PERGUB NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PEMERINTAH
GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
PEMERINTAH PROVINSISULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa dalamrangkapelaksanaanAnggaranPendapatandan Belanja
Daerah dan peningkatan pelayanan publik dipandang perlu
untuk meningkatkan efisiensi,efektifitas, transparansi
pelayanan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah
khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16
Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan
Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat;
b. bahwa perubahan Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan
Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan penerapan Sistem
Pengelolaan Keuangan dari Cash Toward Acrual (CTA) menjadi
AcrualBasic berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah
sehingga Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun
2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Surat
Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
beserta perubahannya, perlu diganti;
c. bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksuddalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
GubernurtentangStandarOperasionalProsedur Pelayanan
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi
Pemerintahan;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi BaratNomor 2 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
26);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi BaratNomor 1 Tahun2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2009 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi BaratNomor1 Tahun2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor
6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
63);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi BaratNomor 3 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi BaratNomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
64);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi BaratNomor 4 Tahun2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan
Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor
4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 37)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi BaratNomor 4 Tahun2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor
65);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi BaratNomor 1
Tahun2010tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 48);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi BaratNomor 2
Tahun2010tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor
2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 49);
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2013
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL
PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH
PENCAIRAN DANA PEMERINTAH PROVINSISULAWESI BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2. Daerah adalah ProvinsiSulawesi Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah ProvinsiSulawesi Barat
yangterdiri dari Gubernur dan perangkat daerah ProvinsiSulawesi Barat.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah selaku
pengguna anggaran/pengguna barang pada pemerintah daerah yang
bertanggung jawab kepada Gubernur danmembantuGubernur dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah ProvinsiSulawesi Barat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
8. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak
dan kewajiban daerah tersebut.
9. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban,
dan pengawasan keuangan daerah.
10. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Gubernur yang
karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan
pengelolaan keuangan daerah.
11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum
Daerah, dan juga sebagai SKPD.
12. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut
Kepala SKPKD.
13. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang
bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
14. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD
adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
15. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Barat
selaku pejabat yang melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD)
Provinsi Sulawesi Barat.
16. Kepala Bagian Perbendaharaan adalah Kepala Bagian Perbendaharaan pada
Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat selaku Kuasa
Bendaharaan Umum Daerah (Kuasa BUD).
17. Kepala Sub-Bagian Bina Perbendaharaan adalah Kepala Sub-Bagian Bina
Perbendaharaan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Barat selaku Pejabat Penandatangan SP2D.
18. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang
dipimpinnya.
19. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
20. Stakeholders adalah Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran
Pembantu atauPegawai yang mendapat pelimpahan kewenangan dalam
penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
21. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPKSKPD
adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada
SKPD.
22. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah
pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa
kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
23. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
APBD pada SKPD.
24. Unit kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa
program.
25. Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi
satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan
untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
26. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih
unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada
suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber
daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal
termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk
menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
27. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan
oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
28. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang
daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
29. Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD
adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PPKD selaku BUD.
30. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD
adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja yang digunakan
sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
31. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat
DPPA-PPKD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja
dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan
anggaran oleh PPKD.
32. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat
DPPA-SKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan
belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh
pengguna anggaran.
33. Anggaran Kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber
dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan
dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode.
34. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen
yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai
dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran.
35. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah
dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan
permintaan pembayaran.
36. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen
yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
37. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPMUP
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban beban pengeluaran
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai
kegiatan.
38. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat
SPMGU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa
pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPASKPD
yang dananya dipergunakan untuk mengganti uang persediaan yang
telah dibelanjakan.
39. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya
disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban
pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah
batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
40. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS
adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada
pihak ketiga.
41. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah
dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh
Kuasa BUD berdasarkan SPM.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi proses
pengajuan permintaan penerbitan SP2D, verifikasi/penelitian dokumen untuk
penerbitan SP2D dan penerbitan SP2D.
Bagian Ketiga
Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan,
efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan
daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan
bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
(4) Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian hasil
program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara
membandingkan keluaran dengan hasil.
(5) Efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pencapaian keluaran
yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan
terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(6) Ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemerolehan
masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang
terendah.
(7) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan prinsip
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah.
(8) Bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah
ditetapkan.
(9) Keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keseimbangan
distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi
hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif.
(10) Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu
sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
(11) Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah
bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat.
