PERGUB NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalam ranga mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab
diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas;
b. bahwa dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas
diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat
pengawasan masing-masing APIP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis
Risiko;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan,
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil
Pengawasan Fungsional.
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2016 Nomor 79);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat. (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2016 Nomor 46);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGAWASAN
INTERN BERBASIS RISIKO.
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini , yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat. 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6. Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
7. Sekretaris Inspektorat adalah Sekretaris Inspektorat Daerah Sulawesi Barat.
8. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Sulawesi Barat.
9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi
kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian
Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
10. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan
keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan
tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan
pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
11. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Instansi Pemerintah yang
mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, dan terdiri atas. Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Itjen),
Inspektorat Daerah Provinsi, Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota.
12. Pedoman pengawasan adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk
melakukan kegiatan pengawasan yang wajib dipedomani oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
13. Piagam Audit Intern merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan,
wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit intern oleh APIP yang dibuat
dalam bentuk penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan
(stakeholders) terhadap arti pentingnya fungsi audit intern atas
penyelenggaraan pemerintahandi lingkunganPemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Barat.
14. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang
dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar
audit, untuk menilai kebenaran,kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi,
dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
15. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan
bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
16. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
17. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu
kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan
suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
18. Kebijakan daerah adalah meliputi peraturan daerah, peraturan kepala daerah
dan Keputusan Kepala Daerah.
19. Audit kinerja adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek
efektifitas.
20. Audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan
bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya
suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
21. Audit Intern adalah memeriksa dan menilai efektivitas dan kecukupan dari
sistem pengendalian internal yang ada dalam organisasi.
22. Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah prosedur
penelusuran angka-angka, permintaan keterangan dan analitis yang harus
menjadi dasar memadai bagi Inspektorat untuk memberi keyakinan terbatas
atas laporan keuangan bahwa tidak ada modifikasi material yang harus
dilakukan atas laporan keuangan agar laporan keuangan tersebut disajikan
berdasarkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang memadai dan sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
23. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur
pembantu Gubernur dan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
provinsi.
24. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan fungsional
auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggung jawab dan
hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melaksanakan pengawasan
pada instansi pemerintah untuk dan atas nama APIP.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
25. Pejabat Pengawas Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Daerah selanjutnya
disingkat P2UPD adalah pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan
atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah, diluar
pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
26. Obyek Pengawasan/Auditi adalah orang/instansi pemerintah yang dilakukan
pengawasan oleh APIP.
27. Prinsip-prinsip dasar untuk pedoman pengawasan adalah asumsi-asumsi
dasar, prinsip-prinsip yang diterima secara umum dan persyaratan yang
digunakan dalam mengembangkan pedoman pengawasan yang bagi APIP
berguna dalam mengembangkan simpulan atau opini atas pengawasan intern
yang dilakukan, terutama dalam hal tidak adanya pedoman pengawasan yang
berkaitan dengan hal-hal yang tengah diawasi.
28. Skeptisme profesional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu
mempertanyakan dan melakukan pengujian secara kritis bukti.
29. Pengawasan Berbasis Risiko adalah pada dasarnya menggunakan risiko
sebagai ukuran dalam menentukan kebijakan pengawasan.
30. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau kejadian yang akan
berdampak pada pencapaian tujuan. Risiko diukur dari segi dampak dan
kemungkinan.
31. Risiko Sisa adalah risiko yang tersisa setelah manajemen mengambil tindakan
untuk mengurangi dampak dan kemungkinan suatu peristiwa yang merugikan.
32. Selera Risiko (Risk Appetite) adalah tingkat risiko bahwa suatu organisasi
bersedia menerimanya.
33. Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai,
mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk
memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Maksud disusunnya Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko adalah
sebagai acuan bagi Auditor dan Pejabat P2UPD Inspektorat Daerah dalam
melakukan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota.
(2) Tujuan disusun Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko adalah:
a. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktikpraktik
pengawasan yang seharusnya;
b. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan
pengawasan intern yang memiliki nilai tambah;
c. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja pengawasan;
d. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
e. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor dan Pejabat P2UPD
untuk mencapai tujuan pengawasan;
f. menjadi pedoman dalam pekerjaan pengawasan;
g. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan pengawasan.
(3) Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko berfungsi sebagai ukuran mutu
minimal bagi Auditor dan Pejabat P2UPD dalam:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat merepresentasikan praktikpraktik
pengawasan yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja
pelaksanaan dan peningkatan kegiatan pengawasan yang memiliki
nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja
pengawasan;
b. pelaksanaan koordinasi pengawasan oleh Inspektorat Daerah;
c. pelaksanaan perencanaan pengawasan oleh Inspektorat Daerah;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
d. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi
penyajian laporan hasil pengawasan.
BAB III
RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Pasal 3
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi:
a. administrasi umum pemerintahan; dan
b. urusan pemerintahan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
terhadap:
a. kebijakan daerah;
b. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan keuangan daerah; dan
c. pengelolaan barang daerah.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. urusan wajib;
b. urusan pilihan;
c. dekonsentrasi;
d. tugas pembantuan; dan
e. pinjaman/hibah luar negeri.
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP DASAR
Pasal 4
(1) Auditor dan Pejabat P2UPD harus mengikuti pedoman pengawasan dalam
segala pekerjaan pengawasan yang dianggap material.
(2) Auditor dan Pejabat P2UPD harus secara terus-menerus meningkatkan
kemampuan teknik dan metodologi pengawasan.
Pasal 5
(1) Inspektorat Daerah wajib menyusun rencana strategis lima tahunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Inspektorat Daerah harus mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang
dimiliki secara ekonomis, efisien dan efektif, serta memprioritaskan alokasi
sumber daya tersebut pada kegiatan yang mempunyai risiko besar.
(3) Inspektorat Daerah harus menyusun kebijakan dan prosedur untuk
mengarahkan kegiatan pengawasan.
(4) Inspektorat Daerah harus melakukan koordinasi dengan, dan membagi
informasi kepada auditor eksternal dan/atau auditor lainnya.
(5) Inspektorat Daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara
berkala tentang realisasi kinerja dan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan
kepada Gubernur.
(6) Inspektorat Daerah harus mengembangkan program dan mengendalikan
kualitas pelaksanaan pengawasan.
(7) Inspektorat Daerah harus menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat.
BAB V
STANDAR UMUM Pasal 6
(1) Visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Inspektorat Daerah harus
dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur sebagai
Piagam Audit (Audit Charter).
(2) Pernyataan tertulis tentang visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab
APIP dalam kementerian/lembaga/pemerintah daerah (Audit Charter) direviu
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
secara periodik untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi,
karena kegiatan pengawasan intern yang dilakukan APIP bersifat
berkelanjutan.
Pasal 7
(1) Dalam semua hal yang berkaitan dengan pengawasan, auditor serta pejabat
P2UPD Inspektorat Daerah harus independen dan harus obyektif dalam
pelaksanaan tugasnya.
(2) Auditor dan Pejabat P2UPD harus memiliki sikap yang netral dan tidak bias
serta menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan
dan melaporkan pekerjaan yang dilakukannya.
(3) Jika independensi atau obyektifitas auditor/pejabat P2UPD terganggu, baik
secara nyata maupun penampilan, maka gangguan tersebut harus dilaporkan
kepada Pimpinan APIP.
Pasal 8
(1) Auditor dan Pejabat P2UPD harus mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan
kompetensi lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.
(2) Auditor dan Pejabat P2UPD harus mempunyai tingkat pendidikan formal sesuai
dengan jenjang jabatan fungsional Auditor dan P2UPD.
(3) Kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh auditor adalah auditing, akuntansi,
administrasi pemerintahan, komunikasi.
(4) Kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh Pejabat P2UPD adalah auditing,
administrasi pemerintahan, komunikasi.
(5) Auditor harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing
professional education).
(6) Pejabat P2UPD harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional P2UPD dan
mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan
(continuingprofessional education).
(7) Inspektorat Daerah dapat menggunakan tenaga ahli apabila tidak mempunyai
Auditor dan Pejabat P2UPD yang memiliki keahlian sesuai kebutuhan
pengawasan.
Pasal 9
(1) Auditor dan Pejabat P2UPD harus menggunakan keahlian profesionalnya
dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati
(prudent) dalam setiap penugasan.
(2) Penggunaan kecermatan profesional menekankan tanggung jawab setiap
Auditor/Pejabat P2UPD untuk memperhatikan Standar Pelaksanaan
Pengawasan serta mempertimbangkan pelaksanaan pengawasan yang berbasis
teknologi informasi dan teknik analisis data lainnya.
(3) Penggunaan kecermatan profesional menuntut Auditor/Pejabat P2UPD untuk
melaksanakan skeptisme profesional.
(4) Skeptisme profesional harus digunakan pada pelaksanaan pengumpulan dan
pengujian bukti secara objektif yang menuntut Auditor/Pejabat P2UPD
mempertimbangkan relevansi, kompetensi, dan kecukupan bukti selama proses
kegiatan pengawasan intern.
(5) Due professional care dilakukan pada berbagai aspek pelaksanaan pengawasan,
diantaranya:
a. formulasi tujuan penugasan pengawasan intern;
b. penentuan ruang lingkup, termasuk evaluasi risiko pengawasan intern;
c. pemilihan pengujian dan hasilnya;
d. pemilihan jenis dan tingkat sumber daya yang tersedia untuk mencapai
tujuan penugasan pengawasan intern;
e. penentuan signifikan tidaknya risiko yang diidentifikasi dalam
pengawasan intern dan efek/dampaknya;
f. pengumpulan dan pengujian bukti pengawasan intern;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
g. penentuan kompetensi, integritas, dan kesimpulan yang diambil pihak
lain yang berkaitan dengan penugasan pengawasan intern.
Pasal 10
(1) Auditor dan Pejabat P2UPD harus mematuhi Kode Etik yang ditetapkan.
(2) Pimpinan APIP harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program
pengembangan dan penjaminan kualitas yang meliputi semua aspek kegiatan
pengawasan intern.
(3) Program pengembangan dan penjaminan kualitas pelaksanaan pengawasan
harus mencakup penilaian intern dan ekstern.
(4) Penilaian intern harus mencakup pemantauan berkelanjutan atas kinerja
kegiatan pengawasan intern, dan penilaian secara berkala dengan penilaian
sendiri atau penilaian oleh orang lain dalam APIP.
(5) Penilaian ekstern atas kinerja kegiatan pengawasan intern dilakukan melalui
telaahan sejawat (peer review) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB VI
PERENCANAAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Standar Perencanaan Pengawasan
Pasal 11
(1) APIP diwajibkan menyusun rencana strategis lima tahunan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyusunan kegiatan rencana strategis dituangkan dalam rencana pengawasan
jangka menengah lima tahunan.
(3) Berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan, masing- masing obyek
pengawasan yang telah didaftar dialokasikan untuk tahun mana akan
dilaksanakan.
(4) Rencana pengawasan jangka menengah lima tahunan ditetapkan oleh
Gubernur dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada
Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
Pasal 12
(1) Rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
provinsi dikoordinasikan kepada Inspektur Jenderal.
(2) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman
pada kebijakan pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas
prinsip keserasian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih dan pemeriksaan
berulang-ulang serta memperhatikan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan
sumber daya pengawasan.
Pasal 13
(1) Rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah
Kabupaten dan Kota dikoordinasikan kepada Inspektur.
(2) Rencana pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman
pada kebijakan pengawasan.
(3) Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas
prinsip keserasian, keterpaduan, menghindari tumpang tindih dan pemeriksaan
berulang-ulang serta memperhatikan efisiensi dan efektifitas dalam penggunaan
sumber daya pengawasan.
(4) Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan
tujuan organisasi.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(5) Rencana pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur.
