan ASI Eksklusif dimaksudkan untuk melakukan upaya-upaya
peningkatan pemberian ASI dan juga pengendalian terhadap peredaran dan
penggunaan susu formula sebagai pengganti Air Susu Ibu utamanya di instansi
pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Pasal 4
Pengaturan ASI Eksklusif bertujuan untuk:
a. menjamin pemenuhan hak bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak
dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan
pertumbuhan dan perkembangannya;
b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif
kepada bayinya; dan
c. meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, dan Pemerintah
Daerah, terhadap pemberian ASI Eksklusif.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
Pasal 5
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam program pemberian ASI Eksklusif
meliputi :
a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI
Eksklusif;
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif
dalam skala Daerah;
c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala Daerah;
d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Kesehatan dan tempat
sarana umum lainnya dalam skala Daerah;
e. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan
pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, tempat kerja, tempat sarana
umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala Daerah;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
f. menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan
pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung
perumusan kebijakan Daerah;
g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain dalam melaksanakan
program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas
penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala Daerah.
BAB IV
ASI EKSKLUSIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai 6
(enam) bulan dan diteruskan sampai usia 2 (dua) tahun.
Pasal 7
(1) Setiap Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi
yang dilahirkannya selama 6 (enam) bulan dan diteruskan sampai usia 2
(dua) tahun.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila
terdapat :
a. indikasi medis;
b. ibu tidak ada; atau
c. ibu terpisah dari bayi.
(3) Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan oleh dokter.
(4) Dokter dalam menentukan indikasi medis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
(5) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter, penentuan ada atau
tidaknya indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Inisiasi Menyusu Dini
Pasal 8
(1) Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib
melakukan inisiasi menyusu dini terhadap bayi yang baru lahir kepada
ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.
(2) Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara meletakkan bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu
sehingga kulit bayi melekat pada kulit ibu
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 9
(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib
menempatkan ibu dan bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung
kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
(2) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat
memberikan ASI Eksklusif kepada bayi.
Bagian Ketiga
Pendonor Air Susu Ibu
Pasal 10
(1) Apabila ASI Eksklusif tidak dapat dilaksanakan oleh ibu kandung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), pemberian ASI
Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.
(2) Pemberian ASI Ekslusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan persyaratan :
a. permintaan ibu kandung atau keluarga bayi yang bersangkutan;
b. identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh
ibu atau keluarga dari bayi penerima ASI;
c. persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas bayi yang diberi
ASI;
d. pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai
indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a;
dan
e. ASI tidak diperjualbelikan.
(3) Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib
dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek
sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI.
(4) Ibu atau keluarga bayi penerima donor bersama-sama dengan calon
pendonor ASI membuat dan menandatangani surat pernyataan kerelaan
donasi ASI.
(5) Ketentuan mengenai pengelolaan donor ASI sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB V
INFORMASI DAN EDUKASI
Pasal 11
(1) Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib
memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada calon ibu, ibu
dan/atau anggota keluarga dari bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan
kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.
(2) Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mengenai :
a. keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
b. gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;
c. akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap
pemberian ASI; dan
d. kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI.
(3) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling
dan pendampingan.
(4) pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga terlatih.
BAB VII
KONSELING
Pasal 12
(1) Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib
menyelenggarakan konseling ASI Eksklusif secara berkala.
(2) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada ibu
hamil, ibu bersalin dan/atau ibu nifas.
(3) Pemberian konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Tenaga Terlatih Pemberian ASI.
(4) Tenaga Terlatih Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
telah mengikuti pelatihan konseling menyusui yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat, yang tersertifikasi
mengenai modul maupun tenaga pengajarnya.
BAB VIII
WAKTU, TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM
Bagian Kesatu
Waktu
Pasal 13
Penyelenggara tempat kerja wajib memberikan waktu kepada karyawati (ibu)
untuk memberikan ASI Ekslusif kepada bayinya atau waktu untuk memerah
ASI.
Bagian Kedua
Tempat Kerja
Pasal 14
(1) Penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum wajib mendukung
program pemberian ASI Eksklusif.