BABII
STANDAR OPERASIONALPROSEDUR
PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
Bagian Pertama
Prosedur Pengajuan SP2D
Pasal4
(1) Pelayanan penerbitan SP2D dimulai sejak diterimanya surat permohonan
penerbitan SP2D beserta dokumen kelengkapannya dari SKPD melalui
stakeholder yang menurut ketentuan tidak melampaui pagu anggaran dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturanperundangundangan.
(2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SP2D Uang Persediaan (SP2D-UP);
b. SP2D Ganti Uang (SP2D-GU);
c. SP2D Tambahan Uang (SP2D-TU) ;dan
d. SP2D Pembayaran Langsung(SP2D-LS).
(3) SP2D-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari :
a. SP2D-LS Gaji dan Tunjangan;
b. SP2D-LS Tambahan Penghasilan Pegawai;
c. SP2D-LS Barang dan Jasa Pihak Ketiga;
d. SP2D-LS Barang dan Jasa Non Pihak Ketiga; dan
e. SP2D-LS Subsidi, Bunga, Hibah, Bantuan, Bagi Hasil dan Pembiayaan.
(4) Pelayanan Penerbitan SP2D meliputi pencairan dana melalui pengajuan
dokumen SPM oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada
BUD/Kuasa BUD.
(5) Pengajuan dokumen SPM untuk penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(6) Kelengkapan Dokumen SPM untuk pengajuan penerbitan SP2D harus
disesuaikan dengan jenis SPM.
(7) Kelengkapan dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disesuaikan
dengan syarat-syarat kelengkapan berkas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan
Gubernur ini.
Bagian Kedua
Kelengkapan Dokumen SP2D
Pasal5
(1) Kelengkapan Dokumen SPM-UP untuk penerbitan SP2D-UP sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf a antara lain :
a. SPM-UP;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Uang Persediaan;
d. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
e. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
f. Surat Permohonan Penerbitan SP2D.
(2) Besaran jumlah UP untuk pertama kalinya diberikan kepada SKPD
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Uang Persediaan
SKPD.
(3) Pemberlakuan khusus Pemberian Uang Persediaan dapat diberikan kepada
beberapa SKPD oleh karena pertimbangan teknis.
(4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur
ini.
Pasal6
(1) Kelengkapan Dokumen SPM-GU untuk penerbitan SP2D-GU sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b antara lain :
a. SPM-GU;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran periode
sebelumnya;
d. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
e. Salinan DPA/DPPA;
f. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
g. Bukti Konsolidasi SPJ UP/GU/TU
h. SPJ Belanja Fungsional (per kegiatan);
i. Surat Permohonan Penerbitan SP2D.
(2) Pengajuan SPM-GU dapat diberikan setelah SKPD mengajukan konsolidasi
SPJ dan SP2D-GU diterbitkan berdasarkan bukti konsolidasi SKPD.
(3) Setiap akhir tahun anggaran SKPD harus mengajukan SPM- GU Nihil
(4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur
ini
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal7
(1) Kelengkapan Dokumen SPM-TU untuk penerbitan SP2D-TU sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf c antara lain :
a. SPM-TU;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
d. Salinan DPA/DPPA;
e. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
f. Surat persetujuan pemberian TUdari BUD dan kelengkapannya;
g. Bukti Konsolidasi SPJ UP/GU/TU
h. SPJ Belanja Fungsional (per kegiatan);
i. Rekening koran bank yang menunjukkan saldo terakhir;
j. Surat Permohonan Penerbitan SP2D.
(2) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran harus mengajukan SPM-TU
Nihil paling lambat 1(satu) bulan setelah penerbitan SP2D-TU;
(3) Kelengkapan dokumen SPM-TU Nihil untuk penerbitan SP2D TU Nihil antara
lain :
a. SPM-TU Nihil;
b. Salinan SPP
c. Bukti Konsolidasi SPJ TU;
d. SPJ Fungsional;
e. Bukti setoran pengembalian sisa TU ke Kas Umum Daerah jika terdapat
sisa TU yang tidak dibelanjakan.
(4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur
ini.
