Mamuju – Wakil Gubernur Sulbar, Enny Angraeni Anwar bersama Ketua Dprd Sulbar, Amelia Fitri Aras lakukan penandatanganan MOU pembentukan Ranperda Pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Energi Sebuku Malaqbiq, “ harapan kita agar proses fasilitasi dan pemberian nomor register di kementerian dalam negeri tidak memakan waktu lama, sehingga ranperda tersebut akan segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,”
Hal tersebut dikemukakan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Angraeni Anwar saat menghadiri rapat paripurna pembahasan Ranperda Perusda Sebuku Malaqbiq, yang berlangsung di ruang paripurna, Rabu, 30 Mei 2018.
Dimukakan, pembentukan Peraturan Daerah mengenai pendirian perusahaan umum Daerah Sebuku Energi Malaqbiq dinilai sangat penting guna memenuhi persyaratan dalam menerima penawaran participacing interest 10 persen sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 tentang peraturan menteri energi dan sumber daya mineral Nomor 37 Tahun 2016 pada wilayah kerja dan gas bumi, yang dinyatakan akan diterima dalam tahap penawaran PI palin lama satu tahun setelah diterimanya surat kepala SKK Migas kepada Gubernur.
Lebih lanjut, disampaikan materi ranperda dimadsud untuk dirumuskan oleh pihak pansus DPRD bersama unsur perangkat daerah terkait berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu, direktur jenderal migas, SKK Migas, direktur BUMD, BLUD dan BMD Direktorat jenderal keuangan daerah kementerian dalam negeri serta dari kalangan akademisi yaitu, Prof. Ilmar dari Universitas Hasanuddin.
“ Izinkanlah kami mengajak kepada saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama dengan perangkat daerah terkait mengawal ranperda ini Baik dalam proses fasilitasi maupun sampai dengan pemberian nomor register di kementerian dalam negeri,” ungkap Enny
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulbar, Amelia Fitri Aras mengatakan proses pembahasan ranperda tersebut sudah melalui mekanisme peraturan tata tertib DPRD diawali penyampaian surat Gubernur Sulbar Pada 7 Mei 2018 terkait pengajuan ranperda pendirian perusahaan umum daerah Sebuku Energi Malaqbiq yang telah tercatat dalam agenda Sekertariat DPRD Nomor 136.
Setelah melewati beberapa tahapan, tim pansus DPRD melakukan sejumlah rangkaian kegiatan yaitu, kunjungan kerja pansus dan rapat kerja pansus serta rapat-rapat koordinasi atau konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka penyempurnaan dan harmonisasi ranperda tersebut.
“ Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD, maka hari ini kita memasuki pembahasan tahap kedua yaitu penyampaian laporan akhir pansus DPRD terhadap ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah sebuku energi malaqbiq,” tandasnya. (kominfo/farid)