PERGUB NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2017
GUBERNUR SULAWESI BARAT
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG
PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS
DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari Provinsi
kepada Kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang
diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi
bantuan;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan
Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari
Provinsi Kepada Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan yang
Bersifat Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun
Anggaran 2017;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
[
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaAtas Undang-Undang
SALINAN
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008
Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Nomor 26);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 8);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 29 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014 Nomor
29);
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 52 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor
52);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN UMUM
BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS DARI
PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2017.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam PeraturanGubernur yangdimaksuddengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4. Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten se Sulawesi Barat.
5. Bupati adalah Bupati se Sulawesi Barat.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD
adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintah Provinsi yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus adalah Bantuan Keuangan yang
peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah
Provinsi pemberi bantuan.
8. Transfer ke Daerah adalah Dana yang bersumber dari APBD Provinsi yang
dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
9. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat
Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
10. Program adalah Penjabaran kebijakan OPD dalam bentuk upaya yang berisi satu
atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mengetahui hasil yang terukur.
11. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih
unit kerja pada OPD sebagai bagian dari Pencapaian sasaran terukur pada
suatu Program yang terdiri atas sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya
berupa personal (sumber daya manusia) barang modal termasuk Peralatan dan
teknologi dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya
tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (Output) dalam
bentuk barang/jasa.
12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran OPD yang selanjutnya disingkat DPA OPD
adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang
digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
13. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran OPD yang selanjutnya disingkat
DPPA OPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan
pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran
oleh pengguna anggaran.
14. Rekening Kas Umum Daerah Provinsi adalah rekening tempat menyimpan uang
Provinsi untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh
Pengeluaran Daerah.
15. Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten adalah rekening tempat menyimpan
uang daerah Kabupaten untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan
membayar seluruh pengeluaran daerah.
16. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
17. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
18. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut
dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD
dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
19. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang
bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum yaitu pejabat yang diberi
tugas untuk dan atas nama daerah menerima, menyimpan, dan
membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang daerah.
20. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang disingkat Kuasa BUD adalah pejabat
yang diberi Kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah
dokumen uang digunakan sebagai dasar Pencairan Dana yanq diterbitkan oleh
BUD berdasarkan SPM.
22. Rencana Kerja dan Anggaran OPD yang selanjutnya disingkat RKA-OPD adalah
dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan,
rencana belanja program dan kegiatan OPD serta rencana pembiayaan sebagai
dasar penyusunan APBD.
23. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim
yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris
daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan
kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari
pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
24. Sisa dana bantuan keuangan yang bersifat khusus adalah dana bantuan
keuangan yang bersifat khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi
Sulawesi Barat namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan
dan/atau didanai dari bantuan keuangan yang bersifat khusus yang tidak
terealisasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup dalam Pedoman umum ini adalah pedoman penggunaan bantuan
keuangan yang bersifat khusus, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan
Program Pembangunan Sulawesi Barat yakni:
1. Program Layanan Pendidikan;
2. Program Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
3. Program Sanitasi dan Air Besih;
4. Program Penyediaan Insfranstruktur Wilayah dan Pembangunan Pinggiran;
5. Program Bangun Mandar;
6. Program Penanggulangan Kemiskinan;
7. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia;
8. Program Ketahanan Pangan;
9. Program Agroindustri;
10. Program Pengembangan Objek Wisata Mamasa; dan
11. Program Tata Kelola Pemerintahan;
BAB III
ALOKASI
Pasal 3
(1) Alokasi Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk Tahun Anggaran 2017
ditetapkan sebesar Rp. 47.330.000.000.00 (empat puluh tujuh milyar tiga ratus
tiga puluh juta rupiah).
(2) Alokasi Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana pada ayat (1)
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
dialokasikan untuk:
a. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang perumahan dan
pemukiman Rp. 3.770.000.000.00 (tiga milyar tujuh ratus tujuh puluh juta
rupiah);
b. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang kesehatan Rp.
600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah);
c. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang PU dan penataan
ruang Rp. 15.455.000.000.00 (lima belas milyar empat ratus lima puluh lima
juta rupiah);
d. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang pertanian Rp.
15.525.000.000.00 (lima belas milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
e. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang lingkungan hidup Rp.
1.030.000.000.00 (satu milyar tiga puluh juta rupiah);
f. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang pendidikan Rp.
1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
g. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang kelautan dan
perikanan Rp. 3.950.000.000.00 (tiga milyar sembilan ratus lima puluh juta
rupiah);
h. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang pemuda dan olahraga
Rp. 5.400.000.000.00 (lima milyar empat ratus juta rupiah);
i. Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk bidang kehutanan Rp.