Pasal 14
(1) PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 meliputi:
a. ruang lingkup;
b. sasaran pemeriksaan;
c. OPD yang diperiksa;
d. jadual pelaksanaan pemeriksaan;
e. jumlah tenaga;
f. anggaran pemeriksaan; dan
g. laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan.
(2) Pemeriksaan atas berakhirnya masa jabatan gubernur dan penjabat gubernur
dicantumkan dalam PKPT.
(3) Formulir PKPT sebagaimana dimaksud padaayat(1)menggunakan formulir
sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
Pasal 15
(1) Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disusun dengan
prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan
tujuan organisasi.
(2) Inspektorat Daerah menetapkan besaran risiko untuk seluruh obyek
pengawasan dan peta pengawasan.
(3) Setiap obyek pengawasan ditaksir besaran risikonya berdasarkan unsur-unsur
risiko yang berkaitan, dengan meminta masukan dari obyek pengawasan.
(4) Inspektorat Daerah selanjutnya menyusun peta pengawasan untuk lingkungan
provinsi dan kabupaten/kota, yang meliputi obyek pengawasan, besaran risiko,
jadwal operasional pelaksanaan pengawasan dan keterangan sasaran
pengawasan.
(5) Penetapan besaran risiko tiap obyek pengawasan dilakukan setahun sekali pada
saat penyusunan rencana pengawasan tahunan.
(6) Formulir peta pengawasan Inspektorat Daerah menggunakan formulir
sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
Pasal 16
(1) Auditor dan pejabat P2UPD menyusun program kerja pengawasan berdasarkan
rencana pengawasan.
(2) Dalam setiap penugasan pengawasan, auditor dan pejabat P2UPD harus
menyusun program kerja pengawasan.
(3) Dalam membuat rencana pengawasan, auditor dan pejabat P2UPD harus
menetapkan sasaran, ruang lingkup, metodologi, dan alokasi sumber daya.
(4) Dalam merencanakan pekerjaan pengawasan, auditor dan pejabat P2UPD harus
mempertimbangkan berbagai hal, termasuk sistem pengendalian intern dan
ketidakpatuhan auditi terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan
dan ketidakpatutan (abuse).
(5) Rencana audit tersebut harus dievaluasi, dan bila perlu, disempurnakan selama
proses audit investigatif berlangsung sesuai dengan perkembangan hasil audit
investigatif di lapangan.
(6) Auditor dan pejabat P2UPD harus memahami rancangan sistem pengendalian
intern dan menguji penerapannya.
(7) Auditor dan pejabat P2UPD harus merancang auditnya untuk mendeteksi
adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan
dan ketidakpatutan (abuse).
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Kedua
Pengendalian Mutu Penyusunan Rencana dan Program Kerja Pengawasan
Pasal 17
Pengendalian mutu atas perencanaan pengawasan dilaksanakan atas penyusunan
rencana dan program kerja pengawasan serta koordinasi dengan obyek
pengawasan.
Pasal 18
Prosedur pengendalian mutu atas penyusunan rencana dan program kerja
pengawasan pada tingkat tim adalah:
a. berdasarkan pada Program Kerja Pengawasan Tahunan, Pimpinan APIP
kemudian menunjuk tim yang akan melaksanakan fungsi pengawasan;
b. ketua tim ditugaskan untuk melengkapi Kartu Penugasan sebagaimana
terlampir pada formulir IV sebanyak rangkap 2 (dua), satu dimasukkan dalam
Kertas Kerja Pengawasan dan satu copy disampaikan kepada Pembantu
Penanggungjawab/Pengendali Teknis;
c. ketua tim yang sudah ditunjuk selanjutnya mengusulkan alokasi anggaran
waktu pengawasan (formulir Alokasi Anggaran Waktu) sebagaimana formulir
yang tercantum pada Lampiran V Peraturan Gubernur ini, yang disediakan
kepada setiap jenis pekerjaan (kegiatan) dalam proses pengawasan;
d. pembantu Penanggung jawab/Pengendali Teknis harus memberikan
persetujuan atas alokasi anggaran waktu tersebut dengan membubuhkan tanda
tangan dalam formulir dan disimpan dalam kertas kerja pengawasan agar dapat
dipakai sebagai acuan dari pelaksanaan kegiatan pengawasan;
e. ketua tim dibantu oleh anggota tim kemudian melakukan analisis atas data
obyek pengawasan, selanjutnya akan ditetapkan sasaran, ruang lingkup, dan
metodologi yang akan dipakai;
f. ketua tim dibantu oleh anggota tim akan melakukan analisis terhadap
pengendalian intern obyek pengawasan dan kepatuhan obyek pengawasan
terhadap peraturan perundangan serta kemungkinan kecurangan yang
dilakukan oleh obyek pengawasan;
g. perkembangan pelaksanaan pekerjaan (kegiatan) ini dituangkan dalam Laporan
Mingguan, yang sebaiknya diisi secara bertahap (harian) sebagaimana formulir
Laporan Mingguan Perencanaan Pengawasan tercantum pada Lampiran VI
Peraturan Gubernur ini.
h. dari hasil analisis tersebut, ketua tim bersama dengan anggota tim menyusun
rencana pengawasan dalam bentuk Program Kerja Pengawasan yang
menjabarkan secara rinci tentang langkah-langkah yang akan ditempuh
sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan.
i. program Kerja Pelaksanaan Pengawasan sebagaimana pada formulir tercantum
pada Lampiran VII Peraturan Gubernur ini, yang kemudian akan disahkan oleh
Pembantu Penanggungjawab/Pengendali Teknis dan diketahui oleh Pimpinan
APIP.
j. setelah diperoleh Program Kerja Pelaksanaan Pengawasan, Pembantu
Penanggung jawab sekaligus akan mengisi Formulir Check List Penyelesaian
Penugasan Perencanaan Pengawasan sebagaimana formulir tercantum pada
Lampiran VIII Peraturan Gubernur ini, sebagai pengendalian atas pelaksanaan
pekerjaan perencanaan pengawasan pada tingkat tim.
Pasal 19
(1) Sebelum melaksanakan kegiatan pengawasan, Tim perlu melakukan koordinasi
dengan pihak obyek pengawasan agar pelaksanaan pengawasan tersebut dapat
berjalan sebagaimana mestinya.
(2) Prosedur untuk melakukan koordinasi dengan obyek pengawasan tentang
rencana pelaksanaan pengawasan adalah:
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
a. setelah selesai merencanakan kegiatan pengawasan pada tingkat tim,
Ketua Tim merencanakan koordinasi dengan obyek pengawasan;
b. tim kegiatan pengawasan juga akan mengumpulkan informasi yang
berhubungan dengan obyek pengawasan, yang belum dimiliki oleh Tim
antara lain tujuan dan lingkup kerja kegiatan pengawasan yang
direncanakan, waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan, auditor dan
pejabat P2UPD yang akan ditugaskan, metode, batasan waktu dan
tanggung jawab, permasalahan obyek pengawasan serta prosedur
pelaporan dan proses pengawasan tindak lanjut;
c. dalam koodinasi tersebut harus ada kesepakatan tertulis yang kemudian
disajikan dalam sebuah Notulensi Kesepakatan antara tim kegiatan
pelaksanaan pengawasan dengan obyek pengawasan.
(3) Notulensi ini kemudian didokumentasikan dalam Kertas Kerja kegiatan
pengawasan sebagai panduan selama proses pengawasan berjalan.
(4) Notulensi Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan Gubernur ini.
BAB VII
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Standar Pelaksanaan Pengawasan
Pasal 20
(1) Auditor dan pejabat P2UPD melaksanakan pengawasan berpedoman pada
Program Kerja Pengawasan Tahunan.
(2) Auditor dan pejabat P2UPD dalam melaksanakan pengawasan berkoordinasi
dengan Pimpinan APIP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 21
Pengawasan intern oleh Auditor dan pejabat P2UPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
kegiatan pengawasan lain.
Pasal 22
(1) Kegiatan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, meliputi :
a. audit kinerja;
b. audit dengan tujuan tertentu.
(2) Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi dan memberikan rekomendasi
yang sesuai untuk meningkatkan proses tata kelola sektor publik.
(3) Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi efektivitas dan berkontribusi
terhadap perbaikan proses manajemen risiko melalui hasil pertimbangan
(judgment) dari penilaian auditor bahwa:
a. tujuan auditi telah mendukung dan sejalan dengan visi dan misi auditi;
b. risiko yang signifikan telah diidentifikasi dan dinilai;
c. tanggapan risiko yang tepat telah dipilih untuk menyelaraskan risiko
dengan selera risiko (risk appetite) auditi; dan
d. Informasi risiko yang relevan telah dipetakan dan dikomunikasikan
secara tepat waktu di seluruh auditi, yang memungkinkan staf,
manajemen auditi, dan pimpinan auditi untuk melaksanakan tanggung
jawab masing-masing.
(4) Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi potensi terjadinya fraud dan
bagaimana auditi mengelola risiko fraud.
(5) Kegiatan audit intern harus dapat membantu auditi dalam mempertahankan
dan memperbaiki pengendalian yang efektif dengan mengevaluasi efektivitas
dan efisiensi serta dengan mendorong perbaikan terus-menerus.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 23
(1) Kegiatan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan terhadap
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan keyakinan terbatas
bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun berdasarkan sistem
pengendalian intern yang memadai dan disajikan sesuai dengan standar
akuntansi pemerintahan.
(2) Ruang lingkup reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah meliputi
penilaian terbatas terhadap keandalan sistem pengendalian intern dan
kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
(3) Inspektorat Daerah melaksanakan reviu atas laporan keuangan pemerintah
daerah provinsi.
(4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 24
(1) Kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dilakukan terhadap administrasi umum pemerintahan, kelembagaan, PNS,
keuangan daerah, barang daerah dan urusan pemerintahan.
(2) Auditor dan pejabat P2UPD dalam melakukan kegiatan pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan petunjuk teknis.
Pasal 25
(1) Selain kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Auditor
dan pejabat P2UPD dapat melakukan kegiatan pengawasan lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengawasan lainnya diatur
tersendiri.
Pasal 26
(1) Auditor dan pejabat P2UPD harus mengumpulkan bukti yang cukup,
kompeten, dan relevan serta menguji bukti untuk mendukung kesimpulan,
temuan pengawasan dan rekomendasi hasil pengawasan.
(2) Auditor dan pejabat P2UPD harus mengembangkan temuan yang diperoleh
selama pelaksanaan pengawasan.
(3) Auditor dan pejabat P2UPD harus menyiapkan dan menatausahakan dokumen
pelaksanaan pengawasan dalam bentuk kertas kerja kegiatan pengawasan.
(4) Dokumen pengawasan harus disimpan secara tertib dan sistematis agar dapat
secara efektif diambil kembali, dirujuk, dan dianalisis.
Pasal 27
(1) Setiap tahap pelaksanaan kegiatan pengawasan, pekerjaan auditor dan
pejabat P2UPD harus disupervisi secara memadai untuk memastikan
tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan
auditor dan pejabat P2UPD.
(2) Supervisi harus diarahkan baik pada substansi maupun metodologi kegiatan
pengawasan dengan tujuan antara lain untuk mengetahui:
a. pemahaman anggota tim atas rencana pengawasan;
b. kesesuaian pelaksanaan pengawasan dengan standar pengawasan;
c. kelengkapan bukti yang terkandung dalam kertas kerja kegiatan
pengawasan untuk mendukung kesimpulan dan rekomendasi sesuai
dengan jenis pengawasan;
d. kelengkapan dan akurasi laporan pengawasan yang mencakup
terutama pada kesimpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis
kegiatan pengawasan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) Semua pekerjaan anggota tim harus direviu oleh ketua tim, semua pekerjaan
ketua tim harus direviu oleh Pembantu Penanggung jawab/Pengendali Teknis
sebelum laporan hasil pengawasan dibuat.