Pasal8
(1) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pembayaran Gaji
dan Tunjangan, Honorariumdan Penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud
pada Pasal 4 ayat (3) huruf a antara lain :
a. SPM-LS Pembayaran Gaji dan Tunjangan;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
d. Salinan DPA/DPPA;
e. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
f. Id-Billing Pajak;
g. Ampra Gaji Induk/Susulan/ Kekurangan/Terusan;
h. SK CPNS/PNS/Kenaikan Pangkat/Kenaikan Gaji Berkala/Jabatan;
i. Surat Pernyataan Pelantikan/SPMT/Pernyataan Masih Menduduki
Jabatan;
j. Daftar Keluarga (KP4);
k. Fotocopy Surat Nikah/Akte Kelahiran;
l. SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan);
m.Surat Keterangan Pindah;
n. Surat Kematian/Surat Ket.Ahli Waris
o. Surat Permohonan Penerbitan SP2D;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
p. Lampiran sesuai ketentuan pengajuan SPP-LS Pembayaran Gaji dan
Tunjangan,Honorarium dan penghasilan lainnya.
(2) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Tambahan
Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf b
antara lain :
a. SPM-LS Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
d. Salinan DPA/DPPA;
e. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
f. Id-Billing Pajak;
g. Kwitansi Pembayaran;
h. Instrumen Penilaian Prestasi Kerja dan Beban Kerja;
i. Capaian Bobot Prestasi Kerja dan Beban Kerja;
j. Rekapitulasi Kehadiran Pegawai, Prestasi Kerja dan Beban Kerja;
k. Daftar Penerima TPP;
l. Lampiran sesuai ketentuan pengajuan SPP-LS Tambahan Penghasilan
Pegawai.
(3) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Barang dan Jasa
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf c antara lain :
a. SPM-LS Barang dan Jasa;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Ringkasan/Resume Kontrak yang ditandatangani oleh Pejabat Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Pihak Ketiga/Rekanan;
d. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
e. Salinan DPA/DPPA;
f. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
g. Id-Billing Pajak;
h. Rekening Koran Bank Pihak Penyedia;
i. Kwitansi Pembayaran;
j. Berita Acara Pembayaran;
k. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan oleh P2HP;
l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST);
m. Berita Acara Kemajuan/Progress Pekerjaan;
n. Salinan Garansi Bank/Jaminan Uang Muka;
o. Salinan Garansi Bank/Jaminan Pemeliharaan;
p. Salinan NPWP Pihak Penyedia;
q. Kelengkapan sesuai pengajuan dokumen SPP-LS Barang dan JasaPihak
Ketiga.
(4) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Barang dan Jasa
Non-Pihak Ketigasebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf d antara
lain :
a. SPM-LS Barang dan Jasa;
b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
c. Ringkasan/Resume Kontrak;
d. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
e. Salinan DPA/DPPA;
f. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
g. Id-Billing Pajak;
h. Rekening Koran Bank Pihak Penyedia;
i. Kwitansi Pembayaran;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
j. Berita Acara Pembayaran;
k. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan oleh P2HP;
l. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST);
m. Berita Acara Kemajuan/Progress Pekerjaan;
n. Salinan NPWP Pihak Penyedia;
o. Kelengkapan sesuai pengajuan dokumen SPP-LS Barang dan JasaNon
Pihak Ketiga.
(5) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LSSubsidi, Bunga,
Hibah, Bantuan, Bagi Hasil dan Pembiayaansebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 ayat (3) huruf e antara lain:
a. SPM-LS Subsidi, Bunga Hibah, Bantuan, Bagi Hasil dan Pembiayaan;
b. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
c. Salinan DPA/DPPA;
d. Salinan Surat Penyediaan Dana (SPD);
e. Kwitansi Pembayaran;
f. Surat Permohonan Pencairan Dana Hibah dari Penerima Hibah ke Kepala
Daerah tembusan SKPD teknis;
g. Surat Permohonan Pencairan dari SKPD teknis ke BUD/Kuasa BUD
(tindak lanjut dari Surat Permohonan Pencairan Dana Hibah dari Penerima
Hibah);
h. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Penerima Hibah dan dari
SKPD teknis;
i. Surat Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Nilai Hibah;
j. Salinan KTP Penerima Hibah;
k. Salinan Rekening Bank Penerima Hibah;
l. Proposal/NPHD/Pakta Integritas;
m. Surat Kuasa/Surat Pernyataan (khusus untuk BKK/DBH);
n. Laporan Penggunaan Dana Hibah Yang Telah Dicairkan (untuk tahap
kedua);
o. Kelengkapan sesuai pengajuan dokumen SPP-LS Subsidi, Bunga, Hibah,
Bantuan, Bagi Hasil dan Pembiayaan;
(6) Kelengkapan dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LSPembayaran
Bantuanmelalui BPJS Kesehatan antara lain :
a. SPM-LS Bantuan;
b. Salinan SPP,SPD, DPA/DPPA;
c. Daftar Pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI);
d. Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
dengan BPJS Kesehatan;
e. Permintaan Pembayaran dari BPJS Kesehatan.