100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Pasal 4
Alokasi Bantuan Keuangan yang bersifat khusus untuk masing-masing Kabupaten
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
BAB IV
KRITERIA DAN ARAH KEGIATAN
Bagian Kesatu
Kriteria
Pasal 5
(1) Kriteria penetapan alokasi Bantuan Keuangan yang bersifat khusus pada
masing-masing Kabupaten ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan
keuangan daerah dalam membiayai kebutuhan-kebutuhan pembangunan daerah
yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
karakteristik setiap Kabupaten.
(2) Selain Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap OPD merumuskan
Kriteria Teknis sebagai berikut :
a. bidang perumahan dan pemukiman dirumuskan oleh Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman Provinsi Sulawesi Barat;
b. bidang kesehatan dirumuskan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat;
c. bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dirumuskan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Provinsi Sulawesi Barat;
d. bidang pertanian dirumuskan oleh Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Barat;
e. bidang lingkungan hidup dirumuskan oleh Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Sulawesi Barat;
f. bidang pendidikan dirumuskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi
Barat;
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
g. bidang kelautan dan perikanan dirumuskan oleh Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Barat;
h. bidang pemuda dan olahraga dirumuskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga
Provinsi Sulawesi Barat;
i. bidang kehutanan dirumuskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi
Barat.
(3) Kriteria Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala OPD teknis terkait.
Bagian Kedua
Arah Kegiatan
Pasal 6
(1) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang perumahan dan pemukiman
dialokasikan untuk menunjang pembangunan sarana perumahan dan
pemukiman.
(2) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang kesehatan dialokasikan untuk
menunjang sarana prasarana kesehatan.
(3) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang pekerjaan umumdan
penataanruang dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
penataan ruang.
(4) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang Pertanian dialokasikan untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi.
(5) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang lingkungan hidup dialokasikan
untuk menunjang pelaksanaan pengawasan dampak lingkungan hidup daerah.
(6) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang pendidikan dialokasikan untuk
sarana dan prasarana pendidikan.
(7) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang kelautan dan perikanan
dialokasikan untuk menunjang kegaitan budidaya perikanan.
(8) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang pemuda dan olahraga
dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan kgiatan pekan olahraga provinsi.
(9) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus bidang kehutanan dialokasikan untuk
menunjang pelaksanaan kegiatan pengawasan hutan.
BAB V
PENGGANGGARAN
Pasal 7
(1) Pendapatan dan Belanja Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dianggarkan
dalam APBD Kabupaten berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah
Provinsi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD pada kelompok lain-lain pendapatan
daerah yang sah, jenis pendapatan dana penyesuaian dan rincian objek
pendapatan Bantuan Keuangan Khusus.
(3) Penerima Bantuan Keuangan yang bersifat khusus wajib mencantumkan alokasi
dan penggunaanya didalam APBD Kabupaten.
(4) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus tidak dapat digunakan untuk mendanai
administrasi kegiatan, penyiapan kegiatan fisik, penelitian, pelatihan, dan
perjalanan dinas.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(5) Penerima Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dapat menyediakan dana
pendamping dalam APBD paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari alokasi
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus.
(6) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggarkan dalam
APBD Kabupaten dan digunakan untuk kegiatan.
BAB VI
PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN DAN PENYALURAN
Pasal 8
(1) Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dilaksanakan setelah penetapan
Peraturan Daerah tentang APBD atau Perubahan APBD.
(2) Pelaksanaan anggaran Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada
kabupaten berdasarkan DPA/DPPA.
Pasal 9
(1) Penyaluran Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dilakukan dengan cara
pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum
Daerah Kabupaten penerima.
(2) Penyaluran Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)dilaksanakan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 50 % dari alokasi Bantuan Keuangan yang bersifat khusus
setelah diterimanya permohonan pencairan dari OPD teknis yang terkait; dan
b. Tahap II sebesar 50 %, dilaksanakan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
kerja setelah laporan penyerapan penggunaan Tahap I, diterima oleh Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah.
(3) Permohonan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disertai
dengan surat pernyataan Pemerintah Kabupaten penerima.
(4) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan format
sebagaimana dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(5) Mekanisme penyaluran dana dilakukan oleh Kuasa BUD setelah diverifikasi
melalui mekanisme SP2D dari rekening kas umum Daerah Provinsi ke rekening
kas umum Pemerintah Daerah Kabupaten penerima Bantuan Keuangan yang
bersifat khusus.