(4) Reviu oleh atasan pada aktivitas kegiatan pelaksanaan pengawasan harus
dilakukan secara periodik agar menjamin bahwa perkembangan pelaksanaan
kegiatan pengawasan masih efisien, efektif, mendalam, obyektif, dan sesuai
dengan ketentuan.
Bagian Kedua
Pengendalian Mutu Pelaksanaan Pengawasan
Pasal 28
Pengendalian mutu pelaksanaan pengawasan dilaksanakan atas waktu, kesesuaian
dengan program kerja pelaksanaan pengawasan, temuan, dokumentasi hasil kerja,
kesesuaian dengan standar serta supervisi kegiatan pelaksanaan pengawasan.
Pasal 29
(1) Program kerja pelaksanaan pengawasan mengatur tentang waktu yaitu waktu
dimulai sampai dengan selesai pelaksanaan kegiatan pengawasan.
(2) Ketua tim harus mengendalikan waktu penyelesaian pelaksanaan kegiatan
pengawasan untuk dirinya sendiri dan anggota timnya berdasarkan anggaran
waktu dalam program kerja pelaksanaan pengawasan yang dipantau melalui
laporan mingguan pelaksanaan tugas.
(3) Ketua tim dibantu oleh anggota tim melakukan pengumpulan dan pengujian
bukti, melakukan analisis, evaluasi, konfirrnasi dan prosedur kegiatan
pengawasan.
(4) Perkembangan pengumpulan dan pengujian bukti ini dituangkan dalam
Laporan Mingguan Pengujian dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan
sebagaimana tercantum pada formulir Lampiran X Peraturan Gubernur ini.
Pasal 30
(1) Program kerja pelaksanaan pengawasan yang telah mendapat pengesahan, atau
perubahannya jika ada, diisikan pada kolom realisasi sehingga dari daftar
program kerja tersebut dapat dikendalikan kesesuaian kerja kegiatan
pengawasan dengan program kerja pelaksanaan pengawasan.
(2) Pemeriksaan dan pengesahan program pelaksanaan pengawasan harus
diberikan sebelum audit dilaksanakan, yaitu dalam tahap perencanaan
pengawasan.
(3) Kolom realisasi dan referensi diisi setelah audit dilaksanakan secara bertahap.
(4) Program kerja pelaksanaan pengawasan untuk mengisi realisasi sebagaimana
pada formulir yang tercantu dalam Lampiran VII Peraturan Gubernur ini.
[
Pasal 31
(1) Temuan pengawasan berupa temuan positif maupun temuan negatif harus
dikembangkan melalui unsur-unsur yang diberikan yaitu kondisi, kriteria,
sebab, akibat, tanggapan obyek pengawasan, tanggapan auditor/pejabat P2UPD
dan rekomendasi.
(2) Temuan yang telah dikembangkan harus dibahas dan disetujui oleh Pembantu
Penanggungjawab/Pengendali Teknis dan dikomunikasikan dengan pimpinan
obyek pengawasan sebelum atau pada saat penyelesaian pengawasan di
lapangan.
(3) Hasil dari pengkomunikasian temuan tersebut didokumentasikan, diberi
tanggal, ditandatangani oleh auditor/pejabat P2UPD dan obyek pengawasan
sebagai tanda persetujuan atas kesepakatan dan ketidaksepakatan terhadap
temuan dan rekomendasi yang diberikan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(4) Pada dokumentasi kesepakatan harus berisi kesanggupan pelaksanaan tindak
lanjut oleh obyek pengawasan atas rekomendasi yang diberikan oleh auditor /
pejabat P2UPD paling lama 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil
Pengawasan diterima.
Pasal 32
(1) Kertas kerja pengawasan yang merupakan bukti audit/reviu/pemantauan/
evaluasi dan catatan lainnya yang harus mendukung temuan dan kesimpulan
auditor/pejabat P2UPD dari pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakannya.
(2) Anggota tim dan ketua tim serta Pembantu Penanggung jawab/Pengendali
Teknis harus membuat kertas kerja yang akan mendukung temuan dan
kesimpulan hasil pengawasan.
(3) Kertas Kerja pengawasan tersebut harus ditelaah secara berjenjang, yaitu ketua
tim menelaah kertas kerja pengawasan yang dibuat oleh anggota tim, Pembantu
Penanggung jawab/Pengendali Teknis menelaah kertas kerja pengawasan yang
dibuat oleh ketua tim dan Penanggung jawab/pengendali mutu menelaah
kertas kerja pengawasan yang dibuat oleh Pembantu Penanggung
jawab/Pengendali Teknis.
(4) Standar format kertas kerja kegiatan pengawasan memuat kertas kerja
perencanaan, pelaksanaan dan konsep laporan hasil pengawasan.
(5) Kertas Kerja Audit (KKA) pokok harus memuat:
a. KKA perencanaan audit yaitu KKA pengumpulan informasi, KKA survei
pendahuluan, KKA evaluasi SPIP dan KKA program audit;
b. KKA pelaksanaan audit yaitu KKA pengujian pengendalian, KKA pengujian
substansi, KKA pengembangan temuan dan KKA kesepakatan atau
ketidaksepakatan temuan dan rekomendasi;
c. konsep laporan hasil audit final.
(6) Kertas Kerja Reviu (KKR) pokok harus memuat:
a. KKR perencanaan reviu yaitu KKR pemahaman atas entitas, KKR penilaian
atas Sistem Pengendalian Intern, dan KKR program kerja reviu;
b. KKR pelaksanaan reviu yaitu KKR persiapan pengumpulan informasi
keuangan, KKR penelusuran angka LKPD, KKR permintaan keterangan,
KKR prosedur analitis;
c. konsep laporan hasil reviu.
(7) Kertas Kerja Pemantauan pokok harus memuat:
a. kertas kerja perencanaan pemantauan yaitu kertas kerja pengumpulan
informasi, kertas kerja program pemantauan;
b. kertas kerja pelaksanaan pemantauan yaitu Kertas Kerja Pendahuluan,
Kertas Kerja Uraian Hasil Pemantauan;
c. konsep laporan hasil pemantauan.
(8) Kertas Kerja Evaluasi (KKE) pokok harus memuat:
a. KKE perencanaan evaluasi yaitu KKE pengumpulan informasi, KKE survei
pendahuluan, KKE program evaluasi;
b. KKE pelaksanaan evaluasi yaitu KKE atas pencapaian hasil organisasi,
KKE atas penerapan komponen manajemen organisasi, KKE Penilaian dan
Simpulan;
c. konsep laporan hasil evaluasi.
Pasal 33
(1) Pengumpulan dan pengujian bukti dilakukan pada pelaksanaan kegiatan
pengawasan.
(2) Pengendalian terhadap diikutinya standar pengawasan dilakukan dengan
mengisi Check List Penyelesaian Pengujian dan Evaluasi sebagaimana
tercantum pada formulir Lampiran XI Peraturan Gubernur ini.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 34
(1) Supervisi oleh Ketua Tim terhadap anggota tim dilakukan sebagai berikut:
a. secara langsung pada setiap kesempatan selama pelaksanaan
pengawasan berlangsung maupun secara tidak langsung;
b. supervisi dilakukan melalui reviu Kertas Kerja pengawasan yang dibuat
oleh anggota tim;
c. kertas kerja pengawasan yang telah sesuai dengan tujuannya akan
ditandai dengan paraf ketua tim di kertas kerja pengawasan anggota
tim sebagai tanda telah mendapat reviu dan disetujui.
(2) Supervisi oleh Pembantu Penanggungjawab/Pengendali Teknis terhadap
anggota tim dilakukan sebagai berikut :
a. secara berkala Pembantu Penanggungjawab/Pengendali Teknis akan
mendatangi tim yang sedang berada di lapangan untuk menangani
pelaksanaan pengawasan yang memerlukan keputusan dari Pembantu
Penanggungjawab/Pengendali Teknis;
b. pembantu Penanggung jawab/Pengendali Teknis melakukan reviu atas
Kertas Kerja pengawasan yang dibuat oleh ketua tim;
c. dokumentasi kerja Pembantu Penanggung jawab/Pengendali Teknis
dicatat dalam suatu lembar kerja yang disebut formulir Lembar Reviu
Supervisi Pembantu Penanggung jawab/Pengendali Teknis;
d. formulir supervisi disediakan oleh ketua tim, diisi oleh Pembantu
Penanggung jawab/Pengendali Teknis dan ketua tim, satu lembar
disimpan sebagai Kertas Kerja pengawasan dan satu lembar lagi
menjadi arsip Pembantu Penanggung jawab/Pengendali Teknis;
e. formulir Lembar Reviu Supervisi Pembantu Penanggung
jawab/Pengendali Teknis sebagaimana pada formulir yang tercantum
dalam Lampiran XII Peraturan Gubernur ini.
(3) Supervisi oleh Penanggung Jawab/Pengendali Mutu terhadap seluruh tim dan
pembantu penanggung jawab/pengendali teknis dilakukan sebagai berikut:
a. penanggung jawab/Pengendali Mutu melakukan tugas pengawasan
terhadap semua tim pengawasan dan pembantu penanggung jawab
/pengendali teknis atas pelaksanaan pengawasan yang dilakukan
melalui reviu atas formulir supervisi oleh penanggung jawab
/pengendali teknis dan konsep laporan yang disampaikan;
b. reviu langsung dengan penanggung jawab /pengendali teknis dan ketua
tim dalam suatu rapat reviu, memberikan komentar atas kinerja
pelaksanaan pengawasan dan mengisi formulir Lembar Reviu Supervisi
untuk mengkomunikasikan hasil reviunya.
c. formulir lembar reviu supervisi penanggung jawab/pengendali
mutu sebagaimana pada formulir yang tercantum dalam Lampiran XIII
Peraturan Gubernur ini.
BAB VIII
PELAPORAN HASIL PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Standar Pelaporan Hasil Pengawasan
Pasal 35
(1) Audit yang dilaksanakan Auditor dan pejabat P2UPD dituangkan dalam
bentuk laporan hasil audit.
(2) Laporan Hasil Audit dibuat secara tertulis sesuai dengan penugasan, format
yang sesuai segera setelah selesai melakukan audit, dalam bentuk dan isi yang
dapat dimengerti oleh auditi dan pihak lain yang terkait.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) Auditor/pejabat P2UPD harus melaporkan adanya kelemahan atas sistem
pengendalian intern auditi, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan,
kecurangan dan ketidakpatutan (abuse) auditi.
(4) Laporan hasil audit harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan,
serta jelas.
(5) Auditor/pejabat P2UPD harus meminta tanggapan/pendapat terhadap
kesimpulan, temuan, dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang
direncanakan oleh auditi, secara tertulis dari pejabat auditi yang bertanggung
jawab.
(6) Laporan hasil audit Inspektorat Daerah disampaikan kepada Gubernur,
auditi/obyek pengawasan dengan tembusan kepada Itjen Kemendagri dan BPK
Perwakilan.
(7) Sistimatika Laporan Hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Gubernur ini.
Pasal 36
(1) Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh
Auditor dituangkan dalam bentuk laporan hasil reviu.
(2) Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam
bentuk surat yang memuat ’’Pernyataan Telah Direviu”.
(3) Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
gubernur dalam rangka penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab.
(4) Pernyataan Telah Direviu merupakan salah satu dokumen pendukung untuk
penandatanganan Pernyataan Tanggung Jawab oleh gubernur.
(5) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan dilampiri dengan Pernyataan Tanggung Jawab dan
Pernyataan Telah Direviu.
(6) Sistimatika Laporan Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XV Peraturan Gubernur ini.
Pasal 37
(1) Pemantauan dan Evaluasi yang dilaksanakan Auditor dan pejabat P2UPD
dalam bentuk laporan hasil monitoring dan evaluasi.
