PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA

GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah dibentuk
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Sulawesi Barat, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, telah dicabut sehingga perlu mengatur kembali Unit
Layanan Pengadaan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur membentuk ULP
Pemerintah Provinsi yang berkedudukan di Biro atau
Bagian Sekretariat Daerah Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huru c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5949)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011
tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional
Sekolah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 807);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tantang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79);
15. Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 40).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG UNIT LAYANAN
PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH PROVINSI
SULAWESI BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan di daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
4. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagai unsur pembantu Gubernur
dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah yang terdiri dari Sekeretariat Daerah, Sekretariat Dewan,
Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah.
5. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan
Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Organisasi
Perangkat Daerah yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai
diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
6. Pengguna Barang/Jasa adalah pemegang kewenangan penggunaan Barang
dan/atau Jasa milik Daerah.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang
kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi
Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran
dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
11. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah
pejabat pada unit kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan satu atau
beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
12. Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang
selanjutnya disebut ULP adalah Unit Organisasi Pemerintah Daerah yang
berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah
Provinsi Sulawesi Sulwesi Barat.
13. Barang adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
15. Kelompok Kerja Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut POKJA adalah
kelompok kerja berjumlah gasal, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan
penyedia pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat.
16. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA)
untuk melaksanakan pengadaan langsung.
17. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan
Barang/Jasa.
18. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus
ditaati oleh para Pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
19. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan
pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
20. Jasa Konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian
tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir
(brainware).
21. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang
nengutamakan ketrampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah
dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala
pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultasi, pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang.
22. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari
Pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan
Barang/Jasa.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Pembentukan ULP Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk menjamin pelaksanaan
pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi secara
transparan, terintegrasi dan terpadu sesuai ketentuan perundang-undangan yang
tekait dengan pengadaan barang/jasa.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
Gubernur membentuk ULP yang berkedudukan pada Biro Perekonomian dan
Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 4
ULP mempunyai tugas :
a. melayani pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
c. melakukan analisa dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Pemerintah
Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, serta menyampaikan
ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk diumumkan;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau
pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang
masuk;
g. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa;
h. menyerahkan Salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada
PA/KPA/PPK melalui PPTK;
i. mengarsipkan dokumen asli Pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
j. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Gubernur serta
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA;
k. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis
pekerjaan kepada PA/KPA;
l. melaksanakan penyebarluasan strategi, kebijakan, standar, sistem, dan
prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah;
m. melaksanakan pembinaan Sumber Daya Manusia bidang pengadaan
barang/jasa; dan
n. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan memanfaatkan teknologi
informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement).
Bagian Keempat
Wewenang
Pasal 5
ULP mempunyai wewenang:
a. menyusun rencana pemilihan barang/jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Pemerintah
Daerah dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan
ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pra kualifikasi atau pasca
kualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang
masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan pemenang penyedia barang/jasa untuk :
1. Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Jasa
Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah); atau
2. Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi
yang bernilai paling tinggi Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
i. menyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa kepada PPK
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
j. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa;
k. membuat laporan mengenai proses Pengadaan Barang/Jasa;dan
l. mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan
perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya
untuk dikenakan sanksi administratif dan/atau pencantuman dalam Daftar
Hitam.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi ULP terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Kelompok Kerja; dan
d. Staf Pendukung.
(2) Susunan Organisasi ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran dan merupakan Bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Gubernur ini.
Bagian Kesatu
Kepala
Pasal 7
(1) Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a secara exofficio
dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan lingkup ULP;
b. menyusun Program Kerja dan Anggaran ULP;
c. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan
apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
d. membuat laporan pertanggung jawaban atas pelaksana kegiatan pengadaan
barang/jasa kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah;
e. melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia ULP;
f. menugaskan / menempatkan / memindahkan anggota Pokja ULP sesuai
dengan beban kerja masing-masing Pokja ULP;
g. mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan di ULP kepada
Gubernur melalui Sekretaris Daerah apabila terbukti melakukan
pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
h. menjamin keamanan dokumen pengadaan; dan
i. melaksanakan tugas-tugas yang di berikan oleh PA/KPA sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam hal diperlukan ULP/Pejabat pengadaan dapat mengusulkan kepada
PPK:
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 8
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dipimpin