(2) Dalam mendukung program pemberian ASI Eksklusif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan
sarana umum dilarang bersumber dari produsen atau distributor susu
formula dan/atau produk bayi lain.
Pasal 15
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas :
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
b. perusahaan; dan
c. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Swasta
Pasal 16
(1) Program ASI Eksklusif di tempat kerja wajib dimuat dalam peraturan
perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau melalui perjanjian
kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
(2) Penyelenggara tempat sarana kerja wajib membuat peraturan yang
mendukung keberhasilan program pemberian ASI Ekslusif.
(3) Penyelenggara tempat kerja harus menyediakan waktu, ruangan dan
fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI.
(4) Ruangan dan Fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI di
tempat kerja harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 dan/atau disesuaikan
dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
b. lokasi di tempat yang aman dan mudah dijangkau;
c. ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
d. lantai keramik/semen/karpet;
e. memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
f. bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
g. lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
h. penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
i. tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci
peralatan;
j. peralatan menyimpan ASI, meliputi:
1. Lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
2. Gel pendingin;
3. Tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan
4. Sterilizer botol ASI.
k. Peralatan pendukung lainnya, meliputi :
1) Meja tulis;
2) Kursi dengan sandaran untuk memerah ASI;
3) Konseling KIT yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir,
foto, leaflet, booklet, dan buku konseling menyusui;
4) Lemari penyimpan alat;
5) Dispenser dingin dan panas;
6) Alat cuci botol;
7) Tempat sampah dan penutup;
8) Penyejuk ruangan (AC/kipas angin);
9) Nursing apron/kain pembatas;
10) Waslap untuk kompres payudara;
11) Tisu/lap tangan; dan
12) Bantal untuk menopang saat menyusui.
(5) Standar untuk ruang ASI di tempat sarana umum sekurang-kurangnya
meliputi :
a. kursi dan meja;
b. wastafel; dan
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
c. sabun cuci tangan.
Bagian Ketiga
Tempat Sarana Umum
Pasal 17
Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri
atas :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. hotel dan penginapan;
c. tempat rekreasi;
d. terminal angkutan darat;
e. stasiun kereta api;
f. bandar udara;
g. pelabuhan laut;
h. pusat-pusat perbelanjaan;
i. gedung olahraga;
j. lokasi penampungan pengungsi; dan
k. tempat sarana umum lainnya.
Pasal 18
Penyelenggara tempat sarana umum berupa fasilitas pelayanan kesehatan
harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan
berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui
sebagai berikut :
a. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan
kepada semua staf pelayanan kesehatan;
b. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan
menyusui tersebut;
c. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan
manajemen menyusui;
d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama
persalinan;
e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun
ibu dipisah dari bayinya;
f. memberikan ASI saja kepada bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;
g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua
puluh empat) jam;
h. menganjurkan menyusui sesuai permintaan bayi;
i. tidak memberikan dot kepada bayi; dan
j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu
kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan
Kesehatan.
BAB IX
PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 19
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(1) Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberikan susu
formula dan/atau produk bayi lain kecuali terdapat indikasi medis
pemberian ASI.
(2) Setiap orang dilarang melakukan pemberian susu formula bayi dan/atau
produk bayi lain di fasilitas pelayanan kesehatan kecuali terdapat indikasi
medis pemberian ASI.
(3) Dalam hal ibu yang melahirkan meninggal dunia atau sebab lain sehingga
tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penolakan dapat dilakukan oleh keluarga bayi.
(4) Dalam hal terjadi bencana atau keadaan darurat, Penyelenggara Fasilitas
Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan susu formula bayi
dan/atau produk bayi lain untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat
persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten setempat.
Pasal 20
Dalam memberikan susu formula bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1), konselor menyusui harus memberikan penjelasan atas penggunaan
dan cara pengolahan susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga bayi.
Pasal 21
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menerima
dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk bayi lain
yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
(2) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan data ibu hamil, ibu bayi
dan/atau bayi kepada distributor susu formula dan/atau produk bayi
lain.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk
keperluan pengembangan ilmu kesehatan atas izin dari pejabat yang
berwenang.