(2) Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi dibuat secara tertulis sesuai dengan
penugasan, format yang sesuai segera setelah selesai melakukan pemantauan
dan evaluasi, dalam bentuk dan isi yang dapat dimengerti oleh auditi dan
pihak lain yang terkait.
(3) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi harus tepat waktu, lengkap, akurat,
obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin.
(4) Auditor/pejabat P2UPD harus meminta tanggapan/pendapat terhadap
kesimpulan, temuan, dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang
direncanakan oleh auditi, secara tertulis dari pejabat auditi yang bertanggung
jawab.
(5) Laporan hasil Pemantauan dan Evaluasi Inspektorat Daerah disampaikan
kepada Gubernur, auditi dengan tembusan kepada Itjen Kemendagri dan BPK
Perwakilan
(6) Sistimatika Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVI Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kedua
Pengendalian Mutu Pelaporan Hasil Pengawasan
Pasal 38
Pengendalian mutu pelaporan hasil pengawasan dilaksanakan atas penyusunan
konsep laporan serta finalisasi dan distribusi laporan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 39
(1) Pengendalian atas penyusunan konsep laporan hasil pengawasan adalah
sebagai berikut:
a. konsep Laporan Hasil Pengawasan disusun oleh Ketua Tim dengan
dibantu oleh anggota tim dengan berdasarkan hasil pengawasan yang
didokumentasikan dalam kertas kerja dan temuan audit/reviu/
pemantauan/evaluasi yang telah dikomunikasikan dengan obyek
pengawasan;
b. ketua tim dengan dibantu anggota tim menyiapkan formulir kendali
Konsep Laporan dan mengisi data awal, yaitu tentang obyek pengawasan
dan tim audit/reviu/ pemantauan/evaluasi;
c. selain formulir Kendali Konsep Laporan, Ketua Tim dan Anggota Tim
menyiapkan formulir Reviu Konsep Laporan, untuk Pembantu
Penanggung jawab/Pengendali Teknis dan Penanggung jawab/Pengendali
Mutu;
d. konsep Laporan yang telah selesai disusun oleh Ketua Tim, beserta
dengan formulir Kendali Konsep Laporan dan formulir Reviu Konsep
Laporan, diserahkan oleh Ketua Tim kepada Pembantu penanggung
jawab/ Pengendali Teknis untuk direviu;
e. jika Pembantu penanggungjawab/ Pengendali Teknis menemukan adanya
permasalahan atau pertanyaan dalam Konsep Laporan, Pembantu
penanggung jawab/ Pengendali Teknis menuliskan permasalahan atau
pertanyaan tersebut dalam formulir Reviu Konsep Laporan;
f. permasalahan atau pertanyaan tersebut harus ditindaklanjuti oleh Ketua
Tim dan menuliskan tindak lanjut tersebut dalam formulir Reviu Konsep
Laporan;
g. jika penanggung jawab/pengendali mutu telah merasa puas dengan
konsep laporan hasil pengawasan, konsep Laporan Hasil Pengawasan
beserta formulir Kendali Konsep Laporan diserahkan kepada tim untuk
difinalisasi dan didokumentasikan dalam kertas kerja pengawasan.
(2) Formulir yang digunakan untuk pengendalian atas penyusunan konsep laporan
hasil pengawasan meliputi:
a. formulir Pengendalian Penyusunan Laporan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XVII Peraturan Gubernur ini;
b. formulir Reviu Konsep Laporan oleh Pembantu Penanggung jawab
/Pengendali Teknis dan Penanggung jawab/Pengendali Mutu
sebagaimana tercantum dalam lampiran XVIII Peraturan Gubernur ini.
Pasal 40
(1) Pengendalian atas finalisasi dan distribusi laporan adalah sebagai berikut:
a. konsep Laporan Hasil Pengawasan yang telah disetujui oleh Penanggung
jawab/Pengendali Mutu kemudian difinalkan oleh tim audit
/reviu/pemantauan/evaluasi;
b. laporan Hasil Pengawasan Final diserahkan oleh tim kepada Ketua Tim
untuk dikoreksi menggunakan formulir check list Finalisasi Laporan;
c. laporan Hasil Pengawasan Final, formulir check list Finalisasi Laporan,
diserahkan kepada Pembantu Penanggung jawab/ Pengendali Teknis untuk
direviu;
e. laporan Hasil Pengawasan Final, formulir check list Finalisasi Laporan,
yang telah direviu oleh Pembantu Penanggung jawab/ Pengendali Teknis
kemudian diserahkan kepada Penanggung jawab /Pengendali Mutu untuk
ditandatangani;
f. laporan Hasil Pengawasan Final yang telah ditandatangani oleh
Penanggung jawab/Pengendali Mutu, formulir check list Finalisasi Laporan
diserahkan ke Tim;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
g. tim membuat Surat Pengantar kemudian menyerahkan Laporan Hasil
Pengawasan Final, formulir check list Finalisasi Laporan serta surat
pengantar kepada Sekretaris Inspektorat Daerah;
h laporan Hasil Pengawasan Final, formulir check list Finalisasi Laporan
beserta surat pengantar yang telah ditandatangi oleh Sekretaris Inspektorat
daerah diserahkan ke Tim;
i. tim menyerahkan Laporan Hasil Pengawasan Final serta Surat pengantar
kepada bagian administrasi dan umum yang memperbanyak dan menjilid
Laporan;
j. laporan Hasil Pengawasan Final, beserta surat pengantar yang telah
diperbanyak dan dijilid diserahkan kepada bagian administrasi dan umum
yang mendistribusikan laporan hasil pengawasan, kemudian
didistribusikan kepada Gubernur, auditi dengan tembusan kepada Itjen
Kemendagri dan BPK Perwakilan.
(2) Formulir yang digunakan untuk pengendalian atas finalisasi dan
pendistribusian laporan adalah formulir check list Penyelesaian Laporan,
sebagaimana tercantum dalam lampiran XIX Peraturan Gubernur ini.
BAB IX
TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Standar Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Pasal 41
(1) Hasil pengawasan Auditor/Pejabat P2UPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (1), ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan
rekomendasi.
(2) Wakil Gubernur bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tindak
lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) OPD/Obyek Pengawasan yang tidak menindaklanjuti rekomendasi
Auditor/Pejabat P2UPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pimpinan APIP melakukan pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan
tindak lanjut hasil pengawasan.
(5) Hasil pemantauan dan pemutakhiran atas pelaksanaan tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri dan
Gubernur.
(6) Pemutakhiran hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 42
(1) Auditor dan Pejabat P2UPD dalam melaksanakan fungsi pelaporan dan tindak
lanjut harus mengomunikasikan kepada auditi/obyek pengawasan bahwa
tanggung jawab untuk menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan hasil
pengawasan dan rekomendasi berada pada auditi/obyek pengawasan.
(2) Auditor dan Pejabat P2UPD dalam melaksanakan fungsi pelaporan dan tindak
lanjut harus memantau dan mendorong tindak lanjut atas temuan beserta
rekomendasi.
(3) Auditor dan Pejabat P2UPD dalam melaksanakan fungsi pelaporan dan tindak
lanjut harus melaporkan status temuan beserta rekomendasi hasil
pengawasan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
(4) Terhadap temuan yang berindikasi adanya tindakan ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan dan kecurangan, Auditor dapat membantu
aparat penegak hukum terkait upaya tindak lanjut temuan sesuai dengan
permintaan aparat penegak hukum.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Kedua Pengendalian Mutu Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pasal 43
Pengendalian mutu tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan atas
kewajiban melaksanakan tindak lanjut dan prosedur pelaksanaan pemantauan
tindak lanjut. Pasal 44
Pengendalian atas kewajiban melaksanakan tindak lanjut adalah sebagai
berikut:
a. pimpinan OPD/pimpinan obyek pengawasan wajib melaksanakan tindak lanjut
hasil pengawasan;
b. APIP berkewajiban untuk memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil
pengawasan untuk menjamin keefektifan pelaksanaan pengawasan;
c. APIP harus memasukkan kegiatan pemantauan tindak lanjut dalam rencana
strategis maupun tahunan;
d. setiap pelaksanaan audit ulangan atas suatu auditi, auditor harus melihat
apakah rekomendasi dari laporan hasil audit terdahulu telah ditindaklanjuti;
e. APIP harus membuat prosedur pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang
didasarkan pada tingkat kesulitan, ketepatan waktu, pertimbangan risiko dan
kerugian.
Pasal 45
(1) Prosedur pelaksanaan pemantauan tindak lanjut sebagai berikut:
a. berdasarkan laporan hasil pengawasan, ketua tim membuat formulir
penyampaian rencana aksi tindak lanjut yang diserahkan ke unit yang
melaksanakan bagian administrasi dan umum pelaporan dan tindak lanjut
untuk diinput ke dalam daftar temuan APIP;
b. bagian Administrasi dan Umum pelaporan dan tindak lanjut melakukan
verifikasi atas laporan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh auditi/obyek
pengawasan dan bila dianggap perlu tim pemantau dapat melakukan
pengujian terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh auditi/obyek
pengawasan;
c. untuk tindak lanjut yang kurang memuaskan, tim pemantau melaporkan
kepada Inspektur termasuk risiko yang masih ada;
d. berdasarkan laporan tersebut, pimpinan APIP menyampaikan surat kepada
auditi/obyek pengawasan untuk melakukan tindakan tambahan sehingga
tindak lanjut menjadi lengkap dan efektif;
e. tindak lanjut yang telah dilakukan oleh auditi/obyek pengawasan dicatat
dalam daftar temuan hasil pengawasan APIP, jika tindak lanjut dinyatakan
telah selesai dan sesuai, maka pada kolom keterangan dicantumkan kata
”sudah selesai (tuntas), sudah dilakukan tindak lanjut tapi belum selesai
dan belum dilakukan tindak lanjut”;
f. apabila batas waktu penyelesaian tindak lanjut terlampaui, APIP
menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan pertama kepada
pimpinan auditi/obyek pengawasan atas rekomendasi yang belum
ditindaklanjuti dan atas tindak lanjut yang masih kurang;
g. jika dalam satu bulan setelah surat peringatan pertama tindak lanjut
belum dilakukan auditi/obyek pengawasan, maka APIP menerbitkan surat
peringatan kedua;
h. jika dalam satu bulan setelah surat peringatan kedua terbit tindak lanjut
tidak juga dilakukan, maka tim pemantau membuat surat pemberitahuan
kepada Gubernur;
i. tim pemantau tindak lanjut melakukan pemutakhiran tindak lanjut atas
saldo temuan yang belum ditindaklanjuti dan tindak lanjut yang masih
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
kurang, dilakukan paling kurang dua kali dalam setahun dan dituangkan
dalam sebuah berita acara yang ditandatangani pimpinan auditi/obyek
pengawasan dan tim pemantau tindak lanjut.
(2) Formulir Rencana Aksi Tindak Lanjut Temuan Pengawasan yang dibuat oleh
ketua tim untuk unit yang akan melaksanakan fungsi administrasi pelaporan
dan tindak lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan
Gubernur ini.
(3) Semua tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh auditi/obyek pengawasan
harus dilaporkan sesuai dengan formulir laporan tindak lanjut temuan
pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI Peraturan Gubernur
ini.
(4) Formulir laporan pemantauan tindak lanjut temuan pengawasan yang harus
diisi dan disampaikan oleh tim pemantau tindak lanjut atas hasil pemantauan
yang telah dilakukannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII
Peraturan Gubernur ini.
(5) Pemutakhiran atas status temuan yang belum ditindaklanjuti oleh auditi/obyek
pengawasan dituangkan dalam sebuah Berita Acara Pemutakhiran Data
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Gubernur ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 46
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam berita daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 2 Juni 2017
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 2 Juni 2017
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWSEI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 18
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
RENCANA PENGAWASAN JANGKA MENENGAH 5 TAHUNAN
( TAHUN 20.. s.d. TAHUN 20..)