(6) Persyaratan Pencairan Dana Bantuan Khusus adalah :
1. Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang (Bupati, Wakil
Bupati dan Sekda) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan
Gubernur ini;
2. Kwitansi yang bertanda tangani oleh pejabat yang berwenang (Bupati, Wakil
Bupati dan Sekda) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan
Gubernur ini;
3. Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Pejabat Penatausahaan
Keuangan Daerah Kabupaten;
4. Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penetapan Rekening Kas Umum Daerah
Kabupaten;
5. Rekening Koran Bendahara Umum Daerah;
6. Format dimaksud pada ayat (6) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
dan Lampiran V Peraturan Gubenur ini.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 10
(1) Untuk penyaluran Bantuan Keuangan yang bersifat khusus ke Pemerintah
Kabupaten yang bersumber dari APBD Provinsi, Pemerintah Kabupaten wajib
menyampaikan nomor rekening, nama rekening dan nama bank kepada PPKD
yang dilampiri dengan:
a. copy rekening koran dari rekening Kas Umum Daerah Kabupaten;
b. copy Keputusan Bupati mengenai penunjukan/penetapan pejabat
bendaharawan umum daerah/kuasa bendaharawan daerah yang disahkan
oleh Bupati;
c. copy Keputusan Bupati mengenai penempatan kas umum daerah;
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rekening khusus milik
Pemerintah Kabupaten yang digunakan untuk menampung penerima transfer
dana.
(3) Penyaluran/penyerahan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus Tahap I
kepada Pemerintah Kabupaten dilakukan setelah ditandatanganinya surat
pernyataan sebagaiamana maksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(4) Penyaluran/penyerahan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus Tahap II
kepada pemerintah Kabupaten dilakukan setelah menyampaikan laporan
penyerapan Tahap I setelah penggunaannya mencapai 90 % (sembilan puluh
persen) dari dana yang telah ditransfer ke rekening kas daerah yang dilampiri
dengan SP2D sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Penyaluran/Penyerahan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus secara 2 (dua)
Tahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) masing-masing dilakukan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Bantuan Keuangan yang bersifat
khusus.
Pasal 11
(1) Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa Bantuan Keuangan yang
bersifat khusus dari bidang-bidang Bantuan Keuangan yang bersifat khusus
yang output kegiatannya sudah tercapai, maka sisa Bantuan Keuangan yang
bersifat khusus tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan Bantuan
Keuangan yang bersifat khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sisa Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari bidang-bidang tersebut
digunakan untuk mendanai kegiatan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus
di bidang yang sama pada tahun anggaran berikutnya dan/atau;
b. akumulasi sisa Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dari bidang-bidang
tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan Bantuan Keuangan yang
bersifat khusus di bidang tertentu pada tahun anggaran berikutnya, dengan
memperhatikan prioritas Pemerintah Provinsi dan menggunakan petunjuk
teknis tahun anggaran berjalan.
(2) Sisa Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat digunakan sebagai dana pendamping Bantuan Keuangan yang
bersifat khusus.
(3) Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari sisa Bantuan Keuangan yang bersifat
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dan dapat
dimanfaatkan pada akhir tahun anggaran berkenaan.
(4) Pemerintah Kabupaten sebagai penerima bantuan menyampaikan laporan
penggunaan sisa Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Daerah cq. Badan Pengelola Keuangan
dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat setelah kegiatan yang didanai
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
dari sisa Bantuan Keuangan yang bersifat khusus selesai atau paling lambat
tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
(5) Laporan penggunaan sisa Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan
sisa Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dimaksud.
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12
(1) Pemerintah Kabupaten menyampaikan laporan triwulan yang memuat Laporan
pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus
kepada Gubernur c.q Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan
tembusan Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan
OPD SKPD teknis terkait, untuk pengkajian lebih lanjut.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gambaran, rencana
kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan,
hasil yang telah dicapai, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan
jumlah dana yang terealisasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
Peraturan Gubernur ini.
(3) OPD teknis terkait Kabupaten menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus setiap akhir Tahun Anggaran kepada
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat c.q Badan Pengelola Keuangan dan
Pendapatan Daerah dan Badan Perencana Pembangunan Daerah Provinsi
Sulawesi Barat dan OPD teknis terkait.
(4) Bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi:
a. proposal usulan kegiatan dari Pemerintah Kabupaten terkait;
b. peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan yang
bersifat Khusus;
c. keputusan Kepala OPD tentang pedoman teknis; dan
d. bukti transfer.
Pasal 13
Bantuan keuangan yang bersifat khusus dicatat sebagai realisasi jenis belanja
bantuan keuangan kepada kabupaten, pada PPKD dalam tahun anggaran
berkenaan.
Pasal 14
Pertanggungjawaban PA/KPA dan atau pejabat pembuat komitmen atas pemberian
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus adalah:
a. surat pernyataan pencantuman dalam APBD/Perubahan APBD oleh kabupaten
penerima Bantuan Keuangan bersifat khusus, yang ditandatangani oleh Bupati
penerima;
b. surat pernyataan pemanfaatan sesuai dengan peruntukan yang ditandatangani
oleh Bupati penerima Bantuan Keuangan yang bersifat khusus;
c. bukti transfer/pemindah bukuan dari Kas Umum Daerah Provinsi ke Kas Umum
Pemerintah Kabupaten; dan
d. permohonan pencairan dana dan kuitansi pendukungnya yang telah
ditandatangani.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 15
(1) Penerima bantuan keuangan yang bersifat khusus bertanggungjawab secara
formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
(2) Pertanggungjawaban penerima meliputi;
a. laporan penggunaan; dan
b. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundangundangan.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan
kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disimpan dan
dipergunakan oleh penerima selaku obyek pemeriksaan.