oleh Sekretaris, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Sub. Bagian
Perencanaan Pengadaan pada Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata
persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga;
b. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan kelompok
kerja;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang
dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan;
d. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
e. mengagendakan dan mengoordinasikan pengaduan masyarakat;
f. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh
penyedia barang/jasa;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di ULP;
h. menyusun program kerja dan anggaran ULP;
i. menyiapkan surat Kepala ULP untuk penerbitan Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) oleh PA/KPA;
j. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang
dilaksanakan oleh ULP;
k. menyiapkan pusat data untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait
Spesifikasi dan HPS;
l. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan
barang/jasa secara elektronik (e-procurement);
m. mengoordinasikan tenaga ahli/staf pendukung dalam proses pengadaan
barang/jasa;
n. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan;dan
o. membantu penyelesaian sanggahan banding.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Bagian Keempat
POKJA
Pasal 9
(1) POKJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, meliputi 4
(empat) bidang kegiatan pengadaan barang/jasa, yaitu :
a. pengadaan barang;
b. pekerjaan konstruksi;
c. jasa konsultansi; dan
d. jasa lainnya.
(2) POKJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3
(tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan dengan
jumlah gasal.
(3) POKJA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Ketua, Sekretaris dan
Anggota.
(4) POKJA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Tim atau
Tenaga Ahli yang berasal dari Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
Swasta.
(5) Pembentukan POKJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur atas usulan Ketua ULP.
Pasal 10
POKJA mempunyai tugas:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paketpaket
yang akan dilelang/seleksi;
b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
c. menetapkan Dokumen Pengadaan;
d. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
e. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan
pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk
diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
f. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau
pascakualifikasi;
g. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang
masuk;
h. menjawab sanggahan;
i. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi
yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa kepada PPK;
k. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
l. membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 11
(1) Anggota POKJA dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, berdasarkan penugasan dari Kepala ULP.
(2) Dalam menugaskan Anggota POKJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota POKJA dan
dapat menugaskan anggota POKJA ke bidang kegiatan pengadaan lain sesuai
dengan kebutuhan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat
Tugas sesuai dengan keahliannya.
(4) POKJA dalam melaksanakan tugasnya, secara administrasi dikoordinasikan
kepada Kepala ULP melalui Sekretariat ULP.
Bagian Kelima
Staf Pendukung
Pasal 12
Staf pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d berasal dari
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja/Tenaga Kontrak
Waktu Terbatas di lingkungan Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan yang bertugas membantu
ULP.
Bagian Keenam
Larangan
Pasal 13
Kepala ULP dan Anggota POKJA dilarang duduk sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara; dan
d. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
BAB IV
PERSYARATAN DAN INSENTIF
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 14
Anggota POKJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
b. memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
c. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi
yang dipercayakan.
d. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
e. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/POKJA/Pejabat
Pengadaan yang bersangkutan;
f. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
Pasal 15
(1) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan atau memerlukan
keahlian khusus, POKJA dapat menggunakan Tenaga Ahli yang berasal dari
Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Instansi lain atau swasta.
(2) Penggunaan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan
Kepala ULP berdasarkan usulan POKJA.
Bagian Kedua
Insentif
Pasal 16
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala ULP, Sekretaris dan Staf Pendukung
berhak mendapatkan insentif yang besarannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Anggota POKJA diberikan insentif yang
dibebankan pada OPD masing-masing sesuai paket pekerjaan yang
dilaksanakan pada OPD dan mengacu kepada Peraturan Gubernur tentang
Standar Biaya Masukan.
(3) Dalam hal melaksanakan tugas, POKJA dapat diberikan biaya perjalanan dinas
oleh OPD yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan
insentif yang besarannya diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Standar
Biaya Masukan.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 17
(1) ULP dan PA/KPA pada OPD wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja
terkait proses pengadaan barang/jasa yang diadakan.
(2) Koordinasi dan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PA/KPA menyampaikan rencana umum pengadaan dan pemaketan
pekerjaan pengadaan barang/jasa akan dilaksanakan.
b. PA/KPA menyampaikan laporan mengenai proses dan hasil pengadaan
barang/jasa pemerintah yang telah dilaksanakan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(3) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
(4) Koordinasi dan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :
a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai
dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP;
b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan
yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan
d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan
barang/jasa.
(5) Dalam rangka untuk pelaksanaan administrasi, koordinasi dan konsultasi Unit
Layanan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (ULP) Provinsi Sulawesi Barat
memiliki Stempel tersendiri dengan bentuk dan ukuran terlampir.
BAB VI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 18
(1) Gubernur melakukan pembinaan secara umum terhadap ULP.
(2) Sekretaris Daerah melakukan pembinaan secara teknis kepada POKJA dan
Pejabat Pengadaan pada OPD.
Bagian Kedua
Pengawasan dan pengendalian
Pasal 19
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa
dilakukan oleh PA/KPA/PPK pada OPD terkait dan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah Daerah (APIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 20
(1) Sekretaris Daerah melakukan evaluasi terhadap ULP setiap 3 (tiga) bulan sekali
dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala ULP melaporkan kegiatan ULP kepada Gubernur melalui Sekretaris
Daerah dengan tembusan kepada Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi
Pembangunan setiap triwulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 9 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 9 Februari 2017
Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
CARLO B TEWU
Pasal 21
Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada APBD.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 5
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010
13
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR : 5 TAHUN 2017
TANGGAL : 9 FEBRUARI 2017
TENTANG : PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
CARLO B TEWU
KEPALA
SEKRETARIAT
POKJA
Staf Pendukung
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010

Rekomendasi Berita

Back to top button