PETUNJUK PENGISIAN :
a. Kolom 1 diisi dengn nomor urut
b. Kolom 2 diisi dengan nama obyek pengawasan (instansi, kegiatan, program dll)
c. Kolom 3 diisi dengan tanggal diterbitkannya LHP terakhir dari obyek pengawasan yang
bersangkutan.
d. Kolom 4 diisi dengan peringkat risiko yang telah diukur sebelumnya dari peta
pengawasan
e. Kolom 5 diisi dengan data seberapa sering obyek pengawasan akan
dilakukan audit. Misalnya 0,5 tahun sekali, 1 tahun sekali, 2 tahun sekali dan seterusnya
tergantung dari besaran ukuran risiko obyek.
f. Kolom 6 diisi dengan jenis pengawasan apa yang akan dilakukan, audit/reviu /
pemantauan evaluasi
g. Kolom 7 diisi dengan tanda tertentu pada tahun berapa akan dilakukan audit/reviu/
pemantauan evaluasi .
No Obyek
Pengawasan
Tanggal
LHP
Terakhir
Risiko
Frek.
Pengawasan
Intern
Jenis
Pengawasan
Intern
Tahun
X1 X2 X3 X4 X5
1 2 3 4 5 6
1
2
3
4
5
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT)
INSPEKTORAT PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 20..
1. Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan
2. Lampiran I. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) :
a. Pendahuluan
b. Pokok-Pokok Kebijakan Pengawasan
c. Ruang Lingkup Pengawasan
d. Sasaran Pengawasan
e. Obyek Pengawasan
f. Personil Dan Dana Penunjang
g. Penutup
3. Lampiran II. Ringkasan Jadwal Pelaksanaan Pengawasan
4. Lampiran III. Rincian Jadwal Pelaksanaan Pengawasan
5. Lampiran IV. Peta Pengawasan
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETA PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN/LPNK DAN INSPEKTORAT PROVINSI
PETA PENGAWASAN OPD
LAMPIRAN III : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
NO
OBYEK
PENGAWASAN
BESARAN
RISIKO
JADWAL OPERASIONAL
KET.
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUNI
JULI
AGUST
SEPT
.
OKT.
NOV
DES
1
2
3
4
Ö
NO
OBYEK PENGAWASAN
JUMLAH
ANGGARAN
LOKASI
KEGIATAN
BESARAN
RESIKO
JADWAL OPERASIONAL KET.
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGUST
SEPT
.
OKT
.
NOP
DES
1
2
3
4
Ö
6
7
23 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN :
PETA PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN/LPNK DAN INSPEKTORAT
PROVINSI
a. Kolom 1 diisi dengn nomor urut
b. Kolom 2 diisi dengan nama obyek pengawasan (OPD)
c. Kolom 3 diisi dengan peringkat risiko.
d. Kolom 4 diisi tanda tertentu pada bulan berapa akan dilakukan audit/reviu/ pemantauan
evaluasi
e. Kolom 5 diisi dengan keterangan.
PETA PENGAWASAN OPD PEMERINTAH PROVINSI
a. Kolom 1 diisi dengn nomor urut
b. Kolom 2 diisi dengan nama obyek pengawasan (program/kegiatan)
c. Kolom 3 diisi dengan jumlah anggaran
d. Kolom 4 diisi lokasi kegiatan
e. Kolom 5 diisi dengan peringkat resiko
f. Kolom 6 tanda tertentu pada bulan berapa akan dilakukan audit/reviu/ pemantauan evaluasi
g. Kolom 7 diisi dengan keterangan
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
24 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN IV : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
FORMAT PENGISIAN
KARTU PENUGASAN
Nomor :
1 a. Nama Obyek Pengawasan …………………………. : ……………………………………………
b. No. File Permanen : ……………………………………………
c. . Rencana audit/reviu/pemantauan/evaluasi : ……………………………………………
Nomor
d. . Audit / reviu / pemantauan / evaluasi terakhir : ……………………………………………
2. Alamat dan Nomor Telepon : ……………………………………………
3. Tingkat Risiko Unit/Aktivitas : …………………………………………
4. Tujuan audit/reviu/pemantauan/evaluasi : …………………………………………..
5. a. Nama Ketua Tim : …………………………………………..
b. Nama Anggota Tim : ………………………………………….
: 1 ………………………………………..
2………………………………………….
6. a. audit/reviu/pemantauan/evaluasi dilakukan :
dengan Surat Tugas Nomor
b. audit / reviu / pemantauan / evaluasi direncana- : ………………………………………….
kan mulai tanggal dan selesai tanggal : …………………………………………..
7. Anggaran yang Diajukan : Rp……………………………………….
8. Anggaran yang Disetujui : Rp……………………………………….
9. Catatan Penting dari Pengendali Teknis/ : …………………………………………..
Pengendali Mutu
…………….., ………………………………20…..
Mengetahui,
Ketua Tim Pengendali Teknis,
( ………………………………….. ) ( ……………………………….)
25 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN :
a. Kolom nomor diisi dengan nomor urut kartu penugasan
b. Kolom nama auditi diisi dengan nama auditi yang akan diaudit
c. Kolom nomor file permanen diisi dengan nomor urut file permanen auditi
d. Kolom nomor rencana audit diisi dengan nomor rencana audit tersebut
e. Kolom audit terakhir diisi dengan tahun terakhir dilakukannya audit
f. Kolom alamat dan nomor telepon diisi dengan alama dan nomor telepon auditi
g. Kolom tingkat risiko diisi dengan hasil perhitungan risiko auditi tersebut
h. Kolom nama ketua tim dan anggota tim diisi dengan nama ketua dan anggota yang bertugas.
i. Kolom nomor surat tugas diisi dengan nomor surat tugas audit tersebut j. Kolom tanggal mulai
dan selesainya auidit cukup jelas
k. Kolom anggaran yang diusulkan diisi dengan jumlah anggaran yang diusulkan l. Kolom anggaran yang
disetujui diisi dengan jumlah anggaran yang disetujui. m. Kolom catatan penting diisi dengan catatan
yang diberikan oleh pengendali teknis atau pengendali mutu yang bersangkutan n. Kolom tanggal diisi
dengan tempat dan tanggal penulisan kartu penugasan
o. Kolom tanda tangan ketua tim dan pengendali teknis cukup jelas
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN V : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PETUNJUK PENGISAN
a. Kolom nama obyek pengawasan diisi dengan nama obyek pengawasan yang diperiksa
b. Kolom disusun oleh diisi dengan jenis pengawasan audit/reviu/pemantauan/evaluasi
c. Kolom disusun oleh diisi dengan nama penyusun alokasi anggaran waktu pengawasan
d. Kolom sasaran pengawasan diisi dengan sasaran audit/reviu/pemantauan/evaluasi yang telah ditetapkan
e. Kolom disetujui diisi dengan persetujuan yang diberikan oleh pengendali teknis/pengendali mutu
f. Kolom 1 diisi dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dalam pelaksanaan butir-butir tersebut dapat dikembangkan sesuai kondisi.
g. Kolom 2 diisi dengan nama ketua tim dan anggota tim yang ditugaskan
h. Kolom 3 diisi dengan tanggal pelaksanaan pekerjaan
i. Kolom 4 diisi dengan perkiraaan waktu yang akan dipakai untuk melakukan perkerjaan tersebut
j. Kolom 5 diisi dengan perkiraaan biaya yang akan dipakai untuk melakukan perkerjaan tersebut
k. Kolom jumlah diisi dengan jumlah jam yang dianggarkan dan jumlah biaya yang dianggarka
LOKASI ANGGARAN WAKTU
(hanya jam-jam efektif)
Nama Obyek Pengawasan : …………………………………………………………….. :Sasaran : ………………
Jenis Pengawasan : ………………………………………………………………………… Pengawasan : …………….
Disusun oleh : Disetujui oleh : ……………
Jenis pekerjaan yang harus dilakukan
Ketua Tim,
Anggota Tim
Tanggal
Anggaran
Waktu
Anggaran
Biaya
1 2 3 4 5
PEKERJAAN-PEKERJAAN PERSIAPAN:
• Pembicaraan pendahuluan (koordinasi)
• Survei pendahuluan (pengendalian internal, data
permanen dlsb)
• Penyusunan Program Audit
PELAKSANAAN AUDIT:
• Pengujian dan evaluasi Pengendalian manajemen
• Analisis prosedur yang mengandung kelemahan
• Analisis data operasi/kegiatan organisasi
• Pengujian dan evaluasi operasi /kegiatan organisasi
• Menyusun daftar temuan
• Mengembangkan temuan
• Mengomunikasikan temuan interim
• Membicarakan tindakan koreksi atas temuan
PENYELESAIAN PEKERJAAN:
• Meneliti kelengkapan KKA
• Pembahasan Ketua Tim, Pengendali Teknis, dan
Pengendali Mutu
• Mengomunikasikan temuan
• Penyusunan laporan
• Hal-hal lain
Jumlah yang dianggarkan
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN VI : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom auditi/obyek pengawasan diisi dengan nama auditi/obyek pengawasan yang akan diaudit/reviu/pemantauan/evaluasi
b. Kolom jenis pengawasan diisi dengan kegiatan audit/reviu/pemantauan/evaluasi
c. Kolom alamat diisi dengan alamat auditi/obyek pengawasan
d. Kolom No. Surat Tugas diisi dengan nomor surat tugas perencanaan tersebut
e. Kolom nama auditor/Pejabat P2UPD diisi dengan nama auditor/Pejabat P2UPD yang akan ditugaskan
f. Kolom tanda tangan diisi dengan tanda tangan ketua tim dan pengendali teknis
g. Kolom 1 diisi dengan tanggal sejak mulai ditugaskan dalam perencanaan
h. Kolom 2 diisi dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan
i. Kolom 3, diisi dengan realisasi waktu yang dipakai untuk mengerjakan kolom 2
j. Kolom 4, diisi dengan anggaran waktu yang disediakan untuk pekerjaan tersebut. k. Kolom 5, disi dengan realisasi biaya yang dikeluarkan untuk
pekerjaan tersebut
l. Kolom 6, diisi dengan anggaran biaya yang ditetapkan untuk mengerjakan hal tersebut.
m. Kolom Catatan diisi dengan hal yang dipandang perlu untuk diketahui.
LAPORAN MINGGUAN
KEGIATAN PERENCANAAN PENGAWASAN PADA TINGKAT TIM AUDIT
Nama Auditi/Obyek Pengawasan : ……………………..
Jenis pengawasan : …………………………..
Alamat : ……………………………………………………….
No. Surat Tugas : ……………………………………………..
Nama Auditor/P2UPD : …………………………..
Ketua Tim:
tanda tangan ( . )
Pengendali Teknis:
tanda tangan ( . )
Tgl Prosedur Realisasi Anggaran Jam
Jam
Realisasi Biaya Anggaran
Biaya
1 2 3 4 5 6
l
2
3
4
6
Total
Catatani
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN VII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom unit organisasi, program, kegiatan diisi dengan nama unit yang bersangkutan
b. Kolom jenis pengawasan diisi dengan kegiatan audit/reviu/pemantauan/evaluasi
c. Kolom tahun diisi dengan tahun audit/reviu/pemantauan/evaluasi tersebut
d. Kolom dikerjakan oleh diisi dengan nama penyusun program audit tersebut
e. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
f. Kolom 2 diisi dengan tujuan audit/reviu/pemantauan/evaluasi yang hendak dicapai
g. Kolom 3 diisi dengan prosedur, ukuran sampel, metode dan waktu yang akan dipakai
h. Kolom 4 diisi dengan anggaran waktu yang diperlukan
i. Kolom 5 diisi dengan nama auditor/Pejabat P2UPD yang bertugas
j. Kolom 6 diisi dengan realisasi waktu yang dipakai untuk melaksanakan kolom 3
k. Kolom 7 diisi dengan nomor KKP sebagai pengendali arsip.
