PERGUB NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Nasional, perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas
kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat,
mudah, dan cepat, perlu pengelolaan jaringan dokumentasi dan
informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4422);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumen
Dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 82);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 33);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 39);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 26);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN
DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PROVINSI SULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam peraturan gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangat Daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Kabupaten/kota adalah di Sulawesi Barat.
5. Organisasi perangkat daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi
perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
6. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
7. Jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah
wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan
berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
8. Dokumen hukum adalah produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau
produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak
terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah
hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
9. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen
hukum.
10.Sistem informasi hukum yang selanjutnya disingkat Siskum adalah suatu sistem untuk
mengelola database peraturan perundang-undangan.
11.Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan,
pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum.
12.Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.
Bagian kedua
Maksud dan tujuan
Paragraf 1
Maksud
Pasal 2
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan JDIH guna
memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH.
Paragraf 2
Tujuan
Pasal 3
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
a. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu
melalui sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang
terintegritasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota;
b. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat,
serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan
c. Mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat JDIH dan anggota JDIH serta
antar anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.
Bagian ketiga
Ruang lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup pengelolaan JDIH, meliputi :
a. Kelembagaan JDIH;
b. Pengelolaan JDIH; dan
c. Pembinaan dan pengawasan.
BAB II
KELEMBAGAAN
Bagian kesatu
Organisasi
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan JDIH menetapkan organisasi JDIH,
terdiri dari :
a. Pusat JDIH;
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Biro Hukum.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. OPD; dan
b. Bagian Hukum di Kabupaten/Kota.
Bagian kedua
Tugas dan Fungsi Pusat JDIH
Pasal 6
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada anggota JDIH.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH
mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH;
b. pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH;
c. pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum;
d. penataan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi
yang dapat diintegrasikan dengan website pusat jaringan dokumentasi dan
informasi hukum nasional dan anggota JDIH;
e. pelaksanaan sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan
informasi hukum kepada anggota JDIH;
f. pembinaan sumberdaya manusia pengelola JDIH;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
g. penyediaan sarana dan prasarana pengelola JDIH; dan
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan tugas
dan fungsi anggota JDIH.
Bagian ketiga
Tugas dan Fungsi Anggota JDIH
Pasal 7
(1) Anggota JDIH mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi
hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH
mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan
informasi dokumen hukum;
b. Penataan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang
dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIH;
c. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di lingkungannya;
d. Pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia pengelola JDIH di
lingkungannya; dan
e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH di lingkungannya secara berkala.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Pengelola JDIH pemerintah daerah berkedudukan di Biro Hukum.
(2) Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengelolaan JDIH,
meliputi:
a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk hukum; dan
b. Penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi.
Bagian kedua
Pengumpulan
Pasal 9
(1) Kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan produk
hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a, dilaksanakan terhadap :
a. Informasi hukum; dan
b. Informasi hukum lainnya.
(2) Informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat paling sedikit :
a. Ketetapan MPR;
b. Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Menteri;
f. Keputusan Menteri
g. Peraturan Daerah;
h. Peraturan Gubernur;
i. Peraturan Bersama Gubernur; dan
j. Peraturan DPRD Provinsi.
Pasal 10
Informasi hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (2) huruf b, memuat paling
sedikit :
a. Putusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
c. Surat Edaran Menteri;
d. Klarifikasi Peraturan Daerah;
e. Rancangan Produk Hukum;
f. Artikel Hukum; dan
g. Surat Edaran Gubernur.
Bagian ketiga
Sistem informasi hukum
Pasal 11
Kegiatan penataan sistem informasi hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2)
b, terhadap informasi hukum dan informasi hukum lainnya dilaksanakan antara lain
melalui :
a. Sistem katalog;
b. Sistem mandiri (stand alone) dan/atau Local Area Network (LAN); dan
c. Sistem internet/website.
Pasal 12
(1) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 huruf a, dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan
perundang-undangan yang berisi :
a. Jenis;
b. Nomor;
c. Tanggal;
d. Judul;
e. Sumber; dan
f. Status peraturan perundang-undangan.
(2) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem mandiri (stand alone) dan/atau Local
Area Network (LAN) sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b, dikelola melalui
sistem aplikasi database peraturan perundang-undangan yang berdiri sendiri dalam
satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan internet.
(3) Penataan sistem informasi hukum melalui sistem internet/website sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11 huruf c, dikelola melalui website jdih.sulbarprov.go.id.
Pasal 13
Pemerintah Daerah melakukan integrasi/link website dengan Pusat JDIHN, JDIH
Kemendagri dan JDIH kabupaten/kota di lingkungan masing-masing.
Pasal 14
(1) Pusat JDIH dan anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 melakukan
updating data produk hukum dan informasi hukum lainnya untuk disebarluaskan dan
diupload melalui website JDIH masing-masing.
(2) Penyebarluasan informasi dan upload sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah
dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan JDIH OPD dan
kabupaten/kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui :
a. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelola JDIH dan JDIH
kabupaten/kota;
b. Penyediaan sarana dan prasarana JDIH;
c. Pertemuan dan koordinasi pengelola JDIH dan JDIH kabupaten/kota secara berkala;
dan