(4) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menyediakan
pelayanan kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau
distributor yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.
(5) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengadakan
acara berkaitan dengan ibu dan anak atas biaya yang disediakan oleh
produsen atau distributor yang dapat menghambat program pemberian
ASI Eksklusif.
Pasal 22
(1) Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lain
dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program
pemberian ASI Eksklusif.
(2) Setiap tenaga kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan,
penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang
kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah
dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi
dan/atau produk bayi lain yang dapat menghambat keberhasilan
program pemberian ASI Eksklusif termasuk untuk tujuan membiayai
kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah
dan/atau kegiatan lain yang sejenis.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 23
(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI
Eksklusif baik secara perorangan, kelompok maupun organisasi.
(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. pemberian sumbangan berupa pemikiran dan pendanaan terkait
dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program
pemberian ASI Eksklusif;
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan
pemberian ASI Eksklusif;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI
Eksklusif; dan/atau
d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI
Eksklusif.
(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 24
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif, dilaksanakan melalui :
a. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI
Eksklusif;
b. membina, mengawasi dan mengevaluasi pencapaian pelaksanaan
program pemberian ASI Eksklusif di fasilitas pelayanan kesehatan,
satuan pendidikan kesehatan, tempat kerja, tempat sarana umum
dan kegiatan di masyarakat;
c. mengupayakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi
atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif; dan
d. memfasilitasi pelatihan teknis konseling menyusui.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk :
a. meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan,
fasilitas pelayanan kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan
dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI Ekslusif;
b. meningkatkan peran dan dukungan keluarga dan masyarakat untuk
keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan
c. meningkatkan peran dan dukungan pengurus tempat kerja dan
penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian
ASI Eksklusif.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pembinaan, pengawasan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Gubernur.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 25
Pembiayaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, atau sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB XIII
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Bagian Kesatu
Penghargaan
Pasal 26
(1) Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan program ASI Eksklusif,
Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara
fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja, tempat sarana umum dan
perkantoran/instansi pemerintah maupun swasta dan unsur
masyarakat.
(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Bagian Kedua
Sanksi
Pasal 27
(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10
ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2)
dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda ; dan/atau
d. pencabutan izin.
(2) Setiap Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 ayat (1),
Pasal 17 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan
sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis;
(3) Setiap produsen dan distributor Susu Formula bayi dan/atau produk
bayi lain serta penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum,
penyelenggara satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang
kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang
berwenang berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. peringatan tertulis;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
H. MUHAMMAD SARJAN, SH, M.Si
Pangkat : Pembina Utama Madya
NIP : 19560303 198703 1 007
(4) Setiap Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana
umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 18 dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(5) Mekanisme pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Gubernur.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2016 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT: 2/2016
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 28 januari 2016
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 28 Januari 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. MUH. JAMIL BARAMBANGI
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PENJELASAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
I. UMUM
Amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, adalah agar setiap anak kelak mampu memikul
tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik,
mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya
perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya
perlakuan tanpa diskriminasi. Selanjutnya, dalam Pasal 4 dinyatakan
bahwa : “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi”.
Salah satu cara atau upaya agar anak tumbuh dan berkembang
secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia,
adalah melalui pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif sampai bayi
berumur 6 (enam) bulan dan diteruskan sampai berumur 2 (dua) tahun,
karena ASI mengandung zat-zat berkualitas tinggi yang berguna untuk
kesehatan, pertumbuhan, perkembangan kecerdasan, dan kekebalan bayi.
Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa: “Setiap bayi berhak
mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam)
bulan, kecuali atas indikasi medis”. Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan
bahwa: “Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara
penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus”.
Pola pemberian makan terbaik untuk bayi sejak lahir sampai anak
berumur 2 (dua) tahun meliputi :
a. memberikan ASI kepada bayi segera dalam waktu 1 (satu) jam setelah
lahir;
b. memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 (enam) bulan;
dan
c. meneruskan pemberian ASI sampai berumur 2 (dua) tahun.