PROGRAM KERJA PENGAWASAN
Unit organisasi/Program/Kegiatan :
Jenis Pengawasan :
Tahun :
Dikerjakan oleh :
No Tujuan
Prosedur/ukuran
sampel/metode pemilihan
sampel dan waktu
pelaksanaan
Nama
Auditor/Pejabat
P2UPD
Anggaran
waktu
penyelesaian
Realisasi
Waktu
No.
KKA
1 2 3 4 5 6 7
1
2
3
4
5
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN VIII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
CHECK LIST
PENYELESAIAN PENUGASAN PERENCANAAN PENGAWASAN
No Jenis pekerjaan yang harus dilakukan Sudah/belum %
penyelesaian
1 2 3 4
1 Sudahkah dibuat Kartu Penugasan
2 Sudahkah dikembangkan Tujuan
Audit/Reviu/Pemantauan/Evaluasi, Lingkup Pekerjaan,
3 Apakah sudah diperoleh:
• Misi, tujuan dan rencana pelaksanaan
• Informasi organisasi
• KKA terakhir
• File permanen
• LHP auditor ekstern
• Data pembanding
• Anggaran
• Literatur teknis
4 Adakah perubahan auditor dari rencana semula
5 Jika ada perubahan apakah sudah dibuat Memo persetujuan dan
sudah dilampirkan ke kartu penugasan di Pengendali Mutu
6 Apakah sudah dibuat rapat koordinasi
7 Apakah sudah dibuat ringkasannya dan telah didistribusikan
8 Apakah sudah dibuat persiapan survei pendahuluan
9 Apakah survei pendahuluan telah dilaksanakan
10 Apakah telah dibuat ikhtisar hasil survei
11 Apakah telah ditulis program kerja pengawasan
12 Apakah program audit telah mengacu pada program baku dan
hasil pengumpulan informasi
13
Apakah program audit telah mendapat persetujuan pengendali
teknis
14 Apakah tahapan pekerjaan telah sesuai dengan anggaran
waktunya:
• Penetapan tujuan, lingkup dan penaksiran risiko
• Pengumpulan informasi awal
• Penetapan staf audit
• Rapat pendahuluan
• Survei pendahuluan
• Penulisan program kerja penagawasan
Persetujuan program kerja pengawasan
15 Apakah kertas kerja audit/reviu/pemantauan/evaluasi
perencanaan telah selesai dikerjakan
Diketahui: Pengendali Mutu Dibuat tanggal: Pengendali
Teknis:
(tanda tangan)
)
(tanda tangan)
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN
1. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
2. Kolom 2 diisi dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
3. Kolom 3 diisi dengan kondisi sudah atau belum selesai
4. Kolom 4 disi dengan persentase penyelesaian pekerjaan tersebut.
5. Kolom tanda tangan diisi dengan tanda tangan pengendali teknis dan pengendali mutu.
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN IX : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
NOTULENSI KESEPAKATAN
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara tim audit/reviu/pemantauan/evaluasi dengan
obyek pengawasan ………. pada:
Hari
Tanggal
Waktu
Tim Auditor/Pejabat P2UPD:
1 ………………………………………………..
2 ……………………………………
3 ………………………………………………..
Diperoleh kesepakatan sebagai berikut:
1. Tujuan audit/reviu/pemantauan/evaluasi:
……………………………………………………
Prosedur audit/reviu/pemantauan/evaluasi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
……………………………………………………………………..
2. Waktu pelaksanaan audit/reviu/pemantauan/evaluasi
• Survei pendahuluan :……….
• Pelaksanaan audit/reviu/pemantauan/evaluasi : ……….
• Penyelesaian laporan : ……….
3. Tim audit/reviu/pemantauan/evaluasi yang akan ditugaskan:
• Pengendali Mutu/Penanggungjawab
• Pengendali Teknis/Pembantu Penanggungjawab
• KetuaTim :…………
• Anggota : ………
• Anggota : ………
• Anggota : ……….
4. Dalam pelaksanaan survei dan audit/reviu/pemantauan/evaluasi, yang akan menjadi
kontak person adalah……………telepon Survei pendahuluan akan dilakukan oleh tim
auditor/P2UPD seperti audit biasa, namun tidak mendalam dan tidak rinci.
Pelaksanaan audit/reviu/pemantauan/evaluasi akan dilakukan terhadap area yang
telah difokuskan berdasarkan hasil survei pendahuluan.
5. ………………………….. …………………………………………………
6. Prosedur pelaporan dan tindak lanjut akan mengacu pada Pedoman Pengawasan
Intern dan tindakan koreksi terhadap rekomendasi temuan
audit/reviu/pemantauan/evaluasi paling lambat akan dilakukan dalam waktu 60 hari
setelah tanggal kesepakatan ditetapkan.
7. Seluruh biaya yang terjadi selama audit/reviu/pemantauan/evaluasi ditanggung oleh
Inspektorat Provinsi.
………………, …………20..
Perwakilan Obyek Pengawasan:
Dihadiri oleh:
Obyek Pengawasan :
1 …………………
2 …………………
3 …………………
Perwakilan auditor/P2UPD
tanda tangan
( )
tanda tangan
( )
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN :
a. Kolom obyek pengawasan diisi dengan nama obyek pengawasan yang
diaudit/reviu/pemantauan/evaluasi;
b. Kolom hari, tanggal dan waktu diisi sesuai dengan saat dilakukannnya rapat
kesepakatan;
c. Kolom tim obyek pengawasan diisi dengan nama tim yang membuat kesepakatan;
d. Kolom tim auditor/P2UPD diisi dengan nama auditor/pejabat P2UPD yang bertugas;
e. Nomor 1, tujuan audit/reviu/pemantauan/evaluasi diisi dengan tujuan utama dan
prosedur diisi dengan prosedur prosedur pokok yang akan dilaksanakan;
f. Nomor 2, diisi dengan tanggal mulai sampai dengan tanggal selesai;
g. Nomor 3, diisi dengan nama pengendali mutu, pengendali teknis, ketua tim dan anggota
tim;
h. Nomor 4, diisi dengan nama pejabat/petugas obyek pengawasan yang akan menjadi
kontak person bagi para auditor/pejabat P2UPD;
i. Nomor 5, diisi untuk hal -lain yang perlu diungkapkan lagi ;
j. Nomor 6 dan 7 cukup jelas;
k. Kolom tempat dan waktu diisi sesua dengan tempat dan waktu dibuatnya kesepakatan;
l. Kolom tanda tangan diisi dengan tanda tangan perwakilan obyek pengawasan
danauditor/pejabat P2UPD.
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN X : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PETUNJUK PENGISIAN :
a. Minggu ke diisi dengan minggu ke berapa laporan tersebut
b. Nama obyek pengawasan dan alamat cukup jelas
c. Kolom periode diisi dengan audit/reviu/pemantauan/evaluasi
d. Kolom auditor/pejabat P2UPD diisi dengan nama auditor/pejabat P2UPD yang melakukan
audit/reviu/pemantauan/evaluasi
e. Kolom pengendali teknis dan ketua tim serta tanggal cukup jelas
f. Kolom 1 diisi dengan tanggal dalam minggu yang bersangkutan
g. Kolom 2 diisi dengan prosedur audit/reviu/pemantauan/evaluasi yang dilaksanakan oleh anggota tim atau ketua tim
yang bersangkutan
h. Kolom 3 diisi dengan realisasi waktu untuk prosedur audit/reviu/pemantauan/evaluasi pada minggu yang dilaporkan
i. Kolom 4 diisi dengan realisasi waktu untuk prosedur audit/reviu/pemantauan/evaluasi kumulatif dari minggu
sebelumnya ditambah dengan realisasi waktu minggu j. Kolom 5 diisi anggaran waktu yang ditetapkan dalam
program audit/reviu/pemantauan/evaluasi untuk prosedur yang bersangkutan
k. Kolom 6 diisi dengan realisasi biaya total untuk auditor/pejabat P2UPD yang bersangkutan pada minggu pelaporan
l. Kolom 7 diisi dengan biaya total kumulatif bagi auditor/pejabat P2UPD yang bersangkutan
m. Kolom 8 diisi dengan total anggaran biaya yang telah ditetapkan bagi auditor/pejabat P2UPD yang bersangkutan
n. Kolom nama auditor/pejabat P2UPD diisi dengan nama auditor/pejabat P2UPD yang bertugas
o. Kolom analisis penyimpangan dilakukan oleh ketua tim dan pengendali teknis sesuai dengan kejadian yang ada di
lapangan.
LAPORAN MINGGUAN PENGUJIAN DAN EVALUASI Minggu ke
Nama Obyek
Pengawasan
Alamat
Periode
Auditor /Pejabat
P2UPD
Pengendali Teknis: Tgl Ketua Tim: Tgl
No.
Prosedur
Audit/Reviu/
Pemantauan/E
valuasi
Realisasi Jam Realisasi Jam
s.d Tgl
Estimasi Jam
untuk
penyelesaian
Anggaran
jam
Anggaran
Biaya
Realisasi
Biaya s.d
Tgl
Anggaran
biaya
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Nama Auditor/Pejabat P2UPD : Analisis Penyimpangan:
Ketua tim :
Pengendali Teknis :
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN XI : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
CHECK LIST PENYELESAIAN PENGUJIAN DAN EVALUASI
No
Keterangan
Sudah/
belum Persentase
Penyelesaian
Ket.
l 2 3 4 5
l. Sudahkah dilakukan penjelasan penugasan kepada
anggota tim
2. Sudahkah dibuat perencanaan
audit/reviu/pemantauan/evaluasi
3. Sudahkah dilakukan audit/reviu/pemantauan/evaluasi
sesuai program audit/reviu/pemantauan/evaluasi
4.
Sudahkah dilakukan review terhadap hasil kerja anggota
tim
5. Sudahkah hasil review ditindaklanjuti oleh anggota tim
6. Sudahkah anggota tim membuat KKP dan disimpan pada
tempat yang telah disiapkan untuknya
7. Sudahkah KKP dikerjakan oleh Ketua Tim dan disimpan
pada tempat yang telah disiapkan sebelumnya
8. Sudahkah direview oleh Pengendali Teknis/Pembantu
Penanggungjawab:
Review I tanggal Review II tanggal Review III tanggal
Review IV tanggal
9. Sudahkah dibuat ringkasan arahan review dari
Pengendali Teknis/Pembantu Penanggungjawab
10. Sudahkah Hasil review Pengendali Teknis/Pembantu
Penanggungjawab ditindaklanjuti oleh tim
11. Sudahkah dikembangkan temuan hasil
audit/reviu/pemantauan/evaluasi dan rekomandasi
perbaikan
12. Sudahkan dilakukan komunikasi temuan dan
rekomendasi perbaikan dengan manajemen obyek
pengawasan
13. Sudahkan diperoleh kata sepakat atas rekomendasi yang
diberikan
l4. Adakah pengendali mutu/penanggungjawab melakukan
revie5w: Review I tanggal Review II tanggal Review III
tanggal
15. Sudahkah dibuat ringkasan hasil reviu pengendali mutu
16. Sudahkah hasil reviu penanggung jawab ditindaklanjuti
oleh Tim
.
17. Sudahkah dilakukan penyusunan dokumentasi hasil audit .
18. Sudahkah dokumentasi hasil audit dibahas,
• di tim
• dengan Pengendali Teknis/Pembantu
Penanggungjawab
• dengan Pengendali Mutu/Penanggungjawab
.
l9. Sudahkah dilakukan penelaahan kesesuaian KKP dan
isinya dengan pedoman Pengawasan APIP,
• oleh tim
• dengan Pengendali Teknis/Pembantu

..
