PERGUB NOMOR 43 TAHUN2016 TENTANG STIMULAN PEMBINAAN BAHAN BANGUNAN LOKALDAN PENGEMBANGANSUMBER DAYA MANUSIA

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 43 TAHUN2016
TENTANG
STIMULAN PEMBINAANBAHAN BANGUNAN LOKALDAN
PENGEMBANGANSUMBER DAYA MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas bahan bangunan
lokal yang diselenggarakan oleh usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi (UMKMK), perlu dilakukan
stimulan pembinaan bahan bangunan lokal dan
sumber daya manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka
melaksanakan amanah Pasal 53, Pasal 57, Pasal 59,
Pasal 60, Pasal 82, Pasal 83, dan Pasal 84 dari
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian Uji
Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan, dan
Standarisasi Tata Bangunan/Lingkungan, perlu
mengatur Stimulan Pembinaan Bahan Bangunan Lokal
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentangStimulan
Pembinaan Bahan Bangunan Lokal dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105,
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5584);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991 tentang
Standar Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3957);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2
Tahun 2012 tentang RetribusiJasa Usaha (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 54);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengendalian
UjiMutu Bahan Bangunan,
KonstruksiBangunandanStandarisasi Tata
Bangunan/Lingkungan (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 74);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG STIMULAN
PEMBINAAN BAHAN BANGUNAN LOKAL DAN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya
dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat
Dinas PUPR adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi
di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Sulawesi
Barat
6. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Sumber Daya Lokal dan
Pengujian Material yang disingkat UPTD-PSDAL dan PM adalah
laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas PU&PR Provinsi Sulawesi Barat
yang melaksanakan sebagian tugas di bidang adiminitrasi retribusi, teknis
operasional standardisasi tata bangunan/lingkungan dan pengujian
pengembangan sumber daya lokal dan pengujian material di wilayah kerja
kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Barat.
7. Pembinaan Bahan Bangunan Lokal adalah upaya pemberdayaan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) untuk jasa bahan
bangunan lokal dan atau hasil industri, bahan konstruksi bangunan,
melalui pembinaan, pemberdayaan, pelatihan, dan bantuan stimulant
identifikasi bahan bangunan lokal yang sesuai dengan mutu dan
standardisasi teknis (SNI) yang disyaratkan.
8. Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah upaya pemberdayaan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia pada usaha mikro, kecil,
menengah, dan koperasi (UMKMK) serta sumber daya manusia yang
terdapat pada UPTD PSDAL PM dalam bentuk pelatihan, pendidikan, dan
peningkatan kualifikasi pendidikan formal.
9. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dengan
kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta
rupiah), dan kriteria hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
10. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha
menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil dengan
kriteria kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (limaratus juta rupiah),
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
dengan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua
milyar limaratus juta rupiah).
11. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha
Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
dengan kriteria kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) atau Kriteria Penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua
milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
12. Koperasi adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan serta
demokrasi ekonomi dengan orientasi pada keanggotaan.
13. Stimulan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) serta kepada sumber
daya manusia yang berada dalam lingkup UPTD PSDAL-PM dalam bentuk
pembinaan bahan bangunan lokal dan pengembangan sumber daya
manusia.
14. Bahan Bangunan Lokal adalah wujud dari suatu jenis bahan bangunan dan
konstruksi atau komponen yang digunakan dalam proses pekerjaan
pembangunan konstruksi yang diperoleh dari bahan bangunan lokal.
15. Bahan Bangunan Hasil Rekayasa Industri adalah bahan bangunan
produksi industri pabrikan atau manufacture yang meliputi seluruh
material bahan bangunan produk industri yang bahan dasarnya berasal
dari bahan bangunan lokal yang telah terstandardisasi sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia (SNI) atau International Standarization
Organization (ISO).
16. Rencana Strategis UPTD PSDAL-PM Tahun 2017-2021 adalah program
kegiatan mendukung Stimulan pembinaan bahan bangunan lokal dan
Sumber Daya Manusia yang akan dilaksanakan di 6 (enem) kabupaten se-
Sulawesi Baratuntuk mencapai akreditasi laboratorium uji mutu dan
standardisasi yang baik dan bersesuaian.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) Ruang Lingkup penyelenggaraan stimulan pembinaan bahan bangunan lokal
dan sumber daya manusia terdiri atas:
a. pembinaan sumberdaya manusia pada UMKMK dan UPTD PSDAL-PM;
b. fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat untuk menghasilkan bahan
bangunan lokal yang memenuhi standardisasi mutu;
c. identifikasi terhadap sumber bahan bangunan lokal yang dapat
memenuhi syarat mutu bahan bangunan yang dapat digunakan dalam
pembangunan konstruksi;
d. pembentukan forum informasi komunikasi dan konsultasi jasa
konstruksi; dan
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
e. fasilitasi pelayanan masyarakat dalam pengadaan sarana dan prasarana
lingkungan dan air bersih.
(2) Penyelenggaraan pembinaan bahan bangunan lokal dan sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPTD
PSDAL-PM, dengan berpedoman pada Rencana Strategis UPTD PSDAL-PM
Tahun 2017-2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan
Gubernur ini.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN
BagianPertama
Stimulan Pembinaan Sumber Daya Manusia
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan pembinaan terhadap sumberdaya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf a dilakukan melalui kegiatan
pelatihan, pemagangan, workshop, dan pendidikan lanjutan di perguruan
tinggi yang dimaksudkan untuk:
a. peningkatan pengetahuan dalam rangka pengusahaan bahan bangunan
lokal bagi pelaku UMKMK; dan
b. pengembangan sumber daya manusia untuk mewujudkan kesiapan dan
ketersediaan sumber daya manusia yang memadai pada UPTD PSDAL
PM.
(2) Stimulan pembinaan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan dan anggaran berbasis kinerja
yang diprogramkan pada UPTD PSDAL-PM.
(3) UPTD PSDAL-PM dapat bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi
dan/atau pihak ketiga yang independen untuk menyelenggarakan kegiatan
pembinaan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penyelenggaraan stimulan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan swakelola yang dilakukan oleh
UPTD PSDAL-PM.
(5) Biaya stimulan pembinaan sumberdaya manusia yang dilaksanakan oleh
UPTD PSDAL-PM dianggarkan pada APBD.
BagianKedua
Fasilitasi Penggunaan dan Pengadaan Alat
Pasal 4
(1) Fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat untuk menghasilkan bahan
bangunan lokal yang memenuhi standardisasi mutu bagi UMKMK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf b dilakukan melalui
kegiatan pemagangan dan bantuan peralatan.
(2) Fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat untuk menghasilkan bahan
bangunan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan perencanaan dan anggaran berbasis kinerja yang
diprogramkan pada UPTD PSDAL-PM.
(3) UPTD PSDAL-PM dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau
perusahaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan dalam bentuk
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat untuk menghasilkan bahan
bangunan lokal yang memenuhi standardisasi mutu.
(4) Fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat untuk menghasilkan bahan
bangunan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
swakelola yang dilakukan oleh UPTD PSDAL-PM.
(5) Biaya fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat diprogramkan oleh UPTD
PSDAL-PM untuk dianggarkan pada APBD.
BagianKetiga
Identifikasi Sumber Bahan Bangunan Lokal
Pasal 5
(1) Identifikasi terhadap sumber bahan bangunan lokal yang dapat digunakan
dalam pembangunan konstruksi bagi UMKMK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) hurufc dilakukan melalui kegiatan identifikasi
terhadap sumber bahan bangunan lokal serta sebarannya di wilayah
Provinsi Sulawesi Barat, yang meliputi:
a. batuan gunung;
b. batu kali;
c. batu kapur atau dolomit;
d. batu gamping (limestone);
e. batu sabak (slate);
f. batu tras;
g. andesit;
h. basal;
i. dasit;
j. diorit;
k. trakhit;
l. porcelanit;
m. marmer
n. pasir besi;
o. pasir;
p. pasir kuarsa;
q. kerikil;
r. tanah/soil;
s. tanah liat;
t. kayu; dan
u. dan lainnya.
(2) Kegiatan identifikasi terhadap sumber bahan bangunan lokal yang dapat
digunakan dalam pembangunan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi juga kegiatan uji mutu terhadap bahan bangunan lokal
yang diperoleh dari sumbernya.
(3) Hasil identifikasi terhadap sumber bahan bangunan lokal yang dapat
digunakan untuk pembangunan konstruksi menjadi syarat bagi penerbitan
perizinan pengusahaan tambang golongan C.
(4) Penyelenggaraan Identifikasi terhadap bahan bangunan lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan swakelola yang dilakukan oleh
UPTD PSDAL-PM.
(5) UPTD PSDAL-PM dapat bekerja sama dengan pihak perguruan tinggi
dan/atau pihak ketiga yang independen untuk menyelenggarakan kegiatan
identifikasi terhadap sumber bahan bangunan lokal yang dapat digunakan
dalam pembangunan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(6) Biaya Penyelenggaraan stimulan Identifikasi terhadap bahan bangunan
lokal yang dapat memenuhi syarat untuk dapat digunakan dalam
pembangunan konstruksi dianggarkan pada APBD.
Bagian Keempat
Pembentukan Forum Informasi Komunikasi dan
Konsultasi Jasa Konstruksi
Pasal 6
(1) Untuk melakukan evaluasi kinerja, pengendalian, dan penertiban kegiatan
pembinaan bahan bangunan lokal dan sumber daya manusia, UPTD
PSDAL-PMmemfasilitasi terbentuknya Forum Informasi Komunikasi dan
Konsultasi Jasa Konstruksi Provinsi Sulawesi Barat (FIKK Jaskon).
(2) FIKK Jaskon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan
kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan teknologi peralatan pengujian bahan
bangunan dan pengendalian uji mutu konstruksi;
b. pengkajian teknis dan implementasi praktis;
c. pengelolaan masukan dan/atau pengaduan masyarakat dan dunia
usaha;
d. mendorong upaya peningkatan, akreditasi, dan penyetaraan
standardisasi laboratorium UPTD PSDAL PM; dan
e. tugas lain terkait system ujimutu dan standardisasi jasa konstruksi.
(3) Susunan organisasi dan personil dari FIKK Jaskon diajukan oleh UPTD
PSDAL-PM melalui Kepala Dinas PUPR untuk ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur.
(4) Personil FIKK Jaskon terdiri dari:
a. tim efektif internal;
b. tim efektif eksternal; dan
c. tim efektif pengelola kegiatan swakelola.
(5) Biaya operasional FIKK Jaskon dianggarkan dalam APBD melalui program
kegiatan UPTD PSDAL-PM.
(6) Struktur organisasi FIKK Jaskon ditetapkan oleh UPTD PSDAL-PM dan
menjadi lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
Bagian Kelima
Stimulan Pelayanan Masyarakat Di Bidang PUPR
Pasal 7
(1) Stimulan pelayanan masyarakat di bidang PUPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilakukan melalui kegiatan pengadaan
sarana dan prasarana PUPR.
(2) Fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana PUPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan dan anggaran berbasis
kinerja yang diprogramkan pada UPTD PSDAL-PM.
(3) Fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana PUPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan kegiatan swakelola yang dilakukan oleh UPTD
PSDAL-PM.

Rekomendasi Berita

Back to top button