Pemberian ASI Ekslusif yang tujuan utamanya adalah untuk
kesehatan dan kecerdasan bayi akan terlaksana dengan baik apabila
didukung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tenaga Kesehatan,
Perusahaan, Pengelola Sarana Tempat Kerja dan Sarana Umum, keluarga
dan masyarakat.
Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Pemberian ASI Eksklusif
ini dimaksudkan agar semua pihak memberikan dukungan dalam
pelaksanaan pemberian ASI Eksklusif, baik di lingkungan lembagalembaga
pemerintahan, swasta, tempat-tempat umum.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Dalam melaksanakan kebijakan nasional, Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
ASI Eksklusif dengan megacu pada kebijakan nasional.
Dalam menetapkan kebijakan program pemberian ASI Eksklusif
di Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperhatikan
kemampuan dan potensi sumber daya manusia, kemampuan dan
potensi sumber pendanaan, dan dukungan masyarakat. Strategi
program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu,
berjenjang dan berkesinambungan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “indikasi medis” adalah kondisi
medis bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak
memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
a. kondisi medis bayi yang tidak memungkinkan pemberian
ASI Eksklusif antara lain :
1. Bayi yang hanya galaktosemia klasik, diperlukan
formula bebas galaktosa;
2. Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple
(maple syrup urine disease), diperlukan formula
khusus bebas lesin, isoleusin, dan valin; dan/atau
3. Bayi dengan fenilketonuria, dibutuhkan formula
khusus bebas fenilalanin, dan dimungkinkan beberapa
kali menyusui, di bawah pengawasan.
b. bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI selama
jangka waktu terbatas, yaitu :
1. Bayi lahir dengan berat badan kurang dari 1.500
(seribu lima ratus) gram (berat lahir sangat rendah);
2. Bayi lahir kurang dari 32 (tiga puluh dua) minggu dari
usia kehamilan yang sangat prematur; dan/atau
3. Bayi baru lahir yang berisiko hipoglikemia
berdasarkan gangguan adaptasi metabolisme atau
peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada bayi
prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang
mengalami stress iskemik/intrapartum hipoksia yang
signifikan. Bayi yang sakit dan bayi yang memiliki ibu
pengidap diabetes, jika guna darahnya gagal merespon
pemberian ASI baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI
Eksklusif karena harus mendapat pengobatan sesuai
dengan standar.
Kondisi ibu tersebut antara lain :
a. ibu yang dapat dibenarkan alasan tidak menyusui
secara permanen karena terinfeksi Human
Immunodeficiency Virus. Dalam kondisi tersebut,
pengganti pemberian ASI harus memenuhi kriteria,
yaitu dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan,
dan aman (acceptable, feasible, affordable, sustainable,
and safe). Kondisi tersebut bisa berubah jika secara
teknologi ASI Eksklusif dari ibu terinfeksi Human
Immunodeficiency Virus dinyatakan aman bagi bayi
dan demi untuk kepentingan terbaik bayi. Kondisi
tersebut juga dapat diberlakukan bagi penyakit
menular lainnya;
b. ibu yang dapat dibenarkan alasan menghentikan
menyusui sementara waktu karena :
1. penyakit parah yang menghalangi seorang ibu
merawat bayi, misalnya sepsis (infeksi demam
tinggi hingga tidak sadarkan diri);
a) infeksi Viro Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) di
payudara; kontak langsung antara luka pada
payudara ibu dan mulut bayi sebaiknya
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
dihindari efek samping seperti mengantuk dan
depresi pernapasan dan lebih baik dihindari jika
alternatif yang lebih aman tersedia;
2. radioaktif iodine-131 lebih baik dihindari mengingat
sampai semua lesi aktif diterapi hingga tuntas;
3. pengobatan ibu :
b) obat-obatan psikoterapi jenis penenang, obat
anti-epilepsi dan opioid dan kombinasinya dapat
menyebabkan bahwa alternatif yang lebih aman
tersedia, seorang ibu dapat melanjutkan
menyusui sekitar 2 (dua) bulan setelah
menerima zat ini;
c) penggunaan yodium atau yudofor topikal
misalnya povidone-iodine secara berlebihan,
terutama pada luka terbuka atau
membranmukosa, dapat menyebabkan
penekanan hormon tiroid, atau kelainan
elektrolit pada ayi yang mendapat ASI dan harus
dihindari; dan
d) sitotoksik kemoterapi yang menyaratkan seorang
ibu harus berhenti selama terapi.