2O. Sudahkah dilakukan penelaahan kesesuaian KKP
dengan tujuan audit/reviu/pemantauan/evaluasi,
dengan Pengendali Teknis/Pembantu
.
2l. Sudahkah dilakukan pembahasan simpulan hasil audit :
– di tim pemeriksa
• beserta Pengendali Teknis/Pembantu
Direview oleh, Tgl…………
Pengendali teknis :
Diisi oleh, Tgl …………….
Ketua Tim:
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom 1 diisi dengan nomor urut;
b. Kolom 2 diisi dengan prosedur kerja yang harus dilakukan;
c. Kolom 3 diisi dengan kondisi penyelesaian;
d. Kolom 4 diisi dengan kondisi penyelesaian yang sudah
dilaksanakan;
e. Kolom 5 diisi dengan catatan yang diperlukan;
f. Kolom pengisi diisi dengan data nama ketua tim dan tanggal
pengisian;
g. Kolom review diisi dengan data nama pengendali; teknis/pembantu
penanggungjawab dan tanggal reviu tersebut.
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN :
a. Kolom nama obyek pengawasan diisi dengan nama obyek pengawasan yang dilakukan
audit/reviu/pemantauan/evaluasi;
b. Kolom nomor surat tugas cukup jelas;
c. Kolom periode diisi dengan periode dilakukannya audit/reviu/pemantauan/evaluasi tersebut;
d. Kolom ketua tim diisi dengan nama ketua tim yang bertanggung jawab;
e. Kolom 1 diisi dengan nomor urut;
f. Kolom 2 diisi dengan permasalah atau komentar;
g. Kolom 3 diisi dengan nomor indek atau nomor kode KKP;
h. Kolom 4 diisi penyelesaian yang dilakukan oleh ketua tim atau anggota tim atas permasalahan atau komentar dari
pengendali teknis/pembantu penanggungjawab;
i. Kolom 5 diisi dengan paraf pengendali teknis/pembantu penanggungjawab sebagai tanda persetujuan atas
penyelesaian yang dilakukan oleh ketua tim dan anggota tim yang bersangkutan;
j. Kolom tanda tangan diisi dengan tanda tangan dan nama pengendali teknis/pembantu penanggungjawab yang
bertanggung jawab;
k. Kolom tanggal diisi dengan tanggal dilakukannya proses revieu tersebut.
LAMPIRAN XII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
LEMBAR REVIU SUPERVISI PENGENDALI TEKNIS/PEMBANTU PENANGGUNG JAWAB
Nama Obyek Pengawasan : ………………………………………………………
No Surat Tugas : ………………………………………………………
Periode Audit/Reviu/Pemantauan/Evaluasi : ……………………………………………………….
Ketua Tim : ……………………………………………………….
No
. Permasalahan/komentar Index
KKP Penyelesaian Persetujuan
1 2 3 4 5
1
2
3
4
5
Pengendali teknis/Pembantu Penanggungjawab,
Tanda tangan : ………………………
Nama : ………………………………..
Tanggal : ……………………………..
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN XIII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PETUNJUK PENGISIAN :
a. Kolom nama obyek pengawasan diisi dengan nama obyek pengawasan yang dilakukan
audit/reviu/pemantauan/evaluasi;
b. Kolom nomor surat tugas cukup jelas;
c. Kolom periode diisi dengan periode dilakukannya audit/reviu/pemantauan/evaluasi tersebut;
d. Kolom ketua tim diisi dengan nama ketua tim yang bertanggung jawab;
e. Kolom 1 diisi dengan nomor urut;
f. Kolom 2 diisi dengan permasalah atau komentar;
g. Kolom 3 diisi dengan nomor indek atau nomor kode KKP;
h. Kolom 4 diisi penyelesaian yang dilakukan oleh ketua tim atau anggota tim atas permasalahan atau komentar dari
pengendali mutu/penanggungjawab;
i. Kolom 5 diisi dengan paraf pengendali mutu/penanggungjawab sebagai tanda persetujuan atas penyelesaian yang
dilakukan oleh ketua tim dan anggota tim yang bersangkutan;
j. Kolom tanda tangan diisi dengan tanda tangan dan nama pengendali mutu/ penanggungjawab yang bertanggung
jawab;
k. Kolom tanggal diisi dengan tanggal dilakukannya proses revieu tersebut.
LEMBAR REVIU SUPERVISI PENGENDALI MUTU/PENANGGUNG JAWAB
Nama Obyek Pengawasan
No Surat Tugas
Periode Audit/Reviu/Pemantauan/Evaluasi
Ketua Tim
No. Permasalahan/komentar
Index
KKP Penyelesaian Persetujuan
1 2 3 4 5
1
2
3
4
5
Pengendali mutu/Penanggungjawab,
Tanda tangan : ………………………
Nama : ………………………………..
Tanggal : ……………………………..
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN XIV : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
SISTIMATIKA LAPORAN HASIL AUDIT
a) Bab I : Simpulan dan Rekomendasi.
(1) Simpulan Hasil Audit.
(2) Rekomendasi.
b) Bab II : Uraian Hasil Audit
(1) Data Umum
(a) Dasar Audit
(b) Tujuan Audit
(c) Ruang Lingkup Audit
(d) Batasan Audit
(e) Pendekatan Audit
(f) Strategi Pelaporan
(g) Status dan Tindak Lanjut Temuan Hasil Audit yang lalu
(2) Hasil Audit
(a) Profil Administrasi Umum Pemerintahan
– Kebijakan Daerah
– Kelembagaan
– Pegawai Daerah
– Keuangan Daerah
– Barang Daerah
(b) Profil Urusan Pemerintahan
– Urusan Wajib
– Urusan Pilihan
– Dekonsentrasi
– Tugas Pembantuan
– Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.
(3) Temuan dan Rekomendasi
c) Bab III : Penutup
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Yth …………………
Jalan ………………
Dengan ini kami sampaikan Laporan Hasil Reviu atas Laporan Keuangan berupa Neraca untuk
tanggal 31 Desember 20XX, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Reviu dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang terkait, dengan hasil sebagai berikut:
1. Pernyataan Reviu
Contoh Pernyataan Reviu Tanpa Paragraf Penjelas adalah sebagai berikut:
Kami telah mereviu Laporan Keuangan Pemerinta Prov/Kab/Kota berupa Neraca untuk tanggal
31 Desember 20XX,Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan
Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Semua informasi
yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Pemerintah Prov/Kab/Kota
Reviu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun ….
Tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Reviu terutama
mencakup penelusuran angka, permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat
pengelola keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan. Reviu
mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan
sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan
keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam itu.
Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat penyebab yang menjadikan kami yakin bahwa
laporan keuangan yang kami sebutkan di atas tidak disajikan berdasarkan sistem pengendalian
yang memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
*** (tanpa paragraf penjelas)
Contoh Pernyataan Reviu dengan Paragraf Penjelas adalah sebagai berikut:
Kami telah mereviu Laporan Keuangan Pemerintah Prov/Kab/Kota berupa
Neraca Per tanggal 31 Desember 20XX, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Semua informasi yang
dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Pemerintah Prov/Kab/Kota
Reviu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ….TahunTentang Pedoman
Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Reviu terutama mencakup penelusuran angka,
permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola keuangan daerah dan prosedur
analitisk yang diterapkan atas data keuangan. Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan
dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami tidak memberi pendapat semacam
itu.
Berdasarkan reviu kami, pengecualian pada masalah yang kami jelaskan dalam paragraf berikut, tidak
terdapat penyebab yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas, tidak
disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
*** (Dengan paragraf penjelas)
Seperti yang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, entitas pelaporan menerapkan
(jelaskan metode yang baru diterapkan) sedangkan sebelumnya menerapkan …. (jelaskan metode sebelumnya),
LAMPIRAN XV : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
SISTIMATIKA LAPORAN HASIL REVIU LKPD
Inspektorat
Nomor
Tanggal : (diisi dengan tanggal persetujuan konsep LHR)
Lampiran
Hal
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
meskipun (metode yang baru diterapkan) tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Entitas
pelaporan tidak dapat memberikan dasar pertimbangan yang memadai bagi perubahan tersebut.
2. Dasar Reviu
a. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor …. Tahun tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah; dan
c. Surat Tugas Nomor …………………
3. Waktu Pelaksanaan Reviu
Reviu dilaksanakan dari tanggal …………………….. sampai dengan ……………….
4. Tujuan dan Sasaran Reviu
Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan yang disajikan
berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Sasaran reviu adalah untuk laporan keuangan yang disajikan oleh PPKD. Laporan keuangan dimaksud
mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
5. Ruang Lingkup Reviu
Ruang lingkup reviu adalah penelaahan keandalan sistem pengendalian intern dalam penyajian laporan
keuangan, dan kesesuaian laporan keuangan dengan SAP.
6. Simpulan dan Rekomendasi
(Uraikan secara ringkas hasil reviu, koreksi-koreksi dan rekomendasi)
7. Tindak Lanjut Hasil Reviu Sebelumnya
(Uraikan secara ringkas tindak lanjut yang belum dilakukan atas hasil reviu sebelumnya yang dapat berasal dari
reviu rutin dan berkala).
Inspektur Prov/Kab/Kota
NAMA :
NIP. :
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN XVI : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
SISTIMATIKA LAPORAN HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI
: Pendahuluan.
1) Simpulan Hasil Pemantauan dan Evaluasi;
2) Saran.
: Uraian Hasil Pemantauan dan Evaluasi;
1) Data Umum
a) dasar;
b) tujuan;
c) ruang lingkup;
d) Batasan.
2) Hasil Pemantauan dan Evaluasi;
3) Kalimat penutup.
Penjelasan lebih lanjut mengenai unsur yang terdapat pada Bab I dan Bab II, sebagai berikut :
1) Bab I:
a) kesiimpulan Hasil Pemantauan dan Evaluasi;
Menggambarkan simpulan hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan.
b) saran;
Menguraikan saran-saran perbaikan yang perlu diambil oleh pemerintah daerah atas
pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan.
2) Bab II:
a) data umum
(1) Dasar :
(a) surat penugasan dari pejabat yang berwenang;
(b) peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai pedoman;
(2) Tujuan:
Mengamati, mengawasi dan memberikan penilaian untuk membandingkan antara
kebijakan daerah, program serta kegiatan dengan kondisi, kekhasan, potensi
unggulan daerah dan peraturan perundang-undangan.
b) ruang lingkup:
Sesuai dengan kebijakan daerah, program dan kegiatan yang akan dilakukan
pemantauan dan evaluasi.
c) batasan:
Waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi.
3) Hasil Pemantauan dan Evaluasi
4) Kalimat Penutup.
Mengetahui, Tim Pemantauan dan Evaluasi,
Inspektur ……………………….
( ) 1……………………………………………
2……………………………………………..
3. …………………………………………….