(7) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) digunakan sesuai dengan peruntukannya.
(8) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dibuat
sesuai format dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
(9) Ringkasan/Resume Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf cdan
ayat (4) huruf c dibuat sesuai format dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Gubernur ini.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Ketiga
Alur Dokumen
Pasal 9
(1) Berkas Pengajuan SPM dan kelengkapan dokumen untuk Penerbitan SP2D
yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang diserahkan melalui
Loket Penerimaan Berkas untuk diregistrasi, selanjutnya didistribusikan
kepada Staf Pelaksana Perbendaharaansebelumdilakukanproses
otorisasi/penandatangananoleh Pejabat KuasaBUD/Pejabat Penandatangan
SP2D.
(2) Staf Pelaksana Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap kelengkapan pengajuan
SPM untuk penerbitanSP2D.
(3) Terhadap Pengajuan SPM yang sudah memenuhi persyaratan untuk
penerbitan SP2D, Staf Pelaksana Perbendaharaan mengisi register
SPM/SP2D, menyiapkan dan membubuhkan paraf pada draft SP2D.
Pasal10
(1) Draft SP2D yang sudah diparaf oleh Staf Pelaksana Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diteruskan kepada Kepala Sub
Bagian Perbendaharaanuntuk penelitian lebih lanjut terhadap kelengkapan
dokumen pengajuanSPM.
(2) Dalam hal dokumen pengajuan SPM dinyatakan lengkap dan memenuhi
persyaratan, Kepala Sub Bagian Perbendaharaan membubuhkan paraf pada
draftSP2D.
Pasal11
(1) Draft SP2D yang dinyatakan lengkap dokumennya dan memenuhi
persyaratan serta sudah dibubuhi paraf Kepala Sub Bagian Perbendaharaan,
disampaikan kepada Kuasa BUD/Pejabat Penandatangan SP2D untuk
dilakukan prosesOtorisasi.
(2) Kuasa BUD/Pejabat Penandatangan SP2D melakukan proses otorisasi
dengan melakukan penelitian kembali dan pengujian terhadap kelengkapan
dokumen pengajuan SPM agar penerbitan SP2D memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan dapatdipertanggungjawabkan.
(3) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan antara lain
untuk:
a. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM;
b. Menguji ketersediaan dana pada DPA-SKPD dan SPD;
c. Menguji Dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK,
Surat Keputusan);
d. Menguji Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari PA/KPA
mengenai tanggungjawab terhadap kebenaran pelaksanaan
pembayaran;dan
e. Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf
termasuk tidak boleh terdapat cacat dalampenulisan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(4) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dinyatakan
lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Kuasa BUD/Pejabat
Penandatangan SP2Dmenerbitkan dan menandatanganiSP2D.
(5) Dalam hal dokumen SPM sebagaimana dimaksud padaayat(2) dinyatakan
tidak lengkap dan/atau tidak sah dan/atau pengeluaran tersebut melampaui
pagu anggaran, Kuasa BUD/Pejabat Penandatangan SP2Dmenolak
menerbitkan SP2D dengan tidak menandatangani SP2D dan menyerahkan
kembali SPM kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui
Pelaksana Perbendaharaan, untuk dilakukan penyempurnaanSPM.
(6) Penolakan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling
lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuanSPM.
(7) Penolakan penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat
sesuai format dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal12
(1) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat(4) paling lama 1
(satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuanSPM.
(2) Penerbitan SP2D dibuat dalam rangkap 6(enam) terdiri atas:
a. Lembar1diserahkan ke Bank/Kas Umum Daerah;
b. Lembar2diserahkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran/Bendahara;
c. Lembar 3diserahkan ke Sub Bagian Perbendaharaan yang
melaksanakan fungsi Pengelolaan Kas Daerah;
d. Lembar 4 sebagai Arsip Kuasa BUD;
e. Lembar 5dikirim ke Bagian Akuntansi; dan
f. Lembar 6 sebagai Arsip Pelaksana Perbendaharaan.
