PERGUB NOMOR 26 TAHUN 201604 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN APBD

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 26 TAHUN 201604
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek
belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan
cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar
pelaksanaannya;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 rumawi V angka 24 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Dalam hal pemerintah daerah
mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun
SALINAN

Rekomendasi Berita

Back to top button