Bab I
Bab II
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
42
LAMPIRAN XVII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom informasi umum diisi dengan data yang berhubungan dengan audit/reviu/pemantauan/evaluasi
b. Kolom 1 diisi dengan uraian tentang langkah pekerjaan yang ditempuh dalam pelaporan
c. Kolom 2 diisi dengan nama personal yang bertanggung jawab
d. Kolom 3 diisi dengan tanggal yang berhubungan dengan kegiatan tersebut
PENGENDALIAN PENYUSUNAN LAPORAN
INFORMASI UMUM
Nama obyek pengawasan : ………………………….. Tanggal Kartu
Alamat : No. PKAT
RMP
Telpon : ………………………………………………………. RML
Tujuan Audit/Reviu/Pemantauan/Evaluasi : ……. Ketua Tim
Periode Audit/Reviu/Pemantauan/Evaluasi : ….. Pengendali
Teknis/Pembantu Penanggungjawab
Nomor Kartu Penugasan : ……………………………. Pengendali
Mutu/Penanggung jawab
TAHAPAN PENYELESAIAN
URAIAN Nama Tanggal
I II III IV
1 2 3 4 5 6
Diserahkan oleh Pengendali Ketua Tim kepada a T.eknis/Pembantu Penanggung jawab
Diserahkan oleh Pengendali Teknis
kepada Pengendali Mutu/
b.Penanggungjawab
c. Diserahkan ke sekretariat untuk diketik
d.Diserahkan ke petugas reviu
e Diperbaiki oleh sekretariat
f Dicopy dan dijilid
g Diserahkan ke Pengendali
Mutu/Penanggungjawab
h Diserahkan ke Inspektur Provinsi
i Diserahkan kepada Gubernur
j Didistribusikan kepada:
1. Obyek Pengawasan
2. Itjen Kemendagri
3. BPK
4. Arsip
Tanggal
Mulai
Tanggal
Selesai
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
43 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN XVIII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
PETUNJUK PENGISIAN:
a. Kolom nama obyek pengawasan dan no kartu penugasan cukup jelas
b. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
c. Kolom 2 diisi dengan halaman LHP
d. Kolom 3 diisi dengan uraian tentang masalah yang dijumpai
e. Kolom 4 diisi dengan nomor KKP
f. Kolom 5 diisi dengan penyelesaian terhadap masalah tersebut
g. Kolom 6 diisi dengan nama dari pe-reviu
h. Kolom 7 diisi dengan catatan yang diperlukan dalam proses pembauatanlaporan
i. Kolom pengendalian teknis dan tanggal diisi dengan nama pengendali teknis dan tanggal pekerjaa
REVIU KONSEP LAPORAN
Pengendali Teknis/Pengendali Mutu
Nama Obyek Pengawasan : .
No Kartu Penugasan : ……….
No
Urut
Halaman
LHP
Masalah yang
Dijumpai No.
KKP
Penyelesaian
Masalah Dilakukan
oleh
Keterangan
1 2 3 4 5 6 7
1
2
3
4
5
Pengendali
teknis/Pembantu
Penanggung
jawab : …………………………..
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
44 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN XIX : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
CHECK LIST PENYELESAIAN LAPORAN
No Keterangan Sudah/
belum
Ket.
1 2 3 4
RINGKASAN PIMPINAN
1. Ringkasan pimpinan menyajikan overview ringkas atas
obyek pengawasan, tujuan audit/reviu/ pemantauan/
evaluasi, ruang lingkup, referensi atas kriteria,
metodologi audit/reviu/ pemantauan/ evaluasi, dan
simpulan hasil audit/reviu/ pemantauan/evaluasi, atas
setiap tujuan audit/reviu/ pemantauan/evaluasi.
BODI LAPORAN
2.
Kecukupan informasi latar belakang obyek
pengawasan.
3.
Tujuan audit/reviu/pemantauan/evaluasi dan kriteria
yang berkaitan.
4. Ruang lingkup audit/reviu/pemantauan/evaluasi sudah
dinyatakan secara jelas.
5. Jadual, metodologi, standar audit/reviu/pemantauan/
evaluasi yang diacu. Jika ada standar yang tidak diikuti,
penjelasan yang memadai telah dibuat.
6. Hasil observasi yang mendalam yang berkaitan dengan
tujuan dan kriteria audit/reviu/pemantauan/evaluasi
telah diperoleh untuk mencapai simpulan audit/ reviu/
pemantauan/evaluasi.
7. Setiap observasi berisi pernyataan kondisi, kriteria,
penyebab, dampak dan rekomendasi.
8. Bukti yang cukup dan persuasif telah dikumpulkan untuk
mendukung setiap observasi.
9. Temuan yang bisa dikuantifisir telah dihitung secara
memadai.
10.
Rekomendasi yang diberikan telah mengikuti alur logis
dari hasil observasi dan penyebab, jelas dan costeffective
, ditujukan kepada pihak yang berkompeten
11. Simpulan telah disajikan untuk setiap tujuan audit/reviu/
pemantauan/evaluasi dan telah didukung dengan bukti
yang persuasif.
12. Lampiran-lampiran yang disajikan memang menambah
nilai laporan.
FORMAT LAPORAN
13. Daftar isi yang menggambarkan struktur laporan dan
judul yang sama dengan judul pada halaman bodi.
14. Judul dan huruf yang konsisten.
15. Bagan dan gambar telah dirujuk secara memadai dalam
bodi laporan.
16. Struktur kalimat dan paragraf yang mudah dipahami.
17 Singkatan-singkatan telah didefinisikan.
18 Bahasa dan terminologi yang mudah dipahami.
19. Tata bahasa dan penulisan kata yang tepat.
20. Lampiran disajikan secara seragam dan dirujuk pada
bodi laporan.
21. Secara keseluruhan, laporan sudah jelas dan tepat.
LAIN-LAIN
22.
Penyusunan telah melalui proses reviu: Pengendali
Teknis/Pembantu Penanggungjawab Pengendali
Mutu/Penanggungjawab.
23. Distribusi laporan telah sesuai ketentuan
Direviu oleh, Tanggal
Pengendali teknis/Pembantu Penanggungjawab
Diisi oleh,
Ketua Tim:
45 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN:
a. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
b. Kolom 2 diisi dengan uraian tentang pekerjaan yang dilakukan
c. Kolom 3 diisi dengan kondisi pekerjaan
d. Kolom 4 diisi dengan keterangan yang diperlukan.
e. Kolom indentitas diisi dengan pengisi formulir dan pereviunya
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
46 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom inforasi umum cukup jelas
b. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
c. Kolom 2 diisi dengan kondisi yang ditemukan
d. Kolom 3 diisi dengan kriteria yang dipergunakan
e. Kolom 4 diisi dengan penyebab terjadinya kondisi tersebut
f. Kolom 5 diisi dengan akibat yang mungkin terjadi karena kondisi tersebut
g. Kolom 6 diisi dengan rekomendasi yang diberikan auditor
h. Kolom 7 diisi dengan rencana tindak lanjut yang direkomendasikan
i. Kolom 8 diisi dengan keterangan yang diperlukan.
j. Kolom pembantu penanggungjawab/pengendali teknis dan Obyek Pengawasan diisi dengan nama dan
tanda tangannya.
LAMPIRAN XX : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
RENCANA AKSI TINDAK LANJUT TEMUAN PENGAWASAN
Obyek Pengawasan/Auditi : ………………………………………..
Pe riode Audit/Reviu /Pe mantauan /Evaluasi : ………………………………………..
T uj uan Audit/Reviu /Evaluas i /Pe mantauan : ………………………………………..
Nomor Surat Tugas : …………………………………………
Nomor LHP : …………………………………………
Disampaikan Tanggal : …………………………………………
No
Kondisi Kriteria Sebab Akibat Rekomendasi Rencana
Tindak Lanjut
Keterangan
1 2 3 4 5 6 7 8
1
2
3
4
5
Pembantu Penanggung Obyek Pengawasan
Jawab/ Pengendali Teknis
(……………….. ………………) ( ……………………………. )
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
47 JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN XXI : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
FORMULIR LAPORAN TINDAK LANJUT TEMUAN PENGAWASAN
LAPORAN TINDAK LANJUT TEMUAN PENGAWASAN
INFORMASI UMUM
Instansi/Unit : ………………………………..
Bagian/kegiatan yang : ……………………………….
diaudit/reviu/pantau /evaluasi
No. & Tgl LHP : ……………………………….
No. Formulir Penyampaian : ………………………………..
No. Temuan No. Rekomendasi : …………………………………
Tindak lanjut yang telah dilakukan:
Tanggal penyelesaian:
Pimpinan Otyek Pe ngawasan PembantuPenanggung Jawab/Pengendali
(………………………………………) (…………………………………………..)
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom informasi umum diisi dengan data tentang informasi umum
b. Kolom tindakan koreksi diisi dengan uraian tentang tindakan yang telah dilakukan
c. Kolom tanggal penyelesaian cukup jelas
d. Kolom pimpinan otyek pengawasan dan pembantu penanggungajawab/pengendali teknis cukup jela
Tangga l
Perihal
Eksemplar
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
LAMPIRAN XXII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
FORMULIR LAPORAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom informasi umum diisi dengan nama obyek pengawasan dan No/Tgl LHP
b. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
c. Kolom 2 diisi dengan uraian hasil temuan
d. Kolom 3 diisi dengan rekomendasi auditor/P2UPD
e. Kolom 4 diisi dengan uraian tentang tindak lanjut
f. Kolom 5 diisi dengan keterangan atas status tindak lanjut
g. Kolom tempat tanggal diisi dengan tempat dan tanggal melaksanakan tindak lanjut
h. Kolom pelaksana tindak lanjut diisi dengan nama orang yang melaksanakan tindak lanjut
i. Kolom obyek pengawasan dengan nama pejabat pada obyek pengawasan
TEMUAN PENGAWASAN
LAPORAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT TEMUAN PENGAWASAN
Nama : ………………………………………………………………..
LHP N …………………………………………………………………
No Uraian Temuan Rekomendasi Tindak Lanjut Status TL
1 2 3 4 5
1
2
3
4
5
Tim Pemantau Tindak Lanjut
Mamuju,
ObyekPengawasan
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
LAMPIRAN XXIII : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 18 TAHUN 2017
TANGGAL : 2 JUNI 2017
TENTANG : PEDOMAN PENGAWASAN INTERN BERBASIS RISIKO
BERITA ACARA PEMUTAKHIRAN DATA
Temuan Audit/Reviu/Pemantauan/Evaluasi yang Belum Ditindaklanjuti
Hasil pemeriksaan …………………………
sampai dengan ………………………………………………….
pada instansi……………………
Pada hari ini, ………………… , tanggal …………………. , telah dilakukan pemutakhiran data saldo
temuan audit/reviu/pemantauan/evaluasi hasil pemeriksaan…………………..yang belum ditindaklanjuti
bulan …………………..s.d……………………. oleh obyek pengawasan ……………………….,yang dihadiri oleh:
1 ……………. ……………………
2………………….
3 ……………. …………………….
Dalam proses pemutakhiran ini telah dilakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data atas temuan hasil
pengawasan APIP dengan hasil sebagai berikut.
No
No. & tgl LHP
Temuan Sbi Tindak Lanjut Temuan Stl
Jlm
temuan
Nilai (Rp) Jml
temuan
Nilai (Rp) Jlm
temua
n
Nilai
(Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8
Rincian temuan per KLH terdapat dalam lampiran berita acara ini dan merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dengan Berita Acara ini.
Demikan berita acara ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
………………………, tgl, bln, thn
Pimpinan Obyek Pengawasan Inspektur
(………………………………………) (…………………………………………)
PETUNJUK PENGISIAN
a. Kolom Hasil pemeriksaan diisi dengan nama instansi pemeriksa
b. Kolom sampai dengan diisi dengan saat pemutakhiran data
c. Kolom instansi diisi dengan nama obyek pengawasan
d. Kolom hari dan tanggal diisi sesuai dengan saat pemutakhiran data
e. Kolom personal yang hadir diisi sesuai dengan yang hadir
f. Kolom 1 diisi dengan nomor urut
g. Kolom 2 diisi dengan nomor dan tanggal LHP
h. Kolom 3 dan 4 diisi data jumlah temuan dan nilai sebelum pemutakhiran
i. Kolom 5 dan 6 diisi data jumlah temuan dan nilai saat tindak lanjut
j. Kolom 7 dan 8 diisi data jumlah temuan dan nilai setelah pemutakhiran
k. Kolom pimpinan obyek pengawasan diisi dengan nama dan tanda tangan
l. Kolom Inspektur diisi dengan nama dan tanda tangan
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
H. M. ALI BAAL MASDAR
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010

Rekomendasi Berita

Back to top button