(3) Penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat 5(lima)
lembar/rangkap menggunakan kertas khusus continues form berlogo
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan 1(satu) lembar menggunakan kertas
folio.
Pasal13
(1) SP2D yang sudah ditandatangani kemudian diserahkan kembali ke Kepala
Sub Bagian Perbendaharaan masing-masing untuk dilakukan pemberkasan
yang selanjutnya diserahkan kepada Stakeholders melalui
PelaksanaPerbendaharaan.
(2) Stakeholders menerima SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyerahkan kepada Pemegang Kas Daerah yang melaksanakan fungsi
Pengelolaan Kas Daerah untuk dilakukan proses pencairanSP2D.
(3) Pemegang Kas Daerah melakukan pengujian dan penelitian kembali dengan
melihat posisi kasdaerah.
(4) Hasil pengujian dan penelitian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kemudian dituangkan dalam Daftar Penguji, dan diserahkan kepada Kuasa
BUD.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal14
(1) Kuasa BUD/Pejabat Penandatangan SP2Dmemerintahkan kepada Bank
Sulselbar/Bank Operasional untuk mentransfer dana sesuai yang tercantum
dalam daftar penguji/pengantar SP2D dan berkasSP2D sebanyak 5(lima)
lembar/rangkapuntukdivalidasi bank.
(2) Kuasa BUD/Pejabat Penandatangan SP2Dmemerintahkan kepada Bank
Sulselbar/Bank Operasional untuk menyetorkan IWP, Taperum dan Surat
Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Kas Negara serta PPh Gaji dan PPN/PPh
Pihak Ketiga/Rekanan ke Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan
Pajak Pratama.
Pasal15
(1) Bank Sulselbar/Bank Operasionalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) melakukan proses transfer uang/pemindahbukuan dari Rekening Kas
Umum Daerah Pemerintah Daerah ke rekening pihak yang ditunjuk.
(2) Bank Sulselbar untuk IWP, Taperum dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
ke Kas Negara serta PPh Gaji dan PPN/PPh Pihak Ketiga/Rekanan ke
Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan PajakPratama.
(3) Bank Sulselbar/Bank Operasional menyerahkan bukti transfer kepada Kuasa
BUD melalui Pemegang Kas Daerah untuk proses penatausahaan.
Pasal16
(1) SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh Kuasa BUD/Pejabat
Penandatangan SP2Ddan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan
rekening) tidak dapat dibatalkan.
(2) Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai
berikut:
a. kesalahan pembebanan pada DPA-SKPD;
b. kesalahan pencantuman kode Rekening, Kode Kegiatan maupun
kodeprogram;
c. uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlahuang.
Pasal17
Kepala Bagian Perbendaharaan selaku Kuasa BUD menatausahakan SP2D dengan
menggunakan dokumen-dokumen register SP2D, register Surat Penolakan
Penerbitan SP2D dan Buku Kas Penerimaan danPengeluaran.
Pasal18
Format Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan SP2D sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IXyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernurini.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB V
TATAKERJA
Pasal19
(1) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat dan SKPD yang terlibat di dalam pelaksanaan Standar
Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan SP2D wajib membangun
komitmen tinggi untuk mendukungpelaksanaannya.
(2) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terlibat didalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Penerbitan SP2D wajib mengembangkan koordinasi dan kerjasama maksimal
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
(3) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terlibat didalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Penerbitan SP2D wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku dalam pelaksanaantugas.
(4) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terlibat didalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Penerbitan SP2D memiliki pengetahuan dan kemampuan pengelolaan
administrasi keuangan daerah sesuai ketentuan yangberlaku.
(5) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terlibat didalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Penerbitan SP2D wajib menguasai teknologi dan mampu mengoperasikan
peralatan teknis pelayanan penerbitan SP2D yangdisediakan.
BAB VI
SARANA DANPRASARANA
Pasal20
(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Penerbitan SP2D, dipandang perlu menyediakan sarana dan
prasarana pendukung kegiatan sesuai dengankebutuhan.
(2) Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dioperasionalkan secara khusus untuk pelayanan penerbitan SP2D secara
efisien, efektif dan tepat waktu sesuai dengan standar waktu maksimal untuk
pelayanan penerbitanSP2D.
BAB VI
KETENTUANPERALIHAN
Pasal21
Pelayanan penerbitan SP2D Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Gubernur ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yangberlaku.