Huruf b
Kondisi yang tidak memungkinkan bayi mendapatkan ASI
Eksklusif karena ibu tidak ada atau terpisah dari bayi dapat
dikarenakan ibu meningggal dunia, ibu tidak diketahui
keberadaannya, ibu terpisah dari bayi karena danya bencana
atau kondisi lainnya dimana ibu terpisah dengan bayinya
sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak
tidak memperoleh haknya.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi medis, bidan atau
perawat mengacu pada Penjelasan Ayat (2).
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Inisiasi menyusu dini dilakukan dalam keadaan ibu dan bayi
stabil dan tidak membutuhkan tindakan medis selama paling
singkat 1 (satu) jam. Lama waktu inisiasi menyusu dini paling
singkat selama 1 (satu) jam dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada bayi agar dapat mencari puting susu ibu dan
menyusu sendiri. Dalam hal selama paling singkat 1 (satu) jam
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
setelah melahirkan, bayi masih belum mau menyusu maka
kegiatan inisiasi dini harus tetap diupayakan oleh ibu, tenaga
kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “1 (satu) ruangan atau rawat gabung”
adalah ruang rawat inap dalam 1 (satu) ruangan dimana Bayi
berada dalam jangkauan ibu selama 24 (dua puluh empat) jam.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pendonor ASI” adalah ibu yang
menyumbangkan ASI kepada bayi yang bukan anaknya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “mutu dan keamanan ASI” meliputi
kebersihan, cara penyimpanan, cara pemberian, atau cara
memerah ASI.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pemberian
makanan botol secara parsial” adalah makanan/minuman
selain ASI yang diberikan kepada bayi dengan menggunakan
botol.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kesulitan
mengubah keputusan” adalah kondisi dimana ibu sudah
memutuskan untuk tidak memberikan ASI, maka sulit
untuk kembali lagi memberikan ASI.
Ayat (3)
Pendampingan dilakukan melalui pemberian dukungan moril,
bimbingan, bantuan, dan pengawasan ibu dan bayi selama
kegiatan inisiasi menyusu dini dan/atau selama awal menyusui.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “tenaga terlatih” adalah tenaga yang
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan mengenai
pemberian ASI melalui pelatihan, antara lain konselor menyusui.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Pengurus Tempat
Kerja” adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung
suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud “perusahaan” adalah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan.
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud “perkantoran” termasuk
lembaga pemasyarakatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Pelaksanaan dukungan dari masyarakat dilakukan sesuai
dengan kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaan
dukungan dari masyarakat dilakukan dengan berpedoman pada
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui untuk
masyarakat, yaitu :
a. meminta hak untuk mendapatkan pelayanan inisiasi
menyusui dini ketika persalinan;
b. meminta hak untuk tidak memberikan asupan apapun selain
ASI kepada bayi baru lahir;
c. meminta hak untuk bayi tidak ditempatkan terpisah dari
ibunya;
d. melaporkan pelanggaran-pelanggaran kode etik pemasaran
pengganti ASI;
e. mendukung ibu menyusui dengan membuat Tempat Kerja
yang memiliki fasilitas ruang menyusui;
f. menciptakan kesempatan agar ibu dapat memerah ASI
dan/atau menyusui bayinya di tempat kerja;
g. mendukung ibu untuk memberikan ASI kapanpun dan
dimanapun;
h. menghormati ibu menyusui di tempat umum;
i. memantau pemberian ASI di lingkungan sekitarnya; dan
j. memilih Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan
yang menjalankan 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan
menyusui.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Jenis dan bentuk penghargaan ini sesuai dengan kemampuan
keuangan Daerah.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 75