PERGUB NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN INSENTIF
GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH DAN
RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR
PEMBAYARAN INSENTIF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 4
penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu
ditetapkan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah setiap Triwulan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Penetapan Target Penerimaaan Perjenis Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Triwulan Sebagai Dasar
Pembayaran Insentif;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
5. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008
Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 26);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 64);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 56);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 61);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Perizinan Tertentu (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
62);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN TARGET
PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN
INSENTIF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Kepala Instansi adalah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Dinas/Biro/Kantor lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang
melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan
Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
7. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan
data objek dan subjek pajak daerah atau retribusi daerah, penentuan besarnya
pajak daerah atau retribusi daerah yang terutang sampai kegiatan penagihan
Pajak Daerah atau Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak Daerah atau Wajib
Retribusi Daerah dan penyetoran, pelaporan serta Pengawasan.
8. Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya
disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai
penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB II
KETENTUAN PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH
DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN
INSENTIF
Pasal 2
Ketentuan penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah setiap Triwulan sebagai dasar pembayaran insentif diatur sebagai berikut :
a. sampai dengan Triwulan I minimal 15 % ( lima belas per seratus);
b. sampai dengan Triwulan II minimal 40 % ( empat puluh per seratus);
c. sampai dengan Triwulan III minimal 75 % ( tujuh puluh lima per seratus);
d. sampai dengan Triwulan IV minimal 100 % (seratus per seratus).
Pasal 3
(1) Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai minimal 15 % (lima belas
persearatus) atau lebih, insentif diberikan pada awal triwulan II;
(2) Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15 % (lima belas
perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan II;
(3) Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai minimal 40 %(empat puluh
perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan I yang belum
dibayarkan dan triwulan II;
(4) Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40 % (empat puluh
perseratus), insentif untuk triwulan II belum dibayarkan dan pada awal
triwulan III;
(5) Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75 % (tujuh puluh lima
perseratus), insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV;
(6) Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai minimal 75 % (tujuh puluh
lima perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum
dibayarkan;
(7) Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai minimal 100 %
(seratus perseratus) atau lebih, insentif diberikan untuk triwulan yang belum
dibayarkan;
(8) Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100 % (seratus
perseratus) tetapi lebih 75 % (tujuh puluh lima perseratus), insentif diberikan
untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
ttd
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2016 NOMOR 10