(5) Pelaksanaan kegiatan yang didanai Bantuan Keuangan yang bersifat khusus
harus selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
BAB VIII
PENGELOLAAN DANA BANTUAN KEUANGAN YANG BERSIFAT KHUSUS OLEH
PEMERINTAH KABUPATEN
Pasal 16
(1) Pengelolaan Penerimaan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus oleh
Pemerintah Kabupaten dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan
akuntabel melalui mekanisme APBD sesuai peraturan perundang–undangan.
(2) Bupati atau Kuasanya melakukan pembayaran setelah diterimanya dana
direkening Kas Umum Daerah.
(3) Dalam hal penyaluran Bantuan Keuangan yang bersifat khusus tahap terakhir
telah dilakukan, Bupati atau Kuasa Bupati menyampaikan laporan penggunaan
dan dokumen terkait.
(4) Pemerintah Kabupaten menjaga agar penggunaan dana Bantuan Keuangan yang
bersifat khusus sesuai dengan maksud, tujuan dan ketentuan yang
dipersyaratkan untuk menghindari pengeluaran tidak sesuai peruntukannya.
Pasal 17
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Bantuan Keuangan yang bersifat
khusus dilaksanakan melalui mekanisme APBD sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Kegiatan yang didanai bantuan keuangan yang bersifat khusus, dianggarkan dalam
DPA-OPD dan/atau DPPA-OPD teknis terkait di kabupaten sesuai masa berlakunya
pelaksanaan kegiatan.
Pasal 19
(1) Penggunaan bantuan keuangan yang bersifat khusus, yang bersumber dari
APBD Provinsi harus sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan melalui
Keputusan Gubernur.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dari kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah Provinsi dapat meninjau
kembali atau menghentikan penyaluran bantuan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Pasal 20
Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dicatat sebagai penerimaan bantuan
keuangan dari Pemerintah Provinsi pada kelompok lain-lain Pendapatan yang sah
dalam APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tahun Anggaran 2017.
Pasal 21
(1) Penerimaan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus berupa uang disajikan
dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
(2) Transaksi penerimaan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus diungkapkan
dalam catatan atas Laporan Keuangan.
(3) Dalam hal Bantuan Keuangan yang bersifat khusus tidak termasuk dalam
perencanaan Pemerintah Provinsi pada tahun anggaran berjalan harus
dilaporkan dalam Laporan pertanggungjawaban Keuangan.
(4) Tata cara Akuntansi dan pelaporan keuangan yang terkait dengan Bantuan
Keuangan yang bersifat khusus dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
Pasal 22
(1) OPD Pemerintah Provinsi dan OPD Pemerintah Kabupaten penerima melakukan
pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaanya
dalam rangka pencapaian target dan sasaran program yang telah ditetapkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada OPD yang mempunyai
tugas dan fungsi pengawasan.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan Bantuan Keuangan yang bersifat khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) terdapat penggunaan dana Bantuan Keuangan yang bersifat khusus yang
tidak sesuai dengan peruntukannya, penerima bantuan keuangan dapat dikenakan
sanksi untuk diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
(1) Pendapatan daerah yang bersumber dari Bantuan Keuangan bersifat khusus
yang diterima, dapat dianggarkan dalam APBD penerima bantuan sepanjang
sudah dianggarkan dalam APBD pemberi bantuan.
(2) Dalam hal APBD Kabupaten penerima bantuan keuangan mendahului penetapan
APBD pemberi bantuan keuangan, maka penganggaran bantuan keuangan pada
APBD Kabupaten penerima bantuan keuangan dilakukan dengan cara
melakukan perubahan melalui Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD
Kabupeten penerima bantuan dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD,
yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
penerima bantuan.
JDIH Provinsi Sulawesi Barat
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 16 Maret 2017
Pj. GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd
CARLO B. TEWU
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 16 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd
H. ISMAIL ZAINUDDIN
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017 NOMOR 7
(3) Dalam hal penganggaran untuk bantuan keuangan tersebut terjadi setelah
penetapan Perubahan APBD, maka bantuan keuangan tersebut ditampung
dalam laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten penerima bantuan.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 25
Segala biaya yang dibutuhkan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
BUJAERAMY HASSAN, SH
Pangkat : Pembina
NIP. : 19750630